>From: "Shita Budhi Hastuti" <[EMAIL PROTECTED]> 
>Date: Thu Dec 21, 2006 7:26 am
>asalamu'alaykum warahmatullah
>adakah dalil yg shohih mengenai ketentuan khitan kapan sbaiknya 
>anak laki2 hrs dikhitan ?karena batas usia hrs mulai shalat adalah 
>7th klo lewat 7th blum di khitan maka shalatnya bisa tidak sah krn 
>masih mbawa najis juga apakah ada dalil ttg khitan untuk anak 
>perempuan
>mohon infonya
>jazakumullah khair

Alhamdulillah
Waktu yang wajib bagi laki-laki berkhitan adalah ketika sudah baligh, 
berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, katanya.

“Artinya : Dan mereka (para sahabat) tidaklah mengkhitan seorang laki-laki 
melainkan setelah dia berusia baligh”[Bukhari No. 5941]

Namun kewajiban ini akan gugur bagi orang yang takut mengalami kebinasaan 
(bila dikhitan). Dan berkhitan di masa kecil sampai usia tamyiz (sebelum 
baligh) lebih baik, karena akan lebih cepat sembuh dan dia akan tumbuh dalam 
keadaan sesempurna mungkin. Wallahu ‘alam

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1378&bagian=0

Adapun khitan untuk perempuan ada perbedaan pendapat:

[1]. Hukum khitan ini umum bagi laki-laki dan wanita, hanya saja ada sebagian 
wanita yang tidak ada pada mereka bagian yang bisa dipotong ketika khitan 
yaitu apa yang diistilahkan klitoris (kelentit). Kalau demikian keadaannya 
maka tidak dapat dinalar bila kita memerintah mereka untuk memotongnya 
padahal tidak ada pada mereka.

Berkata Ibnul Hajj dalam Al-Madkhal (3/396) :

"Khitan diperselisihkan pada wanita, apakah mereka dikhitan secara mutlak 
atau dibedakan antara penduduk Masyriq (timur) dan Maghrib (barat). Maka 
penduduk Masyriq diperintah untuk khitan karena pada wanita mereka ada 
bagian yang bisa dipotong ketika khitan, sedangkan penduduk Maghrib tidak 
diperintah khitan karena tidak ada bagian tersebut pada wanita mereka. Jadi 
hal ini kembali pada kandungan ta'lil (sebab/alasan)".

[2]. Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan 
pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi 
laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunya : "khitan 
itu sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagi 
perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75] seandainya 
hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukum tersebut.

Lengkapnya saya salinkan dari almanhaj.

HUKUM KHITAN

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
sumber http://www.almanhaj.or.id

Yang paling rajih hukum khitan adalah wajib, ini yang ditujukkan oleh 
dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama. Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam telah tsabit terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk 
berkhitan. Beliau bersabda kepadanya :

"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah". Ini merupakan dalil 
yang paling kuat atas wajibnya khitan.

Berkata Syaikh Al-Albani dalam 'Tamamul Minnah hal 69 :

"Adapun hukum khitan maka yang tepat menurut kami adalah wajib dan ini 
merupakan pendapatnya jumhur seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan 
pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim. Beliau membawakan 15 sisi 
pendalilan yang menunjukkan wajibnya khitan. Walaupun satu persatu dari sisi 
tersebut tidak dapat mengangkat perkara khitan kepada hukum wajib namun 
tidak diragukan bahwa pengumpulan sisi-sisi tersebut dapat mengangkatnya. 
Karena tidak cukup tempat untuk menyebutkan semua sisi tersebut maka aku 
cukupkan dua sisi saja :

[1]. Firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Kemudian Kami wahyukan kepadamu ; 'Ikutilah millahnya Ibrahim 
yang hanif" [An-Nahl : 123]

Khitan termasuk millah Ibrahim sebagaimana disebutkan dalam hadits Abi
Hurairah yang telah lalu. Sisi ini merupakan hujjah yang terbaik sebagaimana 
kata Al-Baihaqi yang dinukil oleh Al-Hafidzh (10/281).

[2]. Khitan termasuk syi'ar Islam yang paling jelas, yang dibedakan dengan 
seorang muslim dari seorang nashrani. Hampir-hampir tidak dijumpai dari kaum 
muslimin yang tidak berkhitan" [selesai ucapan Syaikh]"

Kami tambahkan sisi ke tiga yang menunjukkan wajibnya khitan. Al-Hafizh 
menyebutkan sisi ini dalam 'Fathul Baari (10/417)' dari Imam Abu Bakar Ibnul 
Arabi ketika ia berbicara tentang hadits : "Fithrah itu ada lima ; khitan, 
mencukur rambut kemaluan ....". Ia berkata :

"Menurutku kelima perkara yang disebutkan dalam hadits ini semuanya wajib. 
Karena seseorang jika ia meninggalkan lima perkara tersebut tidak tampak 
padanya gambaran bentuk anak Adam (manusia), lalu bagaimana ia digolongkan 
dari kaum muslimin" (Selesai ucapan Al-Imam)"

Hukum khitan ini umum bagi laki-laki dan wanita, hanya saja ada sebagian 
wanita yang tidak ada pada mereka bagian yang bisa dipotong ketika khitan 
yaitu apa yang diistilahkan klitoris (kelentit). Kalau demikian keadaannya 
maka tidak dapat dinalar bila kita memerintah mereka untuk memotongnya 
padahal tidak ada pada mereka.

Berkata Ibnul Hajj dalam Al-Madkhal (3/396) :

"Khitan diperselisihkan pada wanita, apakah mereka dikhitan secara mutlak 
atau dibedakan antara penduduk Masyriq (timur) dan Maghrib (barat). Maka 
penduduk Masyriq diperintah untuk khitan karena pada wanita mereka ada 
bagian yang bisa dipotong ketika khitan, sedangkan penduduk Maghrib tidak 
diperintah khitan karena tidak ada bagian tersebut pada wanita mereka. Jadi 
hal ini kembali pada kandungan ta'lil (sebab/alasan)".

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=851&bagian=0

BAGAIMANA HUKUM BERKHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum berkhitan 
bagi laki-laki dan perempuan?"

Jawaban.
Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat 
dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah 
bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan bagi 
laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya 
shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan) itu dibiarkan, 
maka kencing yang keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal 
disitu dan terkumpullah air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan 
rasa sakit waktu kencing. Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, 
maka bila ada sesuatu keluar darinya, qulfah itu akan bernajis.

Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di dalamnya 
terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah tuntunan terkait 
dengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa sakit.

Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu 
tidak takut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya berupa 
kebinasaan atau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena kewajiban itu tidak 
menjadi wajib dengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan (udzur 
syar'i), atau karena takut akan ada kerusakan atau ada bahaya.

Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi 
laki-laki sebagai berikut.

Pertama.
Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orang yang masuk Islam. 
[Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah itu wajib.

Kedua.
Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, 
sehingga kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang, 
mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu merupakan 
pemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban perbedaan antara kaum 
muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram menyerupai orang-orang 
kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".

Ketiga.
Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong sesuatu 
dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidak boleh 
dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan demikian khitan 
itu statusnya menjadi wajib.

Keempat.
Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus 
melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu akan 
diberi upah seadainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh mempergunakan 
harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas 
wajibnya berkhitan bagi laki-laki.

Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan 
pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi 
laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunya : "khitan 
itu sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagi 
perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75] seandainya 
hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukum tersebut.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=807&bagian=0

[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi 
Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal 258-269 
Pustaka Arafah]

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke