BERZAKAT KEPADA IBU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baz ditanya : Bolehkah seseorang mengeluarkan zakat untuk 
diberikan kepada ibunya ?

Jawaban
Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua 
orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada 
anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua 
orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya, 
demikian ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka.

[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/44]

BERZAKAT KEPADA ANAK PEREMPUAN YANG FAKIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat 
kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ?

Jawaban
Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada 
dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang 
tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak 
laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak 
perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat 
tersebut kepada suami anaknya itu.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397]

ZAKAT KEPADA SAUDARA DEKAT

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang telah 
bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai 
keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak 
kaya sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria 
itu untuk mengeluarkan zakat kepada mereka ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir 
miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka 
sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, 
harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu 
berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu 
untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah 
pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan 
nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan 
zakat kepada mereka.

[Majalah Al-Buhut Al-Islamiyah, 3/174]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, 
terbitan Darul Haq, hal 220-221, penejemah Amir Hamzah Fakhruddin]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke