MUSYAWARAH ADALAH PERATURAN ALLAH

Oleh
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Al-Syaikh
sumber http://www.almanhaj.or.id

Musyawarah adalah suatu kelaziman fitrah manusia dan termasuk tuntuntan 
stabilitas suatu masyarakat. Musyawarah bukanlah tujuan pada asalnya, tetapi 
disyariatkan dalam agama Islam untuk mewujudkan keadilan diantara manusia, dan 
juga untuk memilih perkara yang paling baik bagi mereka, sebagai perwujudan 
tujuan-tujuan syari'at dan hukum-hukumnya, oleh karena itu musyawarah adalah 
salah satu cabang dari cabang-cabang syari'at agama, mengikuti serta tunduk 
pada dasar-dasar syari'at agama.

Dan sungguh kami telah melihat bahwa terdapat dalam dua ayat yang mulia 
berkenaan dengan masalah musyawarah.

Pertama : Tentang Kewajiban Kepala Pemerintahan Untuk Bermusyawarah

"Artinya : Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian 
apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah. 
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya" [Ali-Imran 
: 159]

Kedua : Dalam Mensifati Berbagai Kondisi Kaum Muslimin Secara Umum Yang 
Senantiasa Bermusyawarah

"Artinya : Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka" 
[Asy-Syuura : 38]

Bahwasanya syariat Islam telah datang dengan menetapkan asas musyawarah ini. 
Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diberi wahyu, dan beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membutuhkan pendapat-pendapat manusia, 
karena Allah-lah yang mengajarkan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
hukum-hukum agama dan dunia, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan 
kepada umatnya hukum-hukum agama dan dunia (yang dibutuhkan) mereka tanpa 
penambahan maupun pengurangan sedikitpun, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam adalah manusia yang dipercaya dan terpercaya, akan tetapi Allah 
Subhanahu wa Ta'ala berkeinginan agar NabiNya menetapkan asas musyawarah ini 
kepada umatnya, dimulai dari diri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terlebih 
dahulu, agar umat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mempelajarinya dan tidak 
bersikap sombong terhadap konsep musyawarah tersebut. Allah berfirman.

"Artinya : Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu" [Ali-Imran : 
158]

Yang demikian itu, agar kaum muslimin bermusyawarah dalam berbagai urusan 
kehidupan mereka selama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bermusyawarah dengan 
sahabat-sahabatnya (semoga Allah meridhai mereka semuanya).

Dan kaum muslimin mengamalkan mabda (ajaran) ini adalah lebih utama. Oleh 
karena itu turunlah ayat yang mensifati kaum muslimin tentang musyawarah. Allah 
berfirman.

"Artinya : Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka" 
[Asy-Syuura : 38]

Artinya : "Kaum muslimin tidak memutuskan masalah dengan pendapat mereka 
sendiri hingga mereka bermusyawarah serta bersepakat dalam satu masalah. Yang 
demikian itu karena kuatnya perhatian dan kewaspadaan mereka, jujurnya 
persaudaraan mereka dalam keimanan, dan saling cinta mencintai diantara mereka 
karena Allah"

Jika demikian halnya, maka musyawarah adalah salah satu dari dasar-dasar Islam 
dalam bermasyarakat dan berpolitik.

Dan wajib bagi pemimpin kaum muslimin untuk mengambil pembantu-pembantu yang 
shalih untuk menjadi penasehatnya (yang diminta pendapat mereka dengan 
bermusyawarah) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi, dan tiadalah Allah menjadikan 
seorang khalifah (penguasa) melainkan ia memiliki dua pembantu, yang pertama 
pembantu yang memerintahkan dan menganjurkan berbuat kebaikan, dan yang lain 
pembantu yang memerintahkan dan menganjurkan berbuat kejahatan, maka yang 
terjaga adalah orang-orang yang dijaga Allah Ta'ala" [Hadits Riwayat Bukhari 
71981]

Jika tersebar kebaikan pada diri para pemimpin, tersebar kedermawanan pada diri 
orang-orang kaya, lalu musyawarah ditegakkan dalam kehidupan, maka manusia akan 
berbahagia di dunia dan akhirat, dan mendapatkan kehidupan serta kesenangan, 
dan sebaliknya jika tidak demikian maka yang akan terjadi adalah kebalikannya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jika pemimpin-pemimpin kalian adalah orang yang terbaik diantara 
kalian, dan orang-orang kaya kalian adalah orang yang berlapang dada dari 
kalian, dan perkara kalian adalah diselesaikan dengan musyawarah diantara 
kalian, maka punggung bumi akan lebih baik bagi kalian dari perutnya, dan jika 
pemimpin-pemimpin kalian adalah orang-orang yang jahat diantara kalian, dan 
orang-orang kayanya adalah orang-orang yang bakhil dari kalian, dan perkara 
kalian kembali kepada perempuan-perempuan kalian maka perut bumi lebih baik 
dari permukaannya" [Tirmidzi 2266, hadits ini didhaifkan/dilemahkan oleh Syaikh 
Al-Albani, lihat dhaif Tirmidzi]

Definisi Asy-Syuura [Musyawarah]
Asy-Syuura adalah peyampaian pendapat ahli ilmu untuk mencapai perkara yang 
lebih mendekati kepada kebenaran, dan hal yang dimusyawarahkan adalah perkara 
yang tidak terdapat keterangan tentangnya dari Allah (Al-Qur'an) dan dari 
RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam (Hadits).

Dalil-Dalil Asy-Syuura.
Sungguh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah merealisasikan 
musyawarah ini sebagai pengajaran bagi umatnya, dan sebagai peletakkan dasar 
pada mabda (pondasi) ini, serta sebagai pengantar terhadap sunnahnya 
bermusyawarah diantara umat.

Dan telah disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih musyawarah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat-sahabat beliau Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dalam banyak perkara, kami sebutkan diantaranya.

[1]. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat 
beliau (pada hari peperangan Badar) untuk bepergian menjumpai rombongan orang 
musyrik yang membawa barang-barang dagangan.
[2]. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat 
beliau juga untuk menentukan posisi mereka (dalam perang Badar) hingga 
Al-Mundzir bin Amru memberi isyarat untuk maju di depan kaum.
[3]. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat 
beliau (pada hari peperangan Uhud) apakah kaum musimin menanti musuh di Madinah 
atau keluar dari kota Madinah untuk menyongsong musuh, maka sebagian besar 
sahabat berpendapat untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah, maka 
keluarlah mereka menyongsong musuh di luar Madinah.
[4]. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat 
beliau (pada hari peperangan Khondak) untuk berdamai dengan pasukan musyrikin 
yang bergabung menyerang kaum muslimin dengan memberikan sepertiga buah-buahan 
di kota Madinah pada tahun itu juga, maka dua orang sahabat Nabi yaitu Sa'ad 
bin Muadz dan Sa'ad bin Ubadah menolak hal ini, maka Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam pun tidak melakukan perdamaian itu.
[5]. Musyawarahnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat 
beliau (pada hari perjanjian Hudaibiyyah) untuk menawan anak-anak kaum 
musyrikin, maka berkatalah Abu Bakar As-Shiddiq kepada beliau : "Sesungguhnya 
kita tidak datang untuk memerangi seorangpun, dan kita datang hanya untuk 
ber-umrah". Maka Nabi pun menerima pendapat itu.
[6]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar dan Umar bin 
Khatthab : "Seandainya kalian bersepakat dalam suatu urusan niscaya aku tidak 
akan menyelesihi kalian berdua".
[7]. Abu Hurairah berkata : "Tidaklah aku melihat seseorang yang lebih banyak 
bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

Dan musyawarah pun juga terjadi diantara sahabat-sahabat Nabi, diantaranya 
perkataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anhu : "Al-Khilafah adalah musyawarah 
diantara enam sahabat nabi yang mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, 
sedangkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan meridhai mereka'.

Ahli Syuura [Para Ahli Yang Diminta Pendapat Mereka Untuk Bermusyawarah] Ahli 
syuura adalah "Ahlul halli wal aqdi" (mereka yang ahli dalam menyelesaikan 
permasalahan) atau orang-orang yang dipilih oleh Waliyul Amri (Kepala Negara) 
untuk bermusyawarah, ini secara umum, dan diantara mereka adalah.

[1]. Pemuka masyarakat yang mempunyai kedudukan, yang mana mereka dipercaya 
dalam keilmuan mereka dan pendapat-pendapat mereka, dari kelompok yang 
terbesar, dan dari kalangan ahli ilmu dan ahli politik syar'iyyah (politik yang 
sesuai dengna syari'at agama Islam), ahli dalam pemerintahan dan harta, yang 
mana mereka berkhidmat untuk masyarakat, mereka yang mempunyai pandangan yang 
tajam dan firasat yang benar.

[2]. Para ulama ahli fikih terkemuka yang memiliki kemampuan untuk menetapkan 
hukum-hukum pada suatu keadaan dan sesuai dengan dasar-dasar umum ajaran Islam, 
dan mereka berdiri diatas ruh syariat Islamdan jalan-jalannya.

Orang-orang yang terpercaya, ahli Al-Qur'an (ahli tentang kandungan dan 
maknanya) mereka itulah ulama. Bahkan Bukhari : "Adalah pemimpin-pemimpin 
sesudah Nabi, mereka bermusyawarah dengan orang-orang yang terpercaya dari 
kalangan ahli ilmu dalam perkara-perkara yang mubah (diperbolehkan) agar mereka 
dapat mengambil hal yang paling mudah, maka jika Al-Qur'an dan Sunnah sudah 
jelas, mereka tidak akan melampaui kepada hal lainnya, karena mencontoh Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ahli Al-Qur'an (dari kalangan) para sahabat Nabi 
adalah orang-orang yang dijadikan ahli musyawarah oleh Umar bin Khatthab, baik 
mereka itu sudah lanjut usia maupun masih muda. Dan adalah Umar bin Khatthab 
orang yang selalu berhenti untuk mentaati (hukum-hukum) Al-Qur'an.

Merupakan sesuatu yang sudah diketahui bersama, bahwa para penasehat (ahli 
musyawarah) akan dihisab (dimintai pertanggungan jawab) didepan Allah dan 
manusia, dalam pendapat-pendapat yang dikemukakan mereka. Oleh karena itu 
orang-orang yang amanahlah (berlaku amanat) yang dimintai pendapat. Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Penasehat (orang yang dimintai pendapat) adalah orang yang amanah 
(dipercaya)" [Hadits shahih riwayat Tirmidzi no. 2823, lihat shahih sunan 
Tirmidzi karya syaikh Al-Albani]

Artinya : dipercaya dalam menetapkan hal-hal yang baik bagi manusia, dan 
orang-orang yang menjaga terhadap agama mereka"

[3]. Ahli hukum agama yang terkemuka, yang memiliki pengetahuan dalam kehidupan 
dan manusia, dan mereka mengarahkan untuk menyelesaikan problematika umat 
dengan hikmah dan teliti dalam naungan Al-Qur'an dan Sunnah, dan fikih para 
Salafush Shalih.

[4]. Para spesialis dalam pengetahuan tentang manusia, negeri-negeri, yang mana 
mereka membaca sejarah kuno dan kontemporer, dan mereka mengetahui manusia 
dengan perbedaan tingkatan-tingkatan dan agama mereka, dan mereka mengerti 
tentang negara-negara dan tabiat-tabiatnya.

Tujuan Daripada Musyawarah
[1]. Menghasilkan pendapat-pendapat dan jalan keluar untuk dapat sampai kepada 
penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.
[2]. Jaminan penjagaan atas kebaikan-kebaikan umum, dan tidak tersia-sianya 
hak-hak manusia jika direalisasikan dengan bentuk yang sempurna.
[3]. Merealisasikan keadilan diantara manusia
[4]. Kemampuan manhaj ini (musyawarah) untuk menyerap 
perselisihan-perselisihan, menjaga kegoncangan yang terkadang dihasilkan 
lantaran perselisihan pendapat dan pertentangannya.
[5]. Mengembangkan, menggunakan dan mengatur kemampuan-kemampuan dalam bentuk 
yang istimewa dan sukses, sehingga menghasilkan penemuan bersamaan dengan 
pengembangannya.

[Diterjemahkan dan diringkas dari majalah Asy-Syuura edisi 35 Rabiul Awwal 
1423H]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1974&bagian=0

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 9 Th. II 2004M/1425H. 
Penerbit Ma'had Ali Al-Irsyad Surabaya Jl. Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]

________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke