Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Tidak ada dalil yang melarang, selama manhaj yang berbeda itu tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Karena tidak ada dalil yang spesifik yang melarang atau menganjurkan, maka kembalinya ke dalil-dalil umum seperti yang dikemukakan akh depiansah (yaitu memilih pasangan yang solehah).
Dan karena tidak ada dalil spesifik maka bisa dilakukan analisis manfaat mudharat. Kurang lebih ada dua faktor yang harus diperhatikan: 1. Faktor kuat/lemahnya seseorang memegang manhajnya (dominan/resesif) 2. Faktor kepemimpinan keluarga Seorang suami, seperti apapun dia, tetap pemimpin keluarga. Ini memberi nilai tersendiri. Sebenarnya sih, perlu pembahasan spesifik per kasus. Bagi pihak-pihak yang menginginkan pembahasan spesifik harap menghubungi ahli ilmu terdekat. Tapi secara umum, sebaiknya tetap mencari pasangan semanhaj. Insya Allah lebih mudah dalam operasionalnya. --------------------------------- Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
