'Alaykumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh

Alhamdulillah, saya setuju dengan cara Akhy Haris Djauhari ini memposting
ilmu yang bermanfaat ini buat kita. Hanya mungkin dibagian terakhir perlu
ada kesimpulan lagi ..ya mengingat keragaman orang-orang yang membaca pesan.
Ada yang malas baca pesan panjang dan langsung-langsung mau intinya "So yang
mana  nih yang diikuti"? Sebaliknya, Ada juga ikhwah yang ingin mencari
"alasan" kenapa sih wanita hamil dan menyusui itu dibolehkan hanya
membayar fidyah saja dan tidak melakukan qadha puasa? ada apakah dibaliknya
itu?

Kalau kemudian mereka tertarik membaca alasannya, baru dibaca perlahan-lahan
tulisannya.  Dari tulisannya itu saja, kadang sudah banyak bahasa-bahasa
aneh (tidak dikenal dalam bahasa awam) misalnya seperti muqayyad, mukallaf,
hadits marfu', mansukh ..etc. Inilah pentingnya mengapa kita harus menuntut
ilmu langsung kepada seorang Guru. (Lebih lengkapnya baca : Syarah Adab dan
Manfaat Menuntut Ilmu ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin,
penerbit Pustaka Imam Syafi'i.[Spesial : Lihat Bab Kedua : Tata Cara
Menuntut Ilmu].

Inilah keistimewaaan dakwah Salaf - keilmiahannya .dan Saya tertarik pada
Manhaj ini pertama kali karena keilmiahannya.Alhamdulillah...

Wassalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh

----- Original Message -----
From: "dhea s" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, October 04, 2006 12:39 PM
Subject: Re: [assunnah] wanita hamil (3 bln) fidyah atau qodho?


> assalamu alaikum ww
> 1. jawaban anda, haris jauhari, terlalu panjang. judul pembicaraannya
khan, wanita hamil itu fidyah atau qadha???
> sebaiknya dalam menjawab tidak membudayakan dengan "makalah kuliah" yang
pasti panjang dan sebagian besar tidak sesuai dengan tema pertanyaannya.
>
> Alangkah bagus jika jawabannya adalah:
> a. wanita hamil qadha. Jika ini, maka ada masalah besar, yaitu si wanita
punya hutang puasa 2 atau 3 tahun (60 atau 90 hari ramadhan). sebab hamil 9
bulan dan menyusui 2 tahun.
> b. wanita hamil berfidyah. Ini, tidak mengandung masalah. segala solusi
syar'iyah khusus wanita hamil bisa terlaksana dengan cara ini
>
> bagi wanita hamil, silakan menimbang 2 alternatif di atas. semoga manfaat
>
> demikian. maaf, jika ada yg kurang berkenan
> ====
>
>
> haris_djauhari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> F I D Y A H
>
> Oleh
> Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
> Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
>
> [1]. Bagi Siapa Fidyah Itu ?
>
> Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin,
dalilnya adalah firman Allah.
>
> "Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar
fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]
>
> Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang
yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit
yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika
dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
>
> [2]. Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
>
> Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam
pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin
Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu
Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi
laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu
berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang
miskin.[Hadits Riwayat Bukhari 8/135]
>
> Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur
sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau
mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain
(disebutkan).
>
> "Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak
mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang
miskin dan tidak ada qadha', kemudian dimansukh oleh ayat.
>
> "Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]
>
> Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu
berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk
berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud
381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]
>
> Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat
Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya
naskh, hingga mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang
menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !
>
> [3]. Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185) Mansukh
>
> Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi
dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena Salafus Shalih Radhiyallahu
a'alaihim menggunakan kata nask untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil
umum, mutlak dan dhahir dan selainnya, adapun dengan mengkhususkan atau
mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya,
penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna' (pengecualian), syarat dan
sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan dhahir
maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa
memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. [Lihat
I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 karya
As-Syatibi]
>
> Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka
(orang arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga
akan hilanglah musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan
Salafus Shalih dengan perngetian yang baru yang mengandung penghilangan
hukum syar'i terdahulu dengan dalil syar'i muataakhirin yang dinisbatkan
kepada mukallaf.
>
> [4]. Ayat Tersebut Bersifat Umum
>
> Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh
mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau tidak bisa puasa.
Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dan
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhu : "Kami pernah pada bulan Ramadhan
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, barangsiapa yang mau puasa
maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi
harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat
:
>
> "Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]
>
> Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang
menegaskan adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang
sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang
jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi
orangnya, dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itu sendiri.
Jika rukhsah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut
usia saja kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki
dan wanita yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang ditetapkan
dan yang dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun
pembatasan ?
>
> Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna
ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang
tidak mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al-Qur'an
adapun hukum kedua dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai
hari kiamat.
>
> Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang
menjelaskan adanya naskh : "Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah
lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui
jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin
setiap harinya".
>
> Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu :
"Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan
puasa Asyura' kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat.
>
> "Artinya : Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kalian berpuasa
...." [Al-Baqarah : 183]
>
> Kemudian Allah menurunkan ayat.
>
> "Artinya : Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur'an ...."
[Al-Baqarah : 185]
>
> Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan memberi rukhsah
bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang
tidak mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya ...." [Hadits Riwayat Abu
Dawud dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200, Ahmad dalam
Musnad 5/246-247 dan sanadnya Shahih]
>
> Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu
berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat
ini dikhususkan.
>
> Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mencocoki sahabat,
haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhum, dan juga tidak saling bertentangan.
Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya : itu mansukh,
yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam
pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan
ahlus ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh Al-Qurthubi dalam
tafsirnya.[Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 2/288]
>
> [5]. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad ?
>
> Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari Ibnu Abbas dan
Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke
tingkatan hadts marfu' yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur'an
dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya
sebagai berikut.
>
> [a]. Dua hadits ini memiliki hukum marfu' menurut kesepakatan ahlul ilmi
tentang hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seorang yang
beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini
jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika
menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan
turunnya Al-Qur'an, mengabarkan ayat Al-Qur'an, bahwa turunnya begini, maka
ini adalah hadits musnad, [Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya Suyuhthi,
'Ulumul Hadits hal.24 karya Ibnu Shalah]
>
> [b]. Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan hamil,
dari mana beliau mengambil hukum ini ? Tidak diragukan lagi beliau mengambil
dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh
Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh.
>
> Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita
yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan
gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin"
[Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]
>
> Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya,
bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil dan menyusui boleh
berbuka dan tidak mengqadha". Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang
wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : "Berbukalah,
dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha"
sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah
istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan,
Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
>
> [c]. Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
[Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21]
>
> [6]. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya
>
> Keterangan ini menjelaskan makna : "Allah menggugurkan kewajiban puasa
dari wanita hamil dan menyusui" yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu,
yakni dibatasi "Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya" dia bayar fidyah
tidak mengqadha.
>
> [7]. Musafir Gugur Puasanya dan Wajib Mengqadha'
>
> Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan menyusui sama dengan
musafir sehingga mengharuskan qadha', perkataan ini tertolak karena
Al-Qur'an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir.
>
> "Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]
>
> Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu
menjalankannya dalam firman-Nya.
>
> "Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin"
[Al-Baqarah : 184]
>
> Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang
yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.
>
> [Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
>
>
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
> Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail.
>
>





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke