BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki berdomisili 
di luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim 
zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri 
ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya 
untuk membagi-bagikan zakatnya ?

Jawaban
Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima 
zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, 
atau yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? 
Jika keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat 
ia berdomisili.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, 
hal.69]

HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN.

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengirim 
zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu negeri saya 
sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi Arabia ? Semoga 
Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.

Jawaban
Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat 
yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat 
memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat 
membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan 
tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak 
yang berhak menerimnya.

Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai 
berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima 
zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah 
jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, 
maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka 
merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim

[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, 
hal.53]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul 
Haq]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1615&bagian=0

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke