On Mon, 9 Oct 2006 16:33:05 +0700
"Tri Untoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assallamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh ....
Wa'alaykumus salaam Warahmatullahi wabarakaatuh
> Afwan, saya ingin menanyakan siapa saja wanita yang kita
>tidak boleh
> berjabat tangan/berpelukan dengannya.
Mahram berasal dari kalangan wanita, yaitu
orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki
selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh
melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh
berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya,
boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari
hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram
karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan
mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh
golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur
laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya
ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek
(bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung,
seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek
(bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung,
seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah
atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik
dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu
(keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah
baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala
dalam firman-Nya :ِ
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu
yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara
ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan
mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di
sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah
disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:
"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah
menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian
dari penyusuan." (An-Nisa 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui
seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai
berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke
atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah
berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan
An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu
perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari
keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan
An-Nisa: 23.
> Ini berhubungan dengan hari raya yang akan datang yang
>biasanya akan
> berkumpul saudara2 dari ayah dan ibu dalam 1 pertemuan
>(halal bi halal)
mengenai halal bi halal termasuk Bid'ah, dengan dalil
berikut :
Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anha :
'Barangsiapa melakukan amal yang tidak ada perintah dari
kami maka tertolak'' (H.R. Bukhari dan Muslim).
Allahu Ta'ala 'alam. Semoga bermanfaat
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/