Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh,
Disekitar rumah kakak saya ada tabungan yang namanya tabungan qurban, tabungan ini menungkinkan orang untuk bisa berqurban setiap tahunnya.
Pertanyaan:
1. Apakah tabungan seperti ini sesuai dengan hukum islam?
2. Apakah setiap tahun seseorang boleh berqurban untuk dirinya sendiri?
3. Boleh kita berqurban untuk anak, orang tua, saudara (yang masih hidup)?
Jazakillahu khairan,
Nena
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
__._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
