Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bagaimana hukumnya kalau kita berqurban untung orantua? Maksudnya misalnya saya mau berqurban dua ekor kambing, Satu niatnya Qurban saya dan satunya Qurban ibu atau bapak saya. Boleh kah? Menyembelih kurban dengan niat menyertakan mereka (yang sudah meninggal) dengan yang masih hidup. Dalil dari perbuatan ini adalah apa yang dikerjakan Nabi bahwa beliau menyembelih kurban untuk beliau sendiri dan keluarganya. Padahal diantara mereka ada yang telah meninggal dunia sebelumnya [Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam berkata ketika akan menyembelih hewan kurban, "Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umatnya Muhammad" (HR. Muslim)] Berdasarkan hadist di atas ini, ibadah qurban yang di niatkan antum ada contoh nya.... Alahu A'lam Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.... Sumber : http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/30305 ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Khairina Sent: Sunday, December 31, 2006 8:15 PM To: [email protected] Subject: [assunnah] Berqurban untuk orang tua
