Assalamu'alaykum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ana mau tanya tentang hukum memajang Photo (close up) di internet bagi pria ataupun wanita (contoh di friendster.com). Haramkah hal tersebut?
Ana mempunyai teman seorang akhwat (berjilbab) yg menampakkan wajahnya (photo) di Friendster tersebut, sehingga menimbulkan fitnah bagi (ratusan) laki-laki yg melihatnya (dengan banyaknya pujian atas kecantikannya-dalam testimonialnya). Ana pernah beberapa kali menasihatinya agar menghapus photo2 tersebut, tapi hingga saat ini masih belum dilakukan. Ana sudah memberikan dalilnya dari surat An Nuur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 serta dari hadits ttg 2 golongan yg tidak masuk & mencium bau surga (wanita yg berpakaian tetapi hakikatnya telanjang). Ana mohon bantuan ke Milis ini, tentang bagaimana menasihati dia dengan cara yg baik sesuai Al Qur'an dan Sunnah. Mohon penjelasannya masalah menampilkan wajah ini untuk dilihat orang banyak, bagaimana hukumnya & bagaimana cara menasihatinya. Terima kasih atas perhatiannya. Yusuf-Jakarta --------------------------------- Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
