Ana juga sempat bingung ketika di awal puasa (menentukan 1 Ramadhan) ini ada
penjelasan bagus dari Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin (juga terkait
dengan 1Syawal)


PUASA BERDASARKAN SATU RU'YAT [PENGLIHATAN]

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah kaum muslimin
diseluruh dunia diharuskan berpuasa berdasarkan satu ru'yat ? Dan bagaimana
puasanya kaum muslimin di beberapa negara kafir yang tidak ada ru'yat
syar'iyyah?

Jawaban
Para ahlul ilmi telah berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu jika di
suatu negara kaum muslimin telah terlihat hilal, yang mana ru'yat itu telah
memenuhi standar syar'iat, apakah kaum muslimin lainnya harus mengikuti
hasil ru'yat tersebut ?

Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan, bahwa itu mengharuskan kaum
muslimin untuk berpedoman pada hasil ru'yat tersebut. Mereka berdalih dengan
keumuman firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di
bulan itu, maka wajiblah ia berpuasa dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Jika kalian melihatnya
(hilal Ramadhan) maka berpuasalah". Mereka mengatakan , "khitab ini bersifat
umum, berlaku untuk seluruh kaum muslimin".

Sebagaimana yang diketahui, bahwa yang dimaksudkan itu bukanlah ru'yat
setiap orang dengan penglihatannya masing-masing, karena hal itu tidak
mungkin. Yang dimaksud itu adalah, bila yang melihatnya itu seorang yang
dapat dipercaya penglihatannya tentang masuknya bulan (bergantinya bulan),
dan ini bersifat umum di setiap tempat.

Para ahlul ilmi lainnya berpendapat, bahwa tempat-tempat munculnya hilal itu
berbeda-beda, sehingga setiap wilayah ada tempat sendiri-sendiri, Jika
tempat munculnya hilal itu sama, maka orang-orang yang berada di wilayah
tersebut, kendati belum melihatnya, harus mengikuti, jika memang di bagian
lain (dalam kawasan yang sama tempat terbitnya) telah terlihat hilal.

Mereka berdalih dengan dalil yang sama, mereka mengatakan : Allah Ta'ala
berfirman.

"Artinya : Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di
bulan itu, maka wajiblah baginya berpuasa" [Al-Baqarah : 185]

Dan sebagaimana diketahui, bahwa yang dimaksud itu bukanlah penglihatan
masing-masing orang, tapi cukup dilakukan di tempat yang bisa melihat
munculnya hilal. Hal ini berlaku untuk setiap tempat yang masih satu
kawasan. Adapun kawasan lain yang tempat munculnya hilal berbeda dengan
tempat tersebut, jika memang belum melihatnya, maka tidak harus
mengikutinya.

Mereka juga mengatakan : Kami juga mengatakan tentang sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Jika kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan
jika kalian melihatnya (hilal syawwal) meka bebukalah" [1]

Bahwa orang yang berada di suatu tempat yang tidak sekawasan dengan orang
yang telah melihat hilal, maka secara hakikat dan hukum ia belum termasuk
yang melihatnya. Lebih jauh mereka mengatakan : Penentuan waktu bulanan
adalah seperti halnya penentuan waktu harian, karena negara-negara itu
berbeda waktu mulai puasa dan bukanya setiap hari, maka demikian juga dalam
penetapan mulai dan berakhirnya bulan. Sebagaimana diketahui, bahwa
perbedaan waktu/hari telah disepakati oleh kaum muslimin, di mana
orang-orang yang berada di belahan timur bumi lebih dulu berpuasa daripada
yang berada di belahan barat, demikian juga, mereka berbuka lebih dulu.

Jika kita memberlakukan perbedaan waktu terbit harian ini, maka untuk
penetapan bulan pun sama persis perbedaannya.

Tidak mungkin seseorang mengatakan, bahwa firman Allah.

"Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai malam" [Al-Baqarah : 187]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika malam telah datang dari sini dan siang telah berlalu dari
sini, sementara matahari telah terbenam, maka telah berbuka orang yang
puasa" [2]

Tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa ini bersifat umum yang berlaku
untuk seluruh kaum muslimin di semua negara.

Kami pun berpedoman pada keumuman firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya)
dibulan itu maka wajiblah baginya berpuasa" [Al-Baqarah : 185]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Jika kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan
jika kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berbukalah" [3]

Pendapat ini, sebagaimana anda lihat, cukup kuat baik secara lafazh,
pandangan dan kiyas yang benar, yaitu mengkiaskan penetapan waktu bulanan
pada penetapan waktu harian.

Ahlul ilmi lainnya berpendapat, bahwa perkaranya di tangan yang berwenang
dalam masalah ini. Jika yang berwenang itu berpendapat wajibnya puasa atau
berbuka berdasarkan itu yang dilandasi oleh sandaran syar'i, maka ketetapan
itu yang berlaku. Hal ini agar orang-orang yang berada di satu wilayah tidak
berlainan. Mereka berdalih dengan kumuman hadits.

"Artinya : Hari puasa adalah hari dimana kalian semua berpuasa, dan hari
berbuka adalah hari dimana kalian semua berbuka" [4]

Ada juga pendapat lain dari para ahlul ilmi seputar perbedaan pendapat dalam
masalah ini.

Kemudian tentang hal kedua yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu bagaimana
puasanya kaum muslimin di beberapa negara kafir yang tidak ada ru'yat
syar'iyahnya ? Mereka disana tidak memungkinkan untuk menetapkan hilal
dengan cara syar'i, maka caranya, mereka berusaha untuk melihatnya jika
memungkinkan, jika tidak memungkinkan, maka ketika telah ada ketetapan
ru'yat hilal di suatu negara Islam, mereka melaksanakan berdasarkan ru'yat
tersebut, baik itu mereka telah melihatnya ataupun belum.

Kalau kita berpijak pada pendapat kedua, yakni masing-masing negara berdiri
sendiri jika tempat munculnya hilal berlainan, sementara mereka tidak bisa
melakukan ru'yat di negera tempat tinggalnya, maka mereka mengikuti negara
Islam yang terdekat, karena cara inilah yang paling memungkinkan untuk
mereka lakukan.

[Kitab Ad-Da'wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin (2/152-156)]

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari, kitan Ash-Shiyam (1900), Muslim, kitab Ash-Shiyam
(8/1080) dari hadits Ibnu Umar. Muslim (20/1081) dari hadits Abu Hurairah.
[2]. HR Al-Bukhari, kitan Ash-Shiyam (1954), Muslim kitab Ash-Shiyam (1100)
[3]. HR Al-Bukhari, kitab Ash-Shiyam (1900), Muslim kitab Ash-Shiyam
(8/1080) dari hadits Ibnu Umar. Muslim (20/108) dari hadits Abu Hurairah.
[4]. HR Abu Daud, kitab Ash-Shaum (2344), At-Turmudzi, kitab Ash-Shaum
(6/97) dari hadits Abu Hurairah, At-Turmudzi juga meriwayatkan seperti itu
(802) dari hadits Aisyah.

Sumber:
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1953&bagian=0

--
Wassalamu'alaikum,

Harry S. Kartono


2006/10/18, Ardhyan fm <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh,
> Benar memang kita harus ikut pemerintah bukan Ormas, tapi yang menjadi
> pertanyaan tanggal satu syawal versi pemerintah selalu sama dengan tanggal
> merah (hari pertama) dikalender Masehi, setahu ana pemerintah tidak pernah
> berbeda dengan tanggal itu, padahal penetapan tanggal itu sudah ditetapkan 1
> tahun sebelumnya, gimana ini..... kok selalu bisa sama ya dengan kemunculan
> hilal
>
> Wallahu a'lam bis showwab
> Ardhyan



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke