Masalah penentuan awal ramadhan dan idul fitri menurut sunnah sangat jelas prosedur dan hirarkinya:
PROSEDUR PERTAMA: melihat hilal. Siapa saja yang muslim boleh melakukannya. PROSEDUR KEDUA: pengakuan dan pengumuman pemerintah. Hanya pemerintah yang berhak mengakui dan menerima hasil ru'ya yang dilaporkan kepadanya. Bila pemerintah menerima maka barulah sah hasil ru'yanya dan boleh diumumkan kepada khalayak. Bila pemerintah tidak menerima maka tidak ada yang berhak mengumumkannya. Apalagi orang/organisasi yg menggunakan hisab kemudian mengumumkan sendiri sebelum waktunya, nyata-nyata sudah melanggar dan melangkahi prosedur pertama dan kedua ini. PROSEDUR KETIGA: puasa dan lebaran bersama-sama seluruh kaum muslimin. Jadi meskipun seseorang yakin betul dengan ru'ya hilalnya tapi bila tidak diakui oleh pemerintah maka ia tidak boleh berpuasa atau berbuka sendiri. Dan ia tidak berdosa, karena begitulah perintah Nabi (puasa dan lebaran bersama-sama seluruh kaum muslimin). Imam (pemerintah)lah yang bertanggung jawab. Adapun persoalan satu mathla' atau berbilang (banyak) mathla' itupun diserahkan kepada pemerintah, mau menggunakan yg mana, karena hal itu adalah persoalan khilafiyah. Karena pemerintah kaum muslimin di setiap negara berbeda-beda (bukan pemerintahan kaum muslimin sedunia semacam khilafah) maka kaum muslimin harus mengikuti pemerintahnya masing-masing. Bila ada khalifah atau amirul mu'minin sedunia, itupun diserahkan kepadanya, apakah menetapkan satu mathla' untuk seluruh dunia atau menyerahkan kepada masing2 wilayah pemerintahan di bawahnya utk menggunakan mathla'nya masing2. Jadi utk kasus kita saat ini, kita harus mengikuti pengumuman pemerintah, utk awal puasa maupun lebaran meskipun kita yakin telah melihat hilal. Bahkan andaikata pemerintah lebih mengutamakan hisab ketimbang ru'ya, kita sebagai warga negara hanya berhak menyampaikan hasil ru'ya kita kepada pemerintah dan menasihati mereka. Keputusan akhir tetap di tangan mereka. Hal ini mengingat untuk mengamalkan prosedur kedua dan ketiga di atas. Kesimpulannya: prosedur pertama (ru'ya hilal) tidak boleh melangkahi prosedur kedua (pengakuan dan pengumuman pemerintah) dan ketiga (berpuasa/berbuka bersama-sama kaum muslimin). Sekian. Wallahu a'lamu bisshawab. Ervin Listyawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Jazakallah atas pencerahannya. Cuma utk soal 1 syawal ini masih ada yang belum jelas: 1. Apakah ru'yah/hilal itu bersifat international (spt matla internasional, jikalau ada beberapa orang yang disumpah mengaku melihat hilal, maka jatuhlah 1 syawal di semua tempat), ataukah: lokal (spt riwayat Ibnu Abbas, yang tampaknya bukan riwayat langsung dari Rasulullah, krn yang kuat justru tidak mengisyaratkan perbedaan tempat terbitnya bulan sabit, sedang beliau tahu akan hal itu). 2. Terlepas apakah harus ikut pemerintah ataukah tidak, bilamana ditemukan kasus spt ini (hilal sudah terlihat dengan kesaksian di bawah sumpah), apakah menyempurnakan (menggenapkan) puasa cuma sunnah saja (dan boleh mengambil 29 hari saja dengan adanya kesaksian di bawah sumpah orang yang melihat hilal)? Terus mengapa sunnah disempurnakan kalau hilal sudah terlihat, tidak mendung, padahal yang saya tahu justru perintah berbuka kalau melihat hilal? Hadis yang shohih yang manakah yang cukup menerangkan hal ini? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ervin L --- In [email protected], [EMAIL PROTECTED] wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, > > Menurut yang ana mengerti, urusan berpuasa dengan melihat hilal ini > bukanlah berhubungan dengan haramnya berpuasa pada satu syawal, tetapi > lebih disebabkan pentingnya untuk menyempurnakan hari ibadah puasa dalam > satu bulan. Jadi jangan sampai puasa Ramadhan tsb kurang dari satu hari > (mustinya 30 jadi 29 hari). Hal ini seperti penjelasan Syaikh bin Baz > ketika beliau menjelaskan tentang perbedaan tempat terbit bulan sabit > kiriman akh Isyhadubiannamuslim tgl 15/10/06 di milling list ini: > ____________________ > PERTANYAAN 5: > Jika ada perbedaan tempat terbit bulan sabit, bagaimana masyarakat tersebut > menentukan hari puasanya? Apakah penduduk negeri-negeri yang jauh seperti > Amerika dan Australia diharuskan untuk berpuasa sesuai dengan ru'yah > (penglihatan bulan sabit/hilal) penduduk Kerajaan Saudi Arabia? Karena > mereka tidak melihat bulan sabit? > > JAWAB: > Yang benar adalah berpedoman pada (satu) ru'yah. Dan tidak perlu melihat > perbedaan tempat terbitnya bulan sabit. Karena Nabi shalallallahu 'alayhi > wasallam memerintahkan untuk berpedoman pada (satu) ru'yah tanpa ada > rincian tertentu. Dalam hadits shahih dari beliau shalallallahu 'alayhi > wasallam, bersabda (yg artinya): > > "Berpuasa dengan melihatnya (bulan sabit) dan berbukalah (Idul Fitri) > dengan melihatnya (bulan sabit). Maka jika langit berawan diatasmu, maka > sempurnakanlah bilangan (hari-hari dalam bulan Sya'ban), tiga puluh (hari). > " > > Dan sabda beliau shalallallahu 'alayhi wasallam yang lain (yg artinya): > > "Janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihat bulan sabit atau kamu > menyempurnakan hitungan (bulan Sya'ban). Dan janganlah kamu berbuka hingga > kamu melihat bulan sabit atau kamu menyempurnakan bilangan." > > Dan hadist-hadits yang semakna dengan ini, sangat banyak. > > Rasulullah shalallallahu 'alayhi wasallam tidak mengisyaratkan perbedaan > tempat terbitnya bulan sabit, sedang beliau tahu akan hal itu. Dan > sekelompok ulama berpendapat bahwa masyarakat setiap negeri diharuskan > punya ru'yah tersendiri jika tempat terbitnya berbeda. Mereka berdalil > dengan riwayat Ibnu Abbas radliyallahu anhuma bahwa beliau tidak memakai > ru'yah penduduk negeri Syam, di saat beliau sedang berada di Madinah. > > Sementara penduduk Syam telah melihat bulan sabut pada malam Jum'at, di > zaman Muawiyah radliyallahu anhu. Sedangkan penduduk Madinah sendiri, > mereka belum melihatnya kecuali pada malam Sabtu, lalu Ibnu Abbas > radliyallahu anhuma berkata pada waktu diberitahu Kuraib tentang ru'yah > penduduk Syam dan puasa mereka: > > "Kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami akan tetap berpuasa hingga > kami melihatnya atau kami sempurnakan hitungan (bulan Sya'ban)." > > Mereka pun berdalil dengan sabda Nabi shalallallahu 'alayhi wasallam (yg > artinya): > > "Berpuasalah dengan melihatnya dan berbukalah dengan melihatnya (bulan > sabit)." > > Pendapat ini cukup kuat. Dan anggota Majlis Ulama Besar di Kerajaan Saudi > Arabia memutuskan untuk mengambil pendapat ini. Dan hanya Allah jualah yang > berkuasa untuk memberi taufiq. > > Disadur dari Buku: > "Tuhfatul Ikhwan bi Ajwabatin Muhimmatin Tata'allaqu bi Arkanil Islam" > Oleh: Syaikh al Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz > > Hadist-hadist diatas menunjukkan bahwa di sunnahkan bagi kita > menyempurnakan puasa, walaupun itu hari syak umpama karena bulan tertutup > awan pada saat melihat hilal pada tanggal 29 Ramadhan. Padahal ada > kemungkinan hilal telah kelihatan, hanya tertutup awan. > > Wallahu'alam > FK > > > > "Mukarram Ibr." <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]> > Sent by: [email protected] > Subject: [assunnah] Urgent: Terlampir surat edaran kesaksian mereka yang melihat hilal maghrib tadi (Dari Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah Cakung Barat jakarta timur) > 22/10/2006 23:41 > Please respond to [email protected] > > Assalamu'alaikum. > > Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, > "Jika kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian > melihatnya (hilal syawwal) meka berbukalah" HR Bukhari, Muslim > > Berikut ana lampiran surat edaran dari Lajnah Falakiyah Al- Husiniyah tempat > dilakukan rukyatulhilal maghrib tadi. > Jadi insyaAllah besok senin 23/oct sudah 1 syawal. > Berdasarkan keterangan dari ikhwah yang menyaksikan dari proses persiapan > hingga selesai, insyaAllah informasi ini tsiqah. > Untuk penjelasan lebih detail silakan menghubungi langsung ke nomor telpon > ma'had tersebut. > Rasanya cukup penting agar jangan sampai kita berpuasa di hari yang > diharamkan Allah untuk berpuasa. > Wallahu'alam. > Akhukumfillah --------------------------------- Do you Yahoo!? Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
