Ringkasan Kitab Sholatu Tarowih Karya Syaikh Al-Albany Cetakan Maktab Al-Ma'arif, 1421, Riyadl, berbahasa ARAB
Shalat Tarawih yang disunnahkan adalah 8 raka'at ditambah 3 raka'at witr (11 raka'at), adapun syubhat penentang lemah ditinjau dari berbagai segi. dan shalat tarawih ini bukanlah shalat nawafil muthlaq, namun ia adalah sholat sunnah mu'akkadah di bulan ramadlan, seperti penekanan 'A'isyah Rodliyallahu 'anhu dalam riwayat Bukhary.
lalu jika ditinjau dari segi ilmu mustholah hadits dan Ushul Fiqh, maka semua riwayat yang menyatakan bahwa shalat tarowih di zaman umar adalah 20 raka'at adalah dlo'if, jika pun ada satu riwayat yang shohih menurut jumhur yaitu riwayat ibn khoshifah dari al-saa'ib, maka ini adalah riwayat yang mudlthorib dan tidak shohih, dan berkata Imam Ahmad tentangnya "Munkarul Hadits", jadi jika ibn Khosifah meriwayatkan sendirian dan berselisih dengan yang lebih tsiqoh darinya maka riwayatnya menjadi mudlthorib dan dengan sendirinya berstatus dlo'if. riwayat ini disebutkan dalam sunan Al-BAihaqi, Firyabi. cela riwayat ibnu khosifah lainnya adalah pada saat ditanya oleh muhammad bin yusuf tentang kebenaran riwayat sa'ib dengan 20 raka'at, ibn khosifah menjawab: "Aku Kira 21 raka'at", ini menunjukkan zhon yang tertolak dalam peribadahan.
Adapun Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Zibab dalam Kitab Ibnu Abdil Bar, Maka dia adalah seperti yang dikatakan Ibn Hajar di At-Taqrib: Shoduq Yahim, artinya dia ini masih dicurigai atau tertuduh berdusta, oleh karena itu riwayat ini tertolak karena telah datang dari riwayat malik dari muhammad ibn yusuf, dari Al-Asa'ib dengan sanad shohih jiddan yang mengatakan bahwa pada zaman umar shalat tarawih dilaksanakan dengan 11 raka'at atau 13 raka'at, dan ini tidak bertentangan dengan dua riwayat Al-Bukhary. cela riwayat ibnu abi zibab lainnya selain dlo'if adalah lafazhnya yaitu 23 raka'at.
penguat lain riwayat Malik 11 Raka'at adalah bahwa malik meriwayatkan dari muhammad bin yusuf dari Al-Saa'ib yang nemen hubungannya dengan Al-Saa'ib yaitu sebagai keponakannya, ini menunjukkan bahwa muhammad bin yusuf lebih alim terhadap riwayat Al-Sa'ib karena beliau muridnya dan dekat dengannya, begitulah yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albany.
tahqiq atsar tentang sholat 20 raka'at, pertama oleh Ali Ibn Abi Tholib Rlodiyallahu 'anhu, didalam riwayat tersebut terdapat abi alhusana' beliau ini majhul. sehingga atsar ini dengan sendirinya menjadi dlo'if dan yang kedua oleh hammad bn syu'aib, juga dlo'if karena didalamnya terdapat hammad, dan atho', mereka berdua ini tidak tsiqoh. sedangkan riwayat hammad bertentangan dengan riwayat muhammad ibn fudloil yang tidak menyebutkan bilangan juga dari atho' ibn saib. berarti kedua riwayat tersebut munkar.
Kedua oleh Ubay bn ka'ab, terdiri dari beberapa riwayat, antara lain apa yang diriwayatkan oleh Ibn abi syaibah, akan tetapi riwayatnya munqothi', lalu apa yang diriwayatkan oleh dliya' al-Maqdisi dalam al-ahaadits al-mukhtaroh, melalui jalan abu ja'far ar-rozy, melainkan haditsnya dlo'if, karena Abu ja'far adalah rowiy yang lemah.
Riwayat ketiga dari Ibn Mas'ud, ini juga dlo'if, adapun riwayat ibn nashr dalam ahadits qiyamul lail dari Al-a'masy adalah dlo'if karena munqothi', karena al a'masy tidak pernah bertemu dengan ibn mas'ud, hadits ini juga diriwayatkan oleh ath-thobroni dalam mu'jam juz 3 , namun beliau tidak menyebutkan perkataan Al-a'masy tersebut, jadi perkataan ini "20 raka'at" adalah tambahan yang dlo'if.
Selanjutnya Syaikh Al-Albany mengatakan bahwa tidak Ada Ijma' 'Ulama Dalam perkara Shalat Tarawih 20 raka'at, Jika pun shohih bahwa memang terdapat ijma', maka itu dibangun di atas hadits2 dlo'if, yang tidak bisa dijadikan asas ijma', dan hendaknya setiap muhaqqiq jangan terburu-buru menyatakan adanya klaim ijma', dan tidaklah dikatakan ijma' perkataan seseorang bahwa dia tidak menemukan dalil lain yang bertentangan dengan masalah yang dia putuskan kesimpulan hukumnya, demikian pula pendapat sebuah madzhabnya dikatakan ijma', ini tidak boleh. sesungguhnya yang dikatakan ijma; itu adalah ijma' 3 kurun awal, dan setelah itu dari imam-imam mu'tabar dan matbu'. Adapun kaum mata'shshirin tidaklah mereka itu bersepakat terhadap sesuatu melainkan ada saja kepentingan golongan, bangsa, atau madzhabnya. Lebih lanjut Syaikh AL-albani membawakan perkataan AL-Mubarokfury dan Shiddiq Hasan Khon Rohimahumallah.
Selanjutnya pada pasal ke 6, Syaikh menjelaskan tentang wajibnya berpegang teguh pada sunah tarowih sebelas raka'at, dan mengikuti keumuman hadits nabawi tentang berpegang teguh pada sunnah Nabi.
lalu Syaikh menjelaskan tentang ikhtilaf para 'ulama dalam permasalahan shalat tarowih ini menjadi 8 pendapat, yaitu 41, 36, 34, 28, 24, 20, 16,11. kemudian syaikh menjelaskan bahwa ikhtilah itu makhroj (jalan keluarnya) telah dijelaskan oleh nabi melalui sunnahnya, dan ibadah ini adalah perkara tauqif (membutuhkan dalil), bukan karena istihsan (menganggap baik) oleh akal, dan berbuat sesuatu yang baru (al-ibtida').
Dan sunnah nabi mengenai masalah ini adalah 11 raka'at atau 13 raka'at, yang mana 2 raka'at tambahan adalah shalat sunnah ringan setelah isya' sebagaimana dalam riwayat Al-Bukhary dari 'A'isyah dan Riwayat Malik dari Muhammad ibn Yusuf dari As-Saa'ib, dari 'umar, juga riwayat Muslim dan Abu Uwanah dari Yazid Ibn Kholid Al-Juhaniy, serta riwayat Ibnu Abbas di Sunan Abi daud dan Shohih Abu Uwanah dengan sanad Shohih.
lalu Syaikh Al-Albany Membawakan riwayat ibn abi syaibah dari ibn mas'ud tentang orang yang shalat qoshor diperjalanan maka dia telah melakukan amalan sempurna, sedangkan yang melakukan shalat wajib seperti biasa, maka dia telah berbuat suatu kekurangan dalam amalnya karena tidak mengikuti sunnah. Lalu beliau membawakan perkatan AL-Imam Syaikhul ISlam Ibn Taymiah tentang penambahan dalam ibadah sunnah yang itu adalah kekurangan amal dan bid'ah, Malik, Ibn Al-Arobi, dan Ash-Shon'any, bahwa Shalat Tarowih yang sunnah adalah 11 raka'at dan selainnya adalah bid'ah.
lalu Syaikh Al-albany membawakan sebuah perkataan dari al-imam Asy_Syafi'i, tentang wajibnya mengikuti sunnah dan memahami dan mengetahui dasar hujjah para 'ulama dalam beristimbath, jika mampu, dan tidak semata-mata bertaqlid.
Syaikh Al-Albany juga menjelaskan bahwa berdasarkan sunnah, yaitu perbuatan dan perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka diketahui bahwa boleh mengurangi bilangan shalat tarowih dibawah 11 raka'at namun tidak boleh menambahnya diatas 11 raka'at atau 13 raka'at. ini berdasarkan riwayat Ath-Thahawy dan Ahmad dan Abu Daud dengan sanad jayyid dari Abdullah ibn abi qois dari 'A'isyah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak pernah Shalat witr diatas 7 raka'at dan tidak pernah Shalat Tarowih di atas 13 raka'at. begitu pula perkataan beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ath-Thahawy, Ad-Daruquthny, Al-Haakim, dan Al-Baihaqi, dan berkata Al-Haakim "Shohih dengn syarat Syaikhain (Bukhary wa Muslim)" dan Adz-Dzahaby menyepakatinya.Ibnu Hajar juga menjelaskan beberapa riwayat dalam al-fath tentang amalan para salaf, yakni shahabat Rasulullah Rlodiyallahu 'anhu tentang ini.
1. ada juga bagian lain dari kitab ini yang tidak ditinggalkan begitu saja pembahasannya oleh Syaikh Al-Albany, yaitu bagian kaifiyat (tatacara) shalat Tarowih dan Witr yang 11 atau 13 raka'at itu, sebagai berikut: 1. untuk shalat 13 raka'at riwayat yazid ibn kholid, maka shalat tersebut terdiri dari 2 raka'at ringan setelah isya', lalu 2 raka'at tarowih pertama yang sangat panjang, setelah itu 2 raka'at yang lebih pendek dari yang pertama, lalu 2 raka'at yang lebih pendek dari raka'at yang sebelumnya, setelah itu 2 raka'at yang lebih pendek dari yang sebelumnya, dan yang terakhir adalah shalat witr 3 raka'at.
2. Lalu dalam riwayat ibnu abbas juga sama, ditambah penjelasan bahwa dalam setiap raka'at Nabi membaca ummul Qur'an yaitu Surat Al-Fatihah.
3. Dalam riwayat 'A-isyah selanjutnya, dijelaskan bahwa nabi shalat 2 raka'at dulu sebelum shalat tarowih dan witr 3 raka'at, setelah nabi tua dan gemuk, maka beliau shalat 6 raka'at dan witr 7 raka'at, lalu shalat dua raka'at penutupan dengan membaca surah Al-Kafirun dan surah Zalzalat, hadits 'Aisyah ini diriwayatkan oleh Ath_Thahawi dengan dua lafazh, dan sanadnya shohih disisi Syaikh Al-Albany dan kaum muslimin insya' Allah.
4. Dalam riwayat Ahmad juga disebutkan kaifiyat yang ditakhrij muslim, abu uwanah, abu daud dan tirmidzi, juga dishohihkan oleh ibnu nashr, Al-baihaqi, Al-Darimy, Ibnu Hazm dll dari 'A-isyah, yang menyebutkan bahwa nabi Shalat tarowih 8 raka'at, dilanjutkan dengan witr 5 kali dengan sekali salam diraka'at kelima.pada khobar 'Aisyah lainnya yang mana para 'ulama meriwayatkannya seperti imam muslim, abu daud, abu uwanah, ahmad, ath-thahawy.
5. Juga 4 raka'at-4 raka'at tarowih dengan salam 1x setiap 4 raka'at, lalu witr 3 raka'at, dimana disetiap 2 raka'at nabi bertasyahud tanpa salam dan langsung berdiri untuk raka'at selanjutnya, begitu pula pada shalat tarowih.
6. Juga riwayat sa'ad ibn hisyam dari 'aisyah tentang jumlah shalat tarawih 8 dengan tasyahud akhir saja di raka'at ke 8 tanpa salam, setelah itu berdiri dan shalat witr 1 raka'at lalu tasyahud akhir dan salam, lalu shalat 2 raka'at sambil duduk, semua jumlahnya 11 raka'at, diriwayatkan muslim, abu uwanah, abu daud, an-nasa'i, ibnu nashr, al-baihaqi, dan ahmad.
7. Berdasarkan riwayat barusan, bahwa setelah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tua umurnya dan gemuk, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam shalat 6 raka'at dan tasyahud akhir di raka'at ke enam, tanpa salam, lalu berdiri shalat witr 1 raka'at lalu tasyahud dan salam, lalu shalat dua raka'at dengan duduk.
Tanbih dari peringkas (Baaz_Islam): dalam hadits "Witr itu Haq, maka bagi siapa yang suka, berwitirlah dengan 5 raka'at, barangsiapa yang suka, maka berwitirlah dengan 3 raka'at, dan barangsiapa yang suka maka berwitirlah dengan 1 raka'at....." disebutkan bahwa shalat tarowih itu boleh bagi kita memilih untuk mengerjakan yang mana, sedangkan dalam shalat tarowih tidak disebutkan hadits yang menyebutkan bahwa "barangsiapa yang suka" boleh melakukan tarowih berapa saja, maka perhatikanlah!!!, apalagi telah datang pembatasan dari hadits 'A'isyah bahwa nabi tidak pernah menambah dan mengurangi bilangan shalat tarowih di atas 11 raka'at selain 2 raka'at ringan setelah 'isya. maka perhatikanlah, wahai kaum salafiyyin!!!.
Syaikh juga mengatakan bahwa witr dengan 2 raka'at itu lalu salam, lalu disambung dengan 1 raka'at lalu salam juga meneladani Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam , karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengatakan dalam keumuman hadits ibnu umar yang diriwayatkan malik dan al-bukhary, disebutkan bahwa shalat lail itu matsna, matsna, yakni setiap 2 raka'at salam.
Namun dari penjelasan ibnu nashr al-marwazy dikitabnya sholatul lail dapat penulis ringkas sebagai berikut:
" Ibnu nashr menyatakan bahwa ada para salaf yang membenci atau memakruhkan shalat witr 3 raka'at berdasarkan hadits shohih riwayat thahawy bahwa shalat witr 3 raka'at itu menyerupai shalatnya orang yang shalat maghrib, disini ada dua faedah, bahwa shalat witr dengan tasyahud diraka'at kedua tanpa salam seperti kaifiyat keempat diatas menyerupai shalat maghrib, yang kedua shalat witr dengan tasyahud akhir raka'at kedua lalu salam tidak menyebabkan shalt witr tiga raka'at itu berubah menjadi shalat witr 1 raka'at, sedangkan 2 raka'at sebelumnya menjadi bagian shalat tarowih, tidak demikian!!!.(hal 109-112) begitu pula riwayat ibnu hibban dari abi huroriroh dan penjelasan imam ahmad bahwa yang tsabit adalah memisahkan 2 raka'at witr dengan raka'at ketiganya dengan salam, berarti shalat witr 3 raka'at mempunyai 2 salam, tidak pada shalat witr selainnya yakni 1, 5, atau 7 raka'at karena tidak ada illat (alasannya) pada bilangan ini, illatnya pada bilangan 3 raka'at berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, bahwa itu menyerupai shalat maghrib. Terakhir syaikh menjelaskan tentang apa saja yang menyemangatkan kita menjalankan bulan ramadlan, antara lain, dengan ikhlas berpuasa karena Allah, shalat malam sesuai tuntunan rasulullah Shallallahu '
Ringkasan Syaikh Al-Albany Terhadap Kitab Sholatu Tarowiih:
1. Shalat Jama'ah Tarowih adalah sunnah, karena ada illat (alasan) mengapa itu tidak didawamkan (diteruskan) pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, karena Nabi takut hal itu diwajibkan, setelah syari'at islam sempurna maka kekhawatiran itu hilang dengan sendirinya.
2. Bahwa beliau Shalat Tarowih tidak lebih dari 13 raka'at dan lazim beliau shalat 11 raka'at
3. Dalil yang mengatakan sholat nabi 20 raka'at itu dlo'if jiddan, tidak boleh jadi hujjah
4. Shalat Tarowih bukan nawafil muthlaq, tidak boleh ditambah, menambahkan berarti berpaling dari sunnah dan menghapus sabda beliau "Sholatlah sebagaimana aku sholat..", sebagaimana tidak boleh menambah bilangan shalat rawatib.
5. Bahwa Syaikh dan yang mengikutinya tidak mencap bid'ah dan mencap sesat kepada orang yang mengerjakan diatas 11 raka'at jika orang tersebut belum mendapat bayan ( tahu dan paham hujjah) dan tidak melakukannya berdasarkan hawa nafsu belaka.
6. Jika dikatakan dari 'ulama boleh lebih dari 11 raka'at, maka sebaik baik petunjuk adalah petunjuk muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
7. Para Imam Hadits dan Fiqh telah mendlo'if jiddankan hadits ini, dan hadits-hadits 20 raka'at tidak sah dan tidak saling menguatkan.
8. Shalat tarowih 20 raka'at itu jikalaupun boleh (kita telah tahu bahwa itu tidak boleh), maka wajib untuk tidak dilaksanakan pada zaman sekarang, dikarenakan telah hilang desakan untuk menyelenggarakannya oleh pelakunya dikarenakan biasanya menimbulkan keterburu-buran, tidak khusyuk, dan bahkan menyebabkan tidak sahnya shalat tersebut.
7. Kita menolak hadits 20 raka'at pada tarowih, jikalaupun shohih sama dengan kita menolak ijtihad umar karena beliau memutuskan talaq tiga untuk talaq sebanyak tiga kali (bukan 1 kali dengan lafazh talaq 3), begitu pula imam at-tirmidzi menolak riwayat 20 raka'at dari 'ali.
8. tidak ijma' secara muthlaq (maksudnya ijma' kurun terbaik dan imam2 matbu'in) dalam shalat tarowih 20 raka'at.
9. Telah Tsabit dari Rasulullah (riwayat Al-Bukhary) dan 'Umar(Riwayat malik) bahwa mereka berdua shalat tarowih 11 raka'at. Dan kita diperintah mengikuti sunnah Rasul dan Khulafa'nya
10. 'Ulama mengingkari shalat tarowih 20 raka'at seperti Imam Maalik dan Ibn Al-Arobiy.
11. Dan tidak bolehnya ziyadah, tidak melarang pengurangan, untuk pengurangan boleh sebagaimana telah dijelaskan sebelumnnya.
12. Seafdlol-afdlolnya shalat tarowih adalah yang paling banyak, dan salam setiap 2 raka'at.
Wallahu a'lam
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
