>From: dian ekawati <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:  Wed Oct 4, 2006 2:42 pm
>Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh,
>Saya ingin bertanya ttg perihal saya pribadi. Saya yatim piatu, 
>anak tunggal dan belum menikah, usia saya 34 tahun. Saya berencana 
>untuk menunaikan umroh/ibadah haji jika tabungan saya sudah 
>mencukupi. Kalau dilihat bahwa seorang wanita tidak bisa menunaikan 
>ibadah haji/umroh jika tidak didampingi muhrim, lantas bagaimana 
>dengan kondisi saya? Sementara dari keluarga Ibu mayoritas beragama
>non muslim, kalaupun ada saya belum mampu untuk mengajaknya dan 
>membiayainya. Dan saya tidak pernah kenal dengan keluarga ayah 
>saya. Apakah saya masih dianggap tdk mampu??? Sementara niat saya 
>sudah begitu kuat untuk menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut.
>Mohon diberi penjelasan bagaimana agar saya bisa menunaikan ibadah 
>Haji???
>Sedangkan sampai saat ini Jodoh saya belum juga datang... Apakah 
>ini juga termasuk ujian "Kesabaran" untuk menunggu saat yang tepat 
>berangkat ke Tanah Suci???

Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia 
tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk 
kemampuan melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan 
perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman.
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Adapun mengenai jodoh :
Nasehat saya untuk ukhti yang terlambat menikah hendaknya selalu berdo'a 
kepada Allah dengan penuh harapan dan keikhlasan, dan mempersiapkan diri 
untuk siap menerima lelaki yang shalih.

Lengkapnya fatwa dan nasihat ulama saya salinkan dari situs almanhaj.

WANITA TIDAK MEMPUNYAI MAHRAM PENDAMPING HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita shalihah setengah 
usia atau mendekati tua di Saba' ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi 
di daerahnya ada seorang lelaki yang shaleh yang ingin haji bersama beberapa 
wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama 
seorang lelaki shaleh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan 
lelaki tersebut sebagai pembimbingnya ? Ataukah dia gugur dari kewajiban 
haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari 
sisi materi ? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan 
sebagian kawan kami dalam hal tersebut.

Jawaban.
Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia 
tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk 
kemampuan melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan 
perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 
97]

Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami 
atau mahramnya, sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam 
melainkan bersama mahramnya" [Hadits Ruwayat Bukhari]

Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas 
Radhiallahu 'anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak boleh pria berduaan dengan wanita, keucali bila wanita itu 
bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian melainkan bersama 
mahramnya"

Maka seorang sahabat berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya 
istriku pergi haji dan aku berkewajiban dalam berperang demikian dan 
demikian" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu" [Hadits Riwayat Bukhari dan 
Muslim]

Demikian ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri, Al-Nakha'i, Ahmad, Ishaq, 
Ibnul Mundzir dan Ahli Ra'yi (madzhab Hanafi). Dan pendapat ini adalah 
pendapat yang shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang 
melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Tapi pendapat tersebut 
berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Al-Auza'i. Di mana 
masing-masing menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah.

Ibnul Mundzir berkata : "Mereka meninggalkan pendapat dengan lahirnya hadits 
dan masing-masing dari mereka menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan 
hujjah".

Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata, 
"Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim 
surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai 
mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai 
kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa 
disertai mahram ?"

Jawaban.
Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya" [Hadits 
Riwayat Bukhari]

Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika 
menyampaikan khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata : 
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban 
dalam perang demikian dan demikian". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

"Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu" [Hadits Riwayat Bukhari dan 
Muslim]

Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. 
Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke 
Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak 
wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat 
digantikan oleh ahli warisnya.

Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak 
haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab 
dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i. Dimana Allah 
berfirman.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 
97]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=421&bagian=0

NASEHAT BAGI WANITA YANG TERLAMBAT NIKAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Saya ingin meminta saran 
kepada syaikh bahwa saya dan teman-teman senasib telah ditakdirkan untuk 
tidak merasakan nikmatnya nikah, sementara umur hampir menginjak masa putus 
harapan untuk menikah. Padahal Alhamdulillah saya dan teman-teman senasib 
memiliki akhlak yang cukup dan berpendidikan sarjana dan inilah nasib kita 
Alhamdulillah. Yang membuat kaum lelaki tidak mau melamar kita disebabkan 
kondisi ekonomi yang kurang mendukung karena pernikahan di daerah kami 
dibiayai oleh kedua mempelai. Saya memohon nasehat syaikh untuk kami ?"

Jawaban.
Apabila seseorang jujur dan sungguh-sungguh dalam do'anya, disertai dengan 
adab do'a dan meninggalkan semua penghalang do'a, maka do'a tersebut akan 
terkabulkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka 
(jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang 
yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu" [Al-Baqarah : 186]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Dan Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepadaKu, niscaya Kuperkenankan bagimu" 
[Al-Mukmin : 60]

Dalam ayat tersebut Allah menggantugkan terkabulnya do'a hambaNya setelah 
dia memenuhi panggilan dan perintahNya. Saya melihat, tidak ada sesuatu yang 
lebih baik kecuali berdoa dan memohon kepada Allah serta menunggu 
pertolongan dariNya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Ketahuilah sesungguhnya pertolongan diperoleh bersama kesabaran 
dan kemudahan selalu disertai kesulitan dan bersama kesulitan ada kemudahan"

Saya memohon kepada Allah untuk kalian dan yang lainnya agar dimudahkan oleh 
Allah dalam seluruh urusannya dan semoga segera mempertemukan kalian dengan 
laki-laki yang shalih yang hanya menikah untuk kebaikan dunia dan akhirat.

[Fatawa Mar'ah, hal. 58]

Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 130-132, Darul Haq]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1510&bagian=0

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke