Assalamu'alaikum;
   
  Mungkin ada yang bisa membantu menjelaskan tentang bab najis. Saya tinggal di 
asrama dimana untuk memasak saya harus menggunakan dapur umum bersama-sama 
dengan penghuni lain yang non muslim dan tentu saja bahan makanan yang mereka 
gunakan terkandung bahan-bahan makanan yang haram.
  Saya ingin menanyakan apakah segala sesuatu yang diharamkan (daging babi, 
darah, bangkai, khamr/alkohol) itu menjadi najis dan bisa membatalkan wudlu? 
dan bagaimana mensucikan bejana atau alat masak bekas dipakai atau terkena 
percikan bahan makanan tadi?
  Bagaimana juga hukumnya pada saat kita bekerja di laboratorium yang banyak 
bersentuhan dengan alkohol.
   
  Tentang pembagian najis menjadi najis berat, ringan dan sederhana, apakah ada 
hadis yang menjelaskan tentang hal ini?
   
  Jazakallahu khairan;
   
  Wassalamu'alaikum;
   
  Aris


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke