Assalamu'alaikum; Mungkin ada yang bisa membantu menjelaskan tentang bab najis. Saya tinggal di asrama dimana untuk memasak saya harus menggunakan dapur umum bersama-sama dengan penghuni lain yang non muslim dan tentu saja bahan makanan yang mereka gunakan terkandung bahan-bahan makanan yang haram. Saya ingin menanyakan apakah segala sesuatu yang diharamkan (daging babi, darah, bangkai, khamr/alkohol) itu menjadi najis dan bisa membatalkan wudlu? dan bagaimana mensucikan bejana atau alat masak bekas dipakai atau terkena percikan bahan makanan tadi? Bagaimana juga hukumnya pada saat kita bekerja di laboratorium yang banyak bersentuhan dengan alkohol. Tentang pembagian najis menjadi najis berat, ringan dan sederhana, apakah ada hadis yang menjelaskan tentang hal ini? Jazakallahu khairan; Wassalamu'alaikum; Aris
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
