wa'alaykumussalaam Warohmatullohi wa barokatuhu
Kategori Hajji Dan Umrah

Jumat, 5 Maret 2004
19:13:48 WIB

PENGARAHAN RINGKAS UNTUK JAMAAH HAJI DAN UMRAH SERTA PENZIARAH MASJID RASUL 
SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM

Oleh Kumpulan Ulama
Bagian Pertama dari Dua Tulisan
[1/2]

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BAGI JAMA'AH HAJI

[1] Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, 
dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.

[2] Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina 
orang lain.

[3] Dalam melaksanakan haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan 
ridha Illahi dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor 
dan berbangga diri.

[4] Hendaklah mempelajari amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, 
dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.

[5] Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara haji Ifrad, 
Tammatu' dan Qiran. Haji Tammatu' lebih utama bagi yang tidak membawa binatang 
kurban, sedang bagi yang membawanya, lebih utama baginya melaksanakan haji 
Qiran.

[6] Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan 
ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka 
disyaratkan ketika berihram mengucapkan : "Inna mahallii haistuu habastanii" 
Artinya : Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan".

[7] Anak-anak yang masih kecil haji mereka adalah sah, hanya saja haji semacam 
itu belum termasuk haji fardhu.

[8] Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau 
menggaruknya dikala perlu.

[9] Bagi wanita yang sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya 
dengan kerudung apabila takut dilihat kaum pria.

[10] Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah, 
sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya 
dalam syari'at.

[11] Bagi yang sedang berihram boleh mencuci kain ihramnya kemudian 
mengenakannya kembali dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.

[12] Seseorang yang sedang berihram, apabila ia mengenakan pakaian berjahit 
atau menutupi kepalanya atau memakai wangi-wangian karena lupa atau pun karena 
tidak tahu akan hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.

[13] Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau umrah, hendaklah menghentikan 
bacaan talbiyah apabila ia sampai di Ka'bah sebelum memulai Tawaf.

[14] Ramal (lari-lari kecil) dan Idhtiba' (mengenakan selendang ihram dengan 
meletakkan sebagiannya di atas pundak kiri, dan bagian lain disebelah ketiak 
kanan), hanya dilakukan pada Tawaf Qudum saja, dan ramal itu dikhususkan pada 
tiga putaran pertama, lagi pula untuk kaum pria saja, tidak untuk wanita.

[15] Seseorang yang sedang melakukan Tawaf, apabila ia ragu apakah sudah 
melakukan tiga putaran atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung tiga 
putaran. Demikian pula diwaktu Sa'i.

[16] Boleh melakukan Tawaf dibelakang sumur Zamzam dan Maqam Ibrahim dikala 
penuh sesak, karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat Tawaf.

[17] Adalah termasuk perbuatan mungkar, jika seorang wanita melakukan Tawaf 
dengan memakai perhiasan dan wangi-wangian serta tidak menutup aurat.

[18] Wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin setelah berihram, tidak 
boleh melakulan tawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan suci.

[19] Bagi wanita boleh berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, 
asalakan pakaian itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai 
menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah mengenakan pakaian yang tidak 
merangsang.

[20] Melafalkan niat dalam ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid'ah yang 
diada-adakan, lebih-lebih bila dilafalkan niat itu dengan suara keras.

[21] Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf melintasi miqat tanpa berihram, 
apabila ia bermaksud melakukan ibadah haji dan umrah.

[22] Jama'ah haji atau umrah yang datang lewat udara, hendaklah berihram ketika 
berada sejajar dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia bersiap-siap 
untuk berihram sebelum naik pesawat.

[23] Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat, tidak perlu pergi ke salah 
satu tempat miqat, dan cukuplah tempat tinggalnya itu sebagi miqat untuk 
berihram haji dan umrah.

[24] Memperbanyak umrah setelah menunaikan haji, dari Tan'im atau Jir'anah, 
sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah, adalah hal yang tidak ada 
dalilnya.

[25] Hendaklah para jama'ah haji pada hari tarwiyah berihram dari tempat 
tinggalnya di Mekkah, dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah atau dari 
bawah Pancuran Emas Ka'bah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah 
haji. Dan tidak perlu baginya Tawaf Wada' ketika berangkat menuju Mina.

[26] Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tanggal 9 Dzu-l-Hijjah, lebih utama 
dilakukan setelah terbit matahari.

[27] Tidak diperkenankan meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari.
Dan disaat berangkat setelah terbenam matahari, hendaknya dengan tenang dan 
penuh kekhusuan.

[Disalin dari buku Petunjuk Jamaa Haji dan Umrah serta Penziarah Masjid Rasul 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, pengarang Kumpulan Ulama, hal 42-45, Diterbitkan 
dan diedarkan oleh Department Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi 
Arabia]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=394&bagian=0

Untuk berwudhu, bisa di penginapan sebelum ke Masjid atau biasanya ditempat 
minum air zam2(ditempat ini biasanya sudah tertentu untuk laki2 dan perempuan 
yang letaknya dekat tempat sai), dan dalam membasuh muka diusap lewat dalam 
penutup  begitupula untuk rambut dan telinga.


----- Original Message ----
From: Pajak HO <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, 3 November, 2006 4:45:11 AM
Subject: [assunnah] Tanya: masalah haji

Assalamu'alaikum

Afwan ikhwah fillah, terkait dengan pelaksanaan haji yang semakin dekat,
mohon pencerahan tentang masalah thowaf. Bagaimanakah hukumnya thowaf dengan
menggunakan cadar/niqob (bagi akhwat) apakah boleh, ataukah harus
dilepaskan ??, trus terkait dengan wudhu ketika sedang thowaf, bagaimana
caranya ketika akan membasuh muka dan rambut, mengingat tempatnya terbuka
dan tidak tersedia tempat wudhu khusus utk akhwat, misalkan ada jaraknya
jauh dari lokasi thowaf. Mohon pencerahan dari ikhwah sekalian terkait
masalah ini. Sebelumnya diucapkan jazaakumullohu khoiron katsiro.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu



------------------------------
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke