Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

 

Bagaimana hukumnya kalau kita berqurban untung orantua? Maksudnya
misalnya saya mau berqurban dua ekor kambing, Satu niatnya Qurban saya
dan satunya Qurban ibu atau bapak saya. Boleh kah?



Menyembelih kurban dengan niat menyertakan mereka (yang sudah meninggal)
dengan yang masih hidup.  Dalil dari perbuatan ini adalah apa yang
dikerjakan Nabi bahwa beliau menyembelih kurban untuk beliau sendiri dan
keluarganya.  Padahal diantara mereka ada yang telah meninggal dunia
sebelumnya [Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam berkata ketika akan
menyembelih hewan kurban, "Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah dari
Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umatnya Muhammad" (HR.
Muslim)]

 

Berdasarkan hadist di atas  ini, ibadah qurban yang di niatkan antum ada
contoh nya.... 

 

Alahu A'lam

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh....

 

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/30305




________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Khairina
Sent: Sunday, December 31, 2006 8:15 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Berqurban untuk orang tua

 

Kirim email ke