Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

F I D Y A H

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

[1]. Bagi Siapa Fidyah Itu ?

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin,
dalilnya adalah firman Allah.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar
fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang
tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan
keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma.

[2]. Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan
yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang
menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan
wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka
hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin.[Hadits Riwayat
Bukhari 8/135]

Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur
sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau
mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain
(disebutkan).

"Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu
berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan
tidak ada qadha', kemudian dimansukh oleh ayat.

"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]

Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa,
ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka,
kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud 381,
Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]

Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat
Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya
naskh, hingga mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang
menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !

[3]. Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185) Mansukh

Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi
dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena Salafus Shalih Radhiyallahu
a'alaihim menggunakan kata nask untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil
umum, mutlak dan dhahir dan selainnya, adapun dengan mengkhususkan atau
mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya,
penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna' (pengecualian), syarat dan
sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan dhahir
maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa
memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. [Lihat
I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 karya
As-Syatibi]

Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka (orang
arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga akan
hilanglah musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan Salafus
Shalih dengan perngetian yang baru yang mengandung penghilangan hukum syar'i
terdahulu dengan dalil syar'i muataakhirin yang dinisbatkan kepada mukallaf.

[4]. Ayat Tersebut Bersifat Umum

Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh
mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau tidak bisa puasa.
Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dan
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhu : "Kami pernah pada bulan Ramadhan
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, barangsiapa yang mau puasa
maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi
harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat
:

"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu
(Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]

Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang menegaskan
adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut
usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang jika jelas
bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnya,
dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itu sendiri. Jika rukhsah
tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia saja
kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita
yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang ditetapkan dan yang
dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan
?

Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna ayat
mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang tidak
mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al-Qur'an adapun
hukum kedua dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai hari
kiamat.

Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang
menjelaskan adanya naskh : "Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah
lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui
jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin
setiap harinya".

Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu :
"Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan
puasa Asyura' kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kalian berpuasa ...."
[Al-Baqarah : 183]

Kemudian Allah menurunkan ayat.

"Artinya : Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur'an ...."
[Al-Baqarah : 185]

Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan memberi rukhsah bagi
orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak
mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya ...." [Hadits Riwayat Abu Dawud
dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200, Ahmad dalam Musnad
5/246-247 dan sanadnya Shahih]

Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu
berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat
ini dikhususkan.

Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mencocoki sahabat, haditsnya
mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan Salamah bin
Al-Akwa Radhiyallahu 'anhum, dan juga tidak saling bertentangan.
Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya : itu mansukh,
yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam
pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan
ahlus ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh Al-Qurthubi dalam
tafsirnya.[Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 2/288]

[5]. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad ?

Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari Ibnu Abbas dan
Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke
tingkatan hadts marfu' yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur'an
dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya
sebagai berikut.

[a]. Dua hadits ini memiliki hukum marfu' menurut kesepakatan ahlul ilmi
tentang hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seorang yang
beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini
jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika
menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan
turunnya Al-Qur'an, mengabarkan ayat Al-Qur'an, bahwa turunnya begini, maka
ini adalah hadits musnad, [Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya Suyuhthi,
'Ulumul Hadits hal.24 karya Ibnu Shalah]

[b]. Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan hamil,
dari mana beliau mengambil hukum ini ? Tidak diragukan lagi beliau mengambil
dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh
Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh.

Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita
yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan
gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin"
[Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]

Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya,
bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil dan menyusui boleh
berbuka dan tidak mengqadha". Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang
wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : Berbukalah,
dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha"
sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah
istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan,
Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.

[c]. Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
[Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21]

[6]. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya

Keterangan ini menjelaskan makna : "Allah menggugurkan kewajiban puasa dari
wanita hamil dan menyusui" yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni
dibatasi "Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya" dia bayar fidyah tidak
mengqadha.

[7]. Musafir Gugur Puasanya dan Wajib Mengqadha'

Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan menyusui sama dengan
musafir sehingga mengharuskan qadha', perkataan ini tertolak karena
Al-Qur'an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir.

"Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]

Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu
menjalankannya dalam firman-Nya.

"Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah
: 184]

Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang
yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]

Sumber: www.almanhaj.or.id

Didik Abu Dzaky
E-mail: [EMAIL PROTECTED]


assalamu'alaykum.

Saya mau tentang fidyah, mudah2an ada ikhwah yang bisa
tolong jawab.
1. Apakah bisa fidyah dibayarkan dalam bentuk uang?
2. Bolehkan membayarkan fidyah ke panti asuhan dimana
anak2 di panti asuhan itu tercampur antara yang belum
baligh dan ada juga yang sudah baligh? Maksudnya,
apakah ada syarat penerima fidyah harus yang sudah
baligh?
3. Bila pertanyaan no.2 jawabannya adalah boleh,
bolehkah membayarkan dalam bentuk uang ke pengurus
panti asuhan, dan diamanati agar uang tersebut
digunakan untuk membeli makanan pokok (+lauk)?
4. fidyah bisa dilakukan di luar Ramadhan?
jazakumullah khoir.

wassalamu'alaykum

-ummu thufail-



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke