Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah 
Aqiqah, Semoga bermanfaat.

Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar 
pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah. 
Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru 
lahir. (Fathul Bari, 9/500)

Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman 
bin ‘Amir radhiallahu 'anhu mengatakan:
“Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam 
bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah 
hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.” (Shahih, HR. 
Al-Bukhari no. 5472)

Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu 
menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam mengatakan:
”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari 
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan 
diberikan nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata 
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih 
(4/233): “Ini hadits shahih”.)
Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak 
tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang 
makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini. 
Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang 
ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau 
menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila 
seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan 
belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat 
kepada kedua orang tuanya. (‘Aunul Ma’bud, 8/27)

Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini 
pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada 
hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak 
disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah 
hari ketujuh ini. (‘Aunul Ma’bud, 8/28)

Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini 
merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi 
oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan 
riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya 
bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih 
untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua 
ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor 
kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Dawud no. 2842, 
shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467)

Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh 
Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka:
“Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak 
laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak 
perempuan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam 
Irwa’ul Ghalil no. 1166)

Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu 
'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengatakan:
“Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki 
dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak 
mengapa kambing jantan ataupun kambing betina.” (HR. Abu 
Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 
2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh 
Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish)

Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk 
mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum 
diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga 
yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal 
ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap 
nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta 
orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan 
gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah 
dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih 
gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih 
membutuhkan tenaga untuk mengolahnya. (Tuhfatul Wadud bi 
Ahkamil Maulud hal. 75-76)
Selain penyembelihan hewan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula 
rambut bayi. Ini bisa disimak dari ucapan beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh 
Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu:
”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari 
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya dan 
diberikan nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838. Asy-Syaikh 
Al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih Sunan Abu Dawud) 
Akan tetapi perlu diperhatikan, rambut bayi harus dicukur 
habis pada keseluruhan bagian kepala, tidak boleh hanya 
mencukur habis pada sebagian kepala saja dan membiarkan 
bagian yang lainnya, yang diistilahkan dengan qaza’. 
Berkenaan dengan larangan ini ‘Abdullah ibnu ‘Umar 
radhiallahu 'anhuma mengatakan:
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallammelarang dari qaza’. (Shahih, HR. Al-Bukhari 
no. 5920 dan Muslim no. 2120)kemudian juga disyariatkannya 
mengoleskan za’faran atau jenis wewangian yang lain pada 
kepala bayi setelah dicukur. (‘Aunul Ma’bud, 8/33).

Jika ada cara/ritual lain yang menyimpang dari apa yang 
diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam 
misalnya seperti budaya  membuat Bubur “dwi warna” pun 
diolah dan dibagi-bagikan ke tetangga kiri-kanan, atau 
membuat tumpeng lengkap dengan lauk-pauknya untuk 
disajikan pada para tamu undangan, ataupun berbagai acara 
lainnya yang tabu bila tak diselenggarakan, itu semua 
bukan dari ajaran/Syariat Islam, wajib bagi kita untuk 
menghindarinya. Tentunya tak ada pilihan lain bagi ayah 
dan bunda kecuali memberikan yang terbaik bagi 
anak-anaknya dengan mempersembahkan seluruh perikehidupan 
di atas jalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Tambahan silakan baca artikel aqiqah di http://www.almanhaj.or.id
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke