Benar akh. ana sepakat. sudah sepantasnya kaum muslimin patuh pada pemerintah 
dalam urusan penentuan hari Raya ini.

adapun pertanyaan yang diajukan pada ana tentang dalil al-Qur'an dan Sunnah 
yang melarang menggunakan hisab, ya kebalik akh. dalam urusan ini, harusnya 
anta yang mendatangkan dalil bolehnya menghitung hari raya atau awal ramadhan 
maupun awal syawal menggunakan hisab. karena hukum asalnya ibadah adalah 
terlarang kecuali ada perintahnya. dan bukankah puasa maupun shalat Eid adalah 
ibadah? karenanya perlu didatangkan dalil.

berikut dalil yang menerangkan tentang rukyah:
Rosululloh shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Jika kalian 
melihatnya (hilal bulan Romadhon) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya 
(hilal bulan Syawwal) maka berharirayalah, akan tetapi jika ia (hilal) 
terhalang dari pandangan kalian maka kira-kirakanlah." Dalam riwayat lain "maka 
sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari"
(HR. Bukhori dan Muslim)

dalam hadits diatas sudah jelas sekali tata cara pengambilan keputusan yakni 
berdasarkan rukyah. dan ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan 
kira-kirakanlah adalah menyempurnakannya menjadi 30 hari.

bagaimana dengan hisab? berikut penjelasannya:
Syaikh Utsaimin rohimahulloh mengatakan, "Adapun hanya menggunakan hisab maka 
hal itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak boleh dijadikan pegangan" (48 
Pertanyaan tentang Shiyam, hlm. 27-28)

memang sudah sepantasnya kita menuruti pemerintah kecuali dalam kemaksiyatan. 
permasalahannya, jika telah shahih khabar nampaknya hilal, dan yang menyaksikan 
adalah orang orang yang tsiqah, namun pemerintah tidak menghiraukannya, apakah 
kita harus mentaati pemerintah? jika kita mentaati pemerintah, bukankah kita 
taat pada kemaksiyatan? jika tidak, apakah ini termasuk melanggar pemerintah? i 
have yet to find out this answer =) ada yang bisa bantu?

Allahua'lam


On Thu, 26 Oct 2006 09:22:54 +0700, Saat Bedan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Persoalannya, adakah menggunakan kaedah hisab itu bid'ah? Muhammadiyah
> memulai takbiran pada 23 haribulan dan dipihak yang lain pula
> bertakbiran pada 24 haribulan. Dari penerangan saudara Fauzan bahwa
> kaedah hisab itu tidak boleh diaplikasikan atau tidak relevan, begitu?
> Atau kemungkinan saudara cuba menyampaikan bahwa takbiran yang dilakukan
> mereka pada 24 haribulan itu batal? (ini berlandaskan pada message
> saudara sendiri).
> Sepertinya kita (Islam) saling tidak mampu bekerjasama. Bukankah kita
> disuruh  mentaati pemerintah, kecuali perkara kefasikan. Islam menyuruh
> kita menasihati pemerintah jika terdapat perkara2 yang mungkar didalam
> pentadbirannya.
>
> Terdapat ramai ustadz2 diSingapura sama ada yang ahli bida' atau yang
> ahli sunnah yang mendapat kelulusan dari pesantren2 di Indonesia dan
> kami sendiri orang awam menganggap ini satu penghormatan terhadap
> Indonesia yang rata2 penduduknya 80-90% muslim. TETAPI mengapakah hal
> seperti dua takbiran yang begini harus terjadi?
> Apakah ditahun mendatang hal yang sebegini akan terus berlaku lagi?
> Dalam hal yang begini siapakah yang benar2 berkuasa, Muhammadiyah? NU?
> atau PEMERINTAH?
> Walaupun ini adalah soal dalaman Indonesia oleh kerana adanya rangkaian
> hukum Islam didalamnya, namun sebagai seorang muslim kita perlu
> mengambil tahu.
> Saya mohon semoga saudara Fauzan dapat rincikan kepada kami diatas
> platform Al Quran dan Sunnah semoga kami mendapat pelajaran darinya.
> Syukron..



--
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi
0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119


Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/


____________________________________________
Try the all-new Yahoo! Mail. "The New Version is radically easier to use" � The 
Wall Street Journal
http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke