----- Original Message -----
From: "Ratna" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Sunday, October 08, 2006 5:10 PM
Subject: [assunnah] tanya

> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh
>
> Ana mau tanya...kalo musik itu haram dan haran pula hasil yang didapt
> darinya lalu bagaimana hukum memberi orang yang mencari rezeki dari
bermain
> musik. Misal memberi uang kepada pengamen di bis atau di jalan?
> Jazakallahu khairan...
>
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaarakatuh


HUKUM MEMBERI SHADAQAH KEPADA PENGAMEN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Syaikh yang terhormat,
banyak pengamen, baiklaki-laki, perempuan maupun anak-anak dari berbagai
usia dan penampilan, mereka berkelilling di antara manusia di pasar-pasar,
jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta sumbangan
dan uluran tangan. Menghadapi seperti situasi ini, banyak orang yang
kebingungan, bagaimana menyikapi mereka. Apakah kami harus memberi mereka
shadaqah dan zakat ? Kami mohon jawaban, semoga anda mendapat pahala dan
Allahsenantiasa memelihara dan menjaga anda.

Jawaban
Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil
masing-masing. Telah diketahui,bahwa banyak di antara para pengamen itu yang
sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan,bahkan mereka itu
orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini sebagai
profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya.

Jika anda melihat pengamen itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar,
jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya.
Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen sebenarnya dapat diketahui dari
kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan
meminta-minta sebagai kebiasaan sehingga terbiasa, bahkan dengan ucapan yang
lancar serta hafal do'a-do'a lengkap dengan mimiknya. Adapun wanita, dapat
diketahui dari seringnya muncul dan banyaknya bolak-balik. Yang jelas, jika
diketahui bahwa orang yang melakukan itu memang sengaja beroperasi demikian
tanpa kebutuhan, maka tangkap dan bawa, lalu serahkan ke lembaga yang
menangani masalah pengamen.
Wallahu a'lam.
[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa UlamaAl-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul
Haq]

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1454&bagian=0




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke