Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Berikut ana informasikan beberapa Dalil seputar masalah Aqiqah, Semoga bermanfaat.
Beliau Shallallhu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari ketujuh kelahiran Bayi dilaksanakan aqiqah. Aqiqah adalah nama sembelihan untuk seorang anak yang baru lahir. (Fathul Bari, 9/500) Mengenai hal ini, seorang shahabat yang mulia, Sulaiman bin Amir radhiallahu 'anhu mengatakan: Saya mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5472) Demikian pula Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis * rambutnya dan diberikan nama. (HR. Abu Dawud no. 2838. Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jamiush Shahih (4/233): Ini hadits shahih.) Barangkali akan timbul tanda tanya, apa maksud perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Para ulama berselisih tentang makna sabda Rasulullah Shallallalhu 'alaihi wa sallam ini. Namun pendapat yang paling baik di antara pendapat yang ada , datang dari Al-Imam Ahmad rahimahullah . Beliau menjelaskan bahwa ini berkenaan dengan syafaat. Apabila seorang anak meninggal semasa kanak-kanak dalam keadaan belum diaqiqahi, maka dia tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. (Aunul Mabud, 8/27) Dalam ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini pun didapati dalil bahwa waktu pelaksanaan aqiqah itu pada hari ketujuh kelahiran seorang anak, dan tidak disyariatkan pelaksanaan aqiqah sebelum ataupun setelah hari ketujuh ini. (Aunul Mabud, 8/28) Dalam Nailul Authar (5/224) disebutkan bahwa aqiqah ini merupakan perkara yang sunnah. Demikian yang dipegangi oleh sekelompok besar para ulama. Hal ini berdasarkan riwayat dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. (HR. Abu Dawud no. 2842, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2467) Begitu pula yang disampaikan kepada para shahabat oleh Ummul Muminin Aisyah radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada mereka: Disembelih dua ekor kambing yang setara bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan. (HR. At-Tirmidzi no. 1433, shahih dalam Irwaul Ghalil no. 1166) Pernah pula seorang shahabiyah, Ummu Kurz radhiallahu 'anha, mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: Disembelih dua ekor kambing bagi seorang anak laki-laki dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan, tidak mengapa kambing jantan ataupun kambing betina. (HR. Abu Dawud no. 4835, shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2460, dan Al-Hakim, 4/237, dishahihkan oleh Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish) Setelah penyembelihan dilaksanakan, disenangi untuk mengolah daging aqiqah itu terlebih dahulu sebelum diberikan, karena orang-orang miskin dan para tetangga yang menerimanya tidak merasa repot lagi memasaknya. Hal ini akan menambah kebaikan serta rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak serta orang-orang miskin dapat menikmati hidangan itu dengan gembira, karena orang yang menerima daging yang sudah dimasak, siap dimakan dan lezat rasanya tentu merasa lebih gembira dibandingkan pemberian daging mentah yang masih membutuhkan tenaga untuk mengolahnya. (Tuhfatul Wadud bi Ahkamil Maulud hal. 75-76) Selain penyembelihan hewan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar pada hari itu dicukur pula rambut bayi. Ini bisa disimak dari ucapan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Samurah bin Jundab radhiallahu 'anhu: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya dan diberikan nama. (HR. Abu Dawud no. 2838. Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan shahih dalam Shahih Sunan Abu Dawud) Akan tetapi perlu diperhatikan, rambut bayi harus dicukur habis pada keseluruhan bagian kepala, tidak boleh hanya mencukur habis pada sebagian kepala saja dan membiarkan bagian yang lainnya, yang diistilahkan dengan qaza. Berkenaan dengan larangan ini Abdullah ibnu Umar radhiallahu 'anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallammelarang dari qaza. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5920 dan Muslim no. 2120)kemudian juga disyariatkannya mengoleskan zafaran atau jenis wewangian yang lain pada kepala bayi setelah dicukur. (Aunul Mabud, 8/33). Jika ada cara/ritual lain yang menyimpang dari apa yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam misalnya seperti budaya membuat Bubur dwi warna pun diolah dan dibagi-bagikan ke tetangga kiri-kanan, atau membuat tumpeng lengkap dengan lauk-pauknya untuk disajikan pada para tamu undangan, ataupun berbagai acara lainnya yang tabu bila tak diselenggarakan, itu semua bukan dari ajaran/Syariat Islam, wajib bagi kita untuk menghindarinya. Tentunya tak ada pilihan lain bagi ayah dan bunda kecuali memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya dengan mempersembahkan seluruh perikehidupan di atas jalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tambahan silakan baca artikel aqiqah di http://www.almanhaj.or.id http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
