Masalah penentuan awal ramadhan dan idul fitri menurut sunnah sangat jelas 
prosedur dan hirarkinya:

PROSEDUR PERTAMA: melihat hilal. Siapa saja yang muslim boleh melakukannya.

PROSEDUR KEDUA: pengakuan dan pengumuman pemerintah. Hanya pemerintah yang 
berhak mengakui dan menerima hasil ru'ya yang dilaporkan kepadanya. Bila 
pemerintah menerima maka barulah sah hasil ru'yanya dan boleh diumumkan kepada 
khalayak. Bila pemerintah tidak menerima maka tidak ada yang berhak 
mengumumkannya. Apalagi orang/organisasi yg menggunakan hisab kemudian 
mengumumkan sendiri sebelum waktunya, nyata-nyata sudah melanggar dan 
melangkahi prosedur pertama dan kedua ini.

PROSEDUR KETIGA: puasa dan lebaran bersama-sama seluruh kaum muslimin. Jadi 
meskipun seseorang yakin betul dengan ru'ya hilalnya tapi bila tidak diakui 
oleh pemerintah maka ia tidak boleh berpuasa atau berbuka sendiri. Dan ia tidak 
berdosa, karena begitulah perintah Nabi (puasa dan lebaran bersama-sama seluruh 
kaum muslimin). Imam (pemerintah)lah yang bertanggung jawab.

Adapun persoalan satu mathla' atau berbilang (banyak) mathla' itupun diserahkan 
kepada pemerintah, mau menggunakan yg mana, karena hal itu adalah persoalan 
khilafiyah. Karena pemerintah kaum muslimin di setiap negara berbeda-beda 
(bukan pemerintahan kaum muslimin sedunia semacam khilafah) maka kaum muslimin 
harus mengikuti pemerintahnya masing-masing. Bila ada khalifah atau amirul 
mu'minin sedunia, itupun diserahkan kepadanya, apakah menetapkan satu mathla' 
untuk seluruh dunia atau menyerahkan kepada masing2 wilayah pemerintahan di 
bawahnya utk menggunakan mathla'nya masing2.

Jadi utk kasus kita saat ini, kita harus mengikuti pengumuman pemerintah, utk 
awal puasa maupun lebaran meskipun kita yakin telah melihat hilal. Bahkan 
andaikata pemerintah lebih mengutamakan hisab ketimbang ru'ya, kita sebagai 
warga negara hanya berhak menyampaikan hasil ru'ya kita kepada pemerintah dan 
menasihati mereka. Keputusan akhir tetap di tangan mereka. Hal ini mengingat 
untuk mengamalkan prosedur kedua dan ketiga di atas.

Kesimpulannya: prosedur pertama (ru'ya hilal) tidak boleh melangkahi prosedur 
kedua (pengakuan dan pengumuman pemerintah) dan ketiga (berpuasa/berbuka 
bersama-sama kaum muslimin).

Sekian. Wallahu a'lamu bisshawab.



Ervin Listyawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jazakallah atas pencerahannya.

Cuma utk soal 1 syawal ini masih ada yang belum jelas:
1. Apakah ru'yah/hilal itu bersifat international (spt matla
internasional, jikalau ada beberapa orang yang disumpah mengaku
melihat hilal, maka jatuhlah 1 syawal di semua tempat),

ataukah: lokal (spt riwayat Ibnu Abbas, yang tampaknya bukan riwayat
langsung dari Rasulullah, krn yang kuat justru tidak mengisyaratkan
perbedaan tempat terbitnya bulan sabit, sedang beliau tahu akan hal
itu).

2. Terlepas apakah harus ikut pemerintah ataukah tidak, bilamana
ditemukan kasus spt ini (hilal sudah terlihat dengan kesaksian di
bawah sumpah), apakah menyempurnakan (menggenapkan) puasa cuma sunnah
saja (dan boleh mengambil 29 hari saja dengan adanya kesaksian di
bawah sumpah orang yang melihat hilal)?

Terus mengapa sunnah disempurnakan kalau hilal sudah terlihat, tidak
mendung, padahal yang saya tahu justru perintah berbuka kalau melihat
hilal?

Hadis yang shohih yang manakah yang cukup menerangkan hal ini?

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L


--- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
>
> Menurut yang ana mengerti, urusan berpuasa dengan melihat hilal ini
> bukanlah berhubungan dengan haramnya berpuasa pada satu syawal,
tetapi
> lebih disebabkan pentingnya untuk menyempurnakan hari ibadah puasa
dalam
> satu bulan.  Jadi jangan sampai puasa Ramadhan tsb kurang dari satu
hari
> (mustinya 30 jadi 29 hari).  Hal ini seperti penjelasan Syaikh bin
Baz
> ketika beliau menjelaskan tentang perbedaan tempat terbit bulan
sabit
> kiriman akh Isyhadubiannamuslim tgl 15/10/06 di milling list ini:
> ____________________
> PERTANYAAN 5:
> Jika ada perbedaan tempat terbit bulan sabit, bagaimana masyarakat
tersebut
> menentukan hari puasanya? Apakah penduduk negeri-negeri yang jauh
seperti
> Amerika dan Australia diharuskan untuk berpuasa sesuai dengan ru'yah
> (penglihatan bulan sabit/hilal) penduduk Kerajaan Saudi Arabia?
Karena
> mereka tidak melihat bulan sabit?
>
> JAWAB:
> Yang benar adalah berpedoman pada (satu) ru'yah. Dan tidak perlu
melihat
> perbedaan tempat terbitnya bulan sabit. Karena Nabi
shalallallahu 'alayhi
> wasallam memerintahkan untuk berpedoman pada (satu) ru'yah tanpa ada
> rincian tertentu. Dalam hadits shahih dari beliau
shalallallahu 'alayhi
> wasallam, bersabda (yg artinya):
>
> "Berpuasa dengan melihatnya (bulan sabit) dan berbukalah (Idul
Fitri)
> dengan melihatnya (bulan sabit). Maka jika langit berawan diatasmu,
maka
> sempurnakanlah bilangan (hari-hari dalam bulan Sya'ban), tiga puluh
(hari).
> "
>
> Dan sabda beliau shalallallahu 'alayhi wasallam yang lain (yg
artinya):
>
> "Janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihat bulan sabit atau kamu
> menyempurnakan hitungan (bulan Sya'ban). Dan janganlah kamu berbuka
hingga
> kamu melihat bulan sabit atau kamu menyempurnakan bilangan."
>
> Dan hadist-hadits yang semakna dengan ini, sangat banyak.
>
> Rasulullah shalallallahu 'alayhi wasallam tidak mengisyaratkan
perbedaan
> tempat terbitnya bulan sabit, sedang beliau tahu akan hal itu. Dan
> sekelompok ulama berpendapat bahwa masyarakat setiap negeri
diharuskan
> punya ru'yah tersendiri jika tempat terbitnya berbeda. Mereka
berdalil
> dengan riwayat Ibnu Abbas radliyallahu anhuma bahwa beliau tidak
memakai
> ru'yah penduduk negeri Syam, di saat beliau sedang berada di
Madinah.
>
> Sementara penduduk Syam telah melihat bulan sabut pada malam
Jum'at, di
> zaman Muawiyah radliyallahu anhu. Sedangkan penduduk Madinah
sendiri,
> mereka belum melihatnya kecuali pada malam Sabtu, lalu Ibnu Abbas
> radliyallahu anhuma berkata pada waktu diberitahu Kuraib tentang
ru'yah
> penduduk Syam dan puasa mereka:
>
> "Kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami akan tetap berpuasa
hingga
> kami melihatnya atau kami sempurnakan hitungan (bulan Sya'ban)."
>
> Mereka pun berdalil dengan sabda Nabi shalallallahu 'alayhi
wasallam (yg
> artinya):
>
> "Berpuasalah dengan melihatnya dan berbukalah dengan melihatnya
(bulan
> sabit)."
>
> Pendapat ini cukup kuat. Dan anggota Majlis Ulama Besar di Kerajaan
Saudi
> Arabia memutuskan untuk mengambil pendapat ini. Dan hanya Allah
jualah yang
> berkuasa untuk memberi taufiq.
>
> Disadur dari Buku:
> "Tuhfatul Ikhwan bi Ajwabatin Muhimmatin Tata'allaqu bi Arkanil
Islam"
> Oleh: Syaikh al Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
>
> Hadist-hadist diatas menunjukkan bahwa di sunnahkan bagi kita
> menyempurnakan puasa, walaupun itu hari syak umpama karena bulan
tertutup
> awan pada saat melihat hilal pada tanggal 29 Ramadhan. Padahal ada
> kemungkinan hilal telah kelihatan, hanya tertutup awan.
>
> Wallahu'alam
> FK
>
>
>
> "Mukarram Ibr." <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent by: [email protected]
> Subject: [assunnah] Urgent: Terlampir surat edaran kesaksian mereka
yang melihat hilal maghrib tadi (Dari Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah
Cakung Barat jakarta timur)
> 22/10/2006 23:41
> Please respond to [email protected]
>
> Assalamu'alaikum.
>
> Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
> "Jika kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan jika
kalian
> melihatnya (hilal syawwal) meka berbukalah" HR Bukhari, Muslim
>
> Berikut ana lampiran surat edaran dari Lajnah Falakiyah Al-
Husiniyah tempat
> dilakukan rukyatulhilal maghrib tadi.
> Jadi insyaAllah besok senin 23/oct sudah 1 syawal.
> Berdasarkan keterangan dari ikhwah yang menyaksikan dari proses
persiapan
> hingga selesai, insyaAllah informasi ini tsiqah.
> Untuk penjelasan lebih detail silakan menghubungi langsung ke nomor
telpon
> ma'had tersebut.
> Rasanya cukup penting agar jangan sampai kita berpuasa di hari yang
> diharamkan Allah untuk berpuasa.
> Wallahu'alam.
> Akhukumfillah



---------------------------------
Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke