----- Original Message ----- From: "sarah" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, October 17, 2006 10:36 PM > assalamu'alaykum wa Rohmatullahi wa Barokatuh > mohon pencerahan dari ikhwah fillah yang mengetahui ilmu > yang berkaitan dengan pertanyaan ana. > 1. bila suami akan menikah lagi (ta'addud) apakah dia > harus menikahi gadis ataukah janda? > 2. jika keluarga wanita belum paham tentang manhaj salaf, > namun wanita tersebut seorang yg telah tertarbiyah dg > manhaj salaf apakah dibolehkan seorang laki2 memotong > jenggotnya ketika akan melamar wanita tsb?, krn keluarga > wanita tsb anti dngan penampilan laki2 yg berjenggot (dan > tidak isbal karena dianggap ekstrim/teroris) > mungkin laki2 ini ingin menyelamatkan din wanita itu dr > keluarganya. > ilmu ana kurang tentang hal ini. dan referensi (buku2 > (al masaa'il 7 ana belum baca), artikel2 juga kurang) > jazakumullah khayr..... > assalamu'alaykum wa Rohmatullahi Wa Barokatuh > (sarah)
POLIGAMI ITU SUNNAH Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami itu mubah didalam Islam ataukah sunnah ? Jawaban. Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya. "Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisa : 3] Dan praktek Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan. Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman. "Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja". [An-Nisa : 3] Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang menjadi kemaslahatn dan kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat. [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 394-395 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=731&bagian=0 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
