Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu,

   Untuk lebih memudahkan bagi akhwat, saya kirim ulang artikel yang
   dikirim oleh akh Abdul Wahid di milis Assunnah ini sekitar bulan Juni.

   Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
   Abu Ihsan Alvisyahri (1963)
   -----------------------------------------------------------------------------

Assalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh

Bismillah, di bawah ini saya lampirkan artikel yang berkaitan dengan
masalah mahrom.
Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.

Dan sekedar mengoreksi istilah yg banyak beredar di masyarakat kita
bahwa orang yang haram dinikahi bukan "muhrim" melainkan "mahrom".

DEFENISI MAHROM DAN MACAM-MACAMNYA

Oleh
Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Latif
sumber http://www.almanhaj.or.id

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan
erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat
(berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih
banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan
mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut
dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang
berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat
masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al
Muwaffiq.

DEFINISI MAHROM

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang
yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan
dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]

Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang
haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara,
paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan
semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab
seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang
lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya".
[Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]

MACAM-MACAM MAHROM

Dari pengertian di atas, maka mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.

[A]. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat
An-Nur 31:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka,..."

Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan
mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka
adalah:

[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak
maupun ibu. Juga bapak-bapak mereke ke atas. Adapun bapak angkat, maka
dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;

"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
.... "[Al-Ahzab: 4]

Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami
dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa:
23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini
ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" [Adlwaul
Bayan 1/232]

Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.

[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik
dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun
anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di
atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.

[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.

[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan
mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233]

[5]. Paman.
Baik dari bapak atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak disebutkan paman termasuk
mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama
seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut
sebagai bapak, Allah berfirman ;

"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika
ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku".
Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu,
Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". [Al-Baqarah :133]

Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. [Lihat
Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159]

Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya
saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan
termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga
dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu
Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)

[B]. Mahrom Karena Persusuan

Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:

[a]. Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil
dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235]

Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah
lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha.

"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali persusuan
dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali
persusuan." [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi
3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara
seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh
Nadiyah 2/175]

[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.

Qur'an :
" ... Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan
sepersusuan ..." [An-Nisa' : 23]

Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :

"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." [HR
Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]

[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?

Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu
persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun
perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau
seibu dulu.
[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), baik persusuan
laki-laki atau perempuan, juga keturunan mereka.
[5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)

(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)

[C]. Mahrom Karena Mushoharoh

[a]. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalah mahrom karena pernikahan." [An
Niyah 3/63]

Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan
mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita
tersebut selama-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua
perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]

[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh
Firman Allah:

"Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka...." [An-Nur 31]

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh
ayahmu..." [An-Nisa' : 22]

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah
kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu
(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...[An-Nisa
:23]

[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh

Ada lima yakni :
[1]. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan firman Allah Ta'ala surat An
Nur 31:

"Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan,
perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang
diperuntukkan baginya. Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk
suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu
Katsir 3/267]

[2]. Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami satu bapak dari ayah dan ibu suami juga
bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul
Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[3]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki
maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul
Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau
sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu
dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]

[5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada
suaminya. [Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417]


[Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3
Th. II, Syawal 1423, hal 29-32]

Wassalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
abdul wahid

---------------------------------------------------------------------------

   Posted by: "Haidir"
   Sun Dec 3, 2006 11:45 pm (PST)
   berdasarkan surat An Nisa: 22-24,

   A) Ada 3 jalur yg haram dinikahi untuk selama-lamanya

   1 . Karena keluarga / nasab
   ------ ibu keatas, nenek dst / jalur ibu
   ------ anak kandung kebawah, cucu dst (bukan anak tiri, angkat, asuh,
   dll)
   ------ saudara perempuan kandung atau sebapak atau seibu (saudara tiri)
   ------ saudari bapak keatas saudari kakek dst (bibi dari jalur bapak)
   ------ saudari ibu keatas saudari nenek dst (bibi dari jalur ibu)
   ------ anak wanita dari saudara kebawah (keponakan)
   **keluarga terdekat yang halal dinikahi adalah sepupu (bukan mahrom)

   2. Karena besanan / karena hubungan pernikahan
   ------ mertua
   seorang wanita jadi istri karena disebabkan akad, bukan karena
   kumpul, walaupun belum pernah bertemu, jika sudah mengucapkan akad
   ------ anak tiri
   dgn syarat sudah kumpul dgn istrinya (ibu dari anak tiri), adapun jika
   belum dikumpuli (jima') maka ia boleh dinikahi
   ------ menantu setelah akad
   ------ ibu tiri

   3. karena persusuan
   anak berumur 0-2 th yg disusui ibu/istri kita (anak susu).
   jumlahnya sebanyak jalur nasab.
   **hitungannya 5 kali susuan. 1 kali susuan adalah anak menyusui sampai
   kenyang/sampai dilepaskan sendiri/sampai tertidur. adapun jika
   dilepaskan
   oleh org yang menyusui maka tidak dihitung 1 susuan.

   B)..haram untuk sementara

   1. Poligami saudara kandung
   ** dengan kakaknya dulu, setelah kakanya meninggal mk boleh menikahi
   adiknya, adapun bersamaan sekaligus maka haram
   2. poligami dg bibinya dg syarat yg sama dengan poligami saudara kandung
   3. istri orang lain sebelum diceraikan
   4. wanita dalam masa iddah
   5. sudah cerai sampai 3 kali, kecuali sudah dinikahi oleh orang lain
   (berlaku buat suami lamanya)
   6. wanita pezina, kecuali ia sudah tobat
   7. wanita kafir
   ----- kafir ahli kitab boleh dinikahi jk yg kafir adalah wanitanya
   ----- kafir bukan ahli kitab maka haram selamanya
   8. menikah 4 dalam satu waktu
   9. dalam waktu haji atau ihram

   adapun untuk akhwat tinggal dibalik saja
   itulah semuanya yg disebut mahrom

   On 12/3/06, mamien <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
   >
   > Assalamu'alaikum warahmatullah,
   >
   > Ikhwati fillah,
   > Saya ingin bertanya kepada antum yang lebih berilmu, jika menurut
   Surat
   > Annur:31, seorang akhwat terlarang memperlihatkan aurat KECUALI
   kepada:
   >
   > suami mereka
   > ayah mereka
   > ayah suami mereka
   > putera-putera mereka
   > putera-putera suami mereka
   > saudara-saudara laki-laki mereka
   > putera-putera saudara lelaki mereka
   > putera-putera saudara perempuan mereka
   > wanita-wanita islam
   > budak-budak yang mereka miliki
   > pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
   wanita)
   > anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita
   >
   > maka,
   >
   > Apakah betul jika diambil kesimpulan bahwa seorang ibu mertua (akhwat)
   > termasuk terlarang membuka hijab dihadapan menantunya laki-laki?
   Apakah
   > bisa dibolak-balik antara menantu akhwat boleh membuka hijab kepada
   mertua
   >
   > ikhwan (ayah mertua) seperti isi ayat diatas dengan kebolehan ibu
   > mertua membuka hijab dihadapan menantu laki-laki?
   >
   > Sebagian ulama di Indonesia menyampaikan bahwasannya sama antara
   batasan
   > pihak yang terlarang dinikahi (mahram) dengan batasan kebolehan
   membuka
   > hijab. Betulkah demikian? Mohon bantuan penjelasan dari ikhwah
   semuanya,
   >
   > Syukron katsiiron,
   >
   > Wassalamu'alaykum,



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke