Assalamu'alaykum warrahmatullahi wabarakaatuh.

Ana mau tanya tentang hukum memajang Photo (close up) di internet bagi pria 
ataupun wanita (contoh di friendster.com). Haramkah hal tersebut?

Ana mempunyai teman seorang akhwat (berjilbab) yg menampakkan wajahnya (photo) 
di Friendster tersebut, sehingga menimbulkan fitnah bagi (ratusan) laki-laki yg 
melihatnya (dengan banyaknya pujian atas kecantikannya-dalam testimonialnya). 
Ana pernah beberapa kali menasihatinya agar menghapus photo2 tersebut, tapi 
hingga saat ini masih belum dilakukan.

Ana sudah memberikan dalilnya dari surat An Nuur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 
serta dari hadits ttg 2 golongan yg tidak masuk & mencium bau surga (wanita yg 
berpakaian tetapi hakikatnya telanjang).

Ana mohon bantuan ke Milis ini, tentang bagaimana menasihati dia dengan cara yg 
baik sesuai Al Qur'an dan Sunnah. Mohon penjelasannya masalah menampilkan wajah 
ini untuk dilihat orang banyak, bagaimana hukumnya & bagaimana cara 
menasihatinya. Terima kasih atas perhatiannya.

Yusuf-Jakarta


---------------------------------
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke