Afwan, bukan bermaksud meremehkan penerjemah fatwa Syaikh Bin Jibrin ini, namun sepertinya perlu dilihat naskah fatwa aslinya (dlm bahasa Arab), apakah yang dimaksud dengan fatwa tersebut adalah shadaqah kepada "Pengamen" atau "Pengemis/Peminta-minta". Sebab dalam pengertian kita pengemis meminta secara langsung, sedang pengamen meminta dengan cara menyanyi dan/atau bermain alat musik (seperti gitar) dahulu, yang notabene sesuatu yang dilarang di dalam Islam. Masalahnya apakah boleh memberi kepada seseorang yang meminta dengan cara yang dilarang dalam Islam (dalam hal ini bermain alat musik)?
----- Original Message ---- From: Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, October 9, 2006 12:03:12 PM Subject: [assunnah] Re: [assunnah>> Memberi Uang ke Pengamen<< >From: "Ratna" <[EMAIL PROTECTED] net> >Sent: Sunday, October 08, 2006 5:10 PM >Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh >Ana mau tanya...kalo musik itu haram dan haran pula hasil yang didapt >darinya lalu bagaimana hukum memberi orang yang mencari rezeki dari bermain >musik. Misal memberi uang kepada pengamen di bis atau di jalan? >Jazakallahu khairan... >Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh Menghadapi para pengamen banyak orang yang kebingungan, bagaimana menyikapi mereka. Apakah harus memberi atau tidak ? Apalagi jika kita lihat sebagian dari pengamen di bis kota, jalan-jalan bertampang sangar dan bersikap kasar dalam minta-minta. Dibawah ini saya salinkan nasihat dalam menghadapi para pengamen HUKUM MEMBERI SHADAQAH KEPADA PENGAMEN Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin sumber http://www.almanhaj .or.id Pertanyaan. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Syaikh yang terhormat, banyak pengamen, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai usia dan penampilan, mereka berkelilling di antara manusia di pasar-pasar, jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta sumbangan dan uluran tangan. Menghadapi seperti situasi ini, banyak orang yang kebingungan, bagaimana menyikapi mereka. Apakah kami harus memberi mereka shadaqah dan zakat ? Kami mohon jawaban, semoga anda mendapat pahala dan Allah senantiasa memelihara dan menjaga anda. Jawaban Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen itu yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya. Jika anda melihat pengamen itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya. Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen sebenarnya dapat diketahui dari kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan “meminta- minta” sebagai kebiasaan sehingga terbiasa, bahkan dengan ucapan yang lancer serta hafal do’a-do& #8217;a lengkap dengan mimiknya. Adapun wanita, dapat diketahui dari seringnya muncul dan banyaknya bolak-balik. Yang jelas, jika diketahui bahwa orang yang melakukan itu memang sengaja beroperasi demikian tanpa kebutuhan, maka tangkap dan bawa, lalu serahkan ke lembaga yang menangani masalah pengamen. Wallahu a’lam. [Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’ iyyah Fi Al-Masa’ il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq] ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! http://search. msn.click- url.com/go/ onm00200636ave/ direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
