wa alaikumus salam wr wb;
1. Jika keadaannya demikian, maka dahulukan nikah. Setelah itu baru bayar nadzar
2. Dahulukan yang mendesak dan utama lalu lakukan hal yang berikutnya yang bisa 
ditunda;
wallahu a'lam
===========


helyawati lufiani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barokatuh,

bagaimana hukumnya seseorang yang bernadzar ingin mensedekahkan sebagian 
penghasilannya apabila dia bekerja, tapi sampai beberapa tahun dia belom 
memenuhi nadzarnya itu, hingga kini dia mau menikah dan uang tersebut di 
gunakan untuk menikah, sedangkan jika pernikahan itu di tunda dia tak mampu 
menahan syahwat jadi mana yang didahulukan antara menikah dan memenuhi nadzar 
tersebut?

syukron



---------------------------------
Any questions?  Get answers on any topic at Yahoo! Answers. Try it now.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke