> .....


> Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita

> yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan

> gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin"

> [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]


Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.


Afwan, ana potong. sekalian ikut nanya sehubungan dg istri yg jg sedang hamil. Alhamdulillah.

Dari dalil diatas, ukuran 1 mud gandum itu berapa banyak? (kalo beras brp kg/liter)

Apakah boleh fidyah dalam bentuk uang? (kalo boleh kira2 brp besarnya)

Apakah boleh diberikan kepada kerabat/famili sendiri yg krg mampu?


Sudilah kiranya bagi ikhwah yg berpengetahuan, utk memberikan penjelasannya.

Jazakallohu khoir.


Wasalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.


__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke