Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Boleh nazhar dulu kemudian meminang atau meminang dulu baru nazhar. Anda pertimbangkan saja mana yang sekiranya tidak menyinggung perasaan akhwatnya. Baiknya diberikan dulu kefahaman tentang masalah nazhar karena bisa jadi akhwatnya belum faham kecuali mereka yang telah diberikan kefahaman oleh Allah.
Untuk masalah khitbah. Saya juga mempunyai pertanyaan yang sama dan sedang saya cari jawabannya. Mohon bila ada ikhwah yang sudah tahu bisa di share di milis ini. Yaitu apakah khitbah itu ditujukan ke akhwatnya atau ke walinya. Untuk yang terakhir. Bila seorang akhwat sudah dikhitbah / dipinang oleh seorang laki laki maka haram bagi setiap laki laki lain untuk meminangnya. Berkata Ust. Abdul Hakim di bukunya Al Masail 7 hal. 110 : "Yang dilarang dengan larangan haram dari meminang pinangan orang lain adalah: Apabila wanita yang dipinang itu telah menerima dengan tegas pinangan laki laki yang meminangnya. ATAU dengan PERANTARA WALINYA yang telah disetujui oleh wanita itu. Atau wakilnya yang telah diberi amanat oleh wanita itu. Maka apabila telah terjadi penerimaan pinangan dengan tegas seperti yang saya terangkan di atas, haram hukumnya bagi setiap laki laki yang akan masuk meminangnya, kecuali kalau laki laki yang pertama telah memberi izin kepadanya atau meninggalkan pinangannya. Atau wanita itu menolak pinangannya atau membatalkannya. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il 7, Darul Qalam, Cet. I, hal. 110). Kemudian Ust. Abdul Hakim membawakan hadits. Bahwasannya Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma telah berkata: "Nabi shallallahu'alaihi wa sallam telah melarang sebagian kamu menjual atas penjualan sebagian yang lain. Dan tidak boleh seorang meminang pinangan saudaranya sampai peminang (yang pertama) telah meninggalkan pinangannya, atau telah memberi izin kepadanya." (Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Bukhari no. 5142 dan Muslim no. 1412). Abu Hurairah berkata : Nabi shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda: "Tidak boleh seorang meminang pinangan saudaranya sehingga ia (peminang pertama) nikah (dengan wanita yang dipinangnya itu) atau (sampai) ia meninggalkan(nya)." (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Bukhari no 5144 dan Muslim no. 1413). Berkata Ust. Abdul Hakim "Maksud dari sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam : "sampai ia (peminang pertama) nikah (dengan wanita yang dipinangnya itu)" sehingga tertutuplah pintu dan hilanglah harapan bagi setiap peminang yang akan meminang wanita itu karena telah dinikahi oleh peminang yang pertama. Sedangkan sabda beliau : "atau (sampai) ia meninggalkan (nya)" sehingga dibolehkan bagi peminang kedua untuk masuk meminang wanita itu." (Idem. Hal. 112). Wassalamu'alaikum Chandraleka ----- Original Message ----- 21. Tanya proses nikah Posted by: "Muhammad Padli" [EMAIL PROTECTED] mpadlis Tue Dec 12, 2006 11:30 pm (PST) Assalaamu 'alaikum, Apa saja sebenarnya proses yang dilalui oleh seseorang yang akan menikah ? Apakah khitbah dulu baru melihat atau melihat dulu ? Apakah batasan khitbah ? Apakah jika seseorang mengatakan ke orang lain saya akan menikahimu sudah termasuk khitbah walaupun belum jelas kapan ia akan menikahinya ? Apakah jika seseorang sudah dikhitbah oleh orang lain maka orang setelahnya tidak boleh meng-khitbah bersamaan ? Jazakumullaahu khairan, Wassalaamu 'alaikum, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
