----- Original Message ----- 
From: "sarah" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, October 17, 2006 10:36 PM
> assalamu'alaykum wa Rohmatullahi wa Barokatuh
> mohon pencerahan dari ikhwah fillah yang mengetahui ilmu
> yang berkaitan dengan pertanyaan ana.
> 1. bila suami akan menikah lagi (ta'addud) apakah dia
> harus menikahi gadis ataukah  janda?
> 2. jika keluarga wanita belum paham tentang manhaj salaf,
> namun wanita tersebut seorang yg telah tertarbiyah dg
> manhaj salaf apakah dibolehkan seorang laki2 memotong
> jenggotnya ketika akan melamar wanita tsb?, krn keluarga
> wanita tsb anti dngan penampilan laki2 yg berjenggot (dan
> tidak isbal karena dianggap ekstrim/teroris)
> mungkin laki2 ini ingin menyelamatkan din wanita itu dr
> keluarganya.
> ilmu  ana kurang tentang  hal ini. dan referensi (buku2
> (al masaa'il 7 ana belum baca), artikel2 juga kurang)
> jazakumullah khayr.....
> assalamu'alaykum wa Rohmatullahi Wa Barokatuh
> (sarah)

POLIGAMI ITU SUNNAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami itu mubah 
didalam Islam ataukah sunnah ?

Jawaban.
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.

"Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil 
terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka 
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau 
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang 
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" 
[An-Nisa : 3]

Dan praktek Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu sendiri, 
dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah 
memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan 
istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan 
berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung 
banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita 
dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat 
dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), 
terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat 
berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan 
melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan 
penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak 
dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri 
saja, karena Allah berfirman.

"Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, 
maka (kawinilah) seorang saja". [An-Nisa : 3]

Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa 
yang menjadi kemaslahatn dan kesalamatan bagi mereka di dunia dan 
akhirat.

[Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
394-395 Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=731&bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke