Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh Akhinaa Ucha

Sebelumnya saya doakan agar rencana pernikahan antum berjalan dengan baik.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat. BarakallaHu fiik

SYARAT SAH DAN RUKUN NIKAH

Rukun 'aqad nikah ada dua yaitu Ijab dan Qabul. Sedangkan syarat sahnya ada dua 
yaitu adanya izin dari wali dan hadirnya dua orang saksi yang adil.

Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda,

"Laa nikaaha illa biwaliyyin wasyaaHiday 'adlin" yang artinya "Tidak ada nikah 
kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil" (HR. al Baihaqi 
VII/125 dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih al 
Jaami'ish Shaghiir no. 7557)

Dan hendaknya orang yang menikah dapat melangsungkan acara walimah serta 
mengumumkan pernikahan, karena acara walimah hukumnya wajib bagi orang yang 
memiliki keluasan rizki, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa 
sallam,

"InnaHu laabudda lil 'arsi min waliimatin" yang artinya "Sesungguhnya merupakan 
keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah" (HR. Ahmad XVI/205 no. 
175, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih al Jaami'ish Shaghiir no. 
2419)

Hatta walimah itu merupakan walimah yang sederhana seperti saat Rasulullah 
ShallallaHu 'alaiHi wa sallam memboyong Shafiyyah binti Huyay, yang mana di 
dalam walimah tersebut tidak ada roti dan daging, dan yang disediakan pada saat 
walimah tersebut adalah buah kurma, susu kering serta samin. Dan kaum muslimin 
diundang ke walimah tersebut. (HR. al Bukhari no. 5159, Muslim no. 1365, an 
Nasai VI/134)

Dan merupakan suatu sunnah yang mulia mengumumkan suatu pernikahan,

"A'linun nikaaha" yang artinya "Umumkanlah (beritakanlah) pernikahan" (HR. Ibnu 
Majah, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Ibni Majah no. 1537)

Maraji'

Disarikan dari Buku Panduan Fiqih Lengkap Jilid 2, Pustaka Ibnu Katsir



"Ucha ,-" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊ

Ikhwani Fillah, saya berencana menikahi seorang wanita. Akan tetapi dari
hasil pembicaraan saya dengan wali si wanita, terungkap bahwa pihak wanita
menginginkan proses pernikahan umum. Sementara saya menginginkan yang sesuai
syari'at dengan tidak dibumbui berbagai macam perkara2 yang tidak benar dan
cenderung bid'ah.

Yg saya tanyakan, apa saja syarat sahnya nikah dan rukun2nya. Ini saya
perlukan sebagai bahan saya membicarakan kembali proses pernikahan saya
kepada wali si wanita sekaligus memperjelas hal-hal yang tidak perlu
dilakukan dalam ritual pernikahan.

Jazaakumullahu khairan

Wassalam,

--
Ucha,-



Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, 
dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.  
Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang 
besar" (QS. An Nisaa' : 48)

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]



---------------------------------
Get your email and see which of your friends are online - Right on the  new 
Yahoo.com



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke