1. Perhitungan di Bank Syariah dengan konvensional
memang hampir sama karena menggunakan prinsip ekonomi
yang sama yaitu 'time value of money'. Terutama untuk
pembiayaan Murabahah (jual beli) yang identik dengan
angsuran pinjaman dengan bunga flat dimana perhitungan
untuk menetapkan margin jual beli menggunakan prinsip
yang sama dengan penetapan bunga flat. 

Untuk pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang
menggunakan prinsip bagi hasil, perhitungan agak
berbeda karena bagi hasil tersebut diambil dari
pendapatan (revenue sharing) ataupun keuntungan
(profit sharing). Hal ini berbeda dengan konvensional
yang menetapkan bunga berdasarkan persentase dari
pinjaman yang diberikan.

Pada prinsipnya, perbedaan antara Bank syariah dan
konvensional terletak pada akadnya. Pada BAnk
konvensional, semua pembiayaan berupa pinjaman.
Keuntungan yang diperoleh Bank berasal dari bunga
pinjaman.

Sedangkan dalam BAnk Syariah, pembiayaan didudukkan
dalam akad jual beli, investasi, atau sewa. Sehingga
keuntungan yang diperoleh Bank berdasarkan akad2
tersebut. Sedangkan untuk akad pinjaman (qardh), Bank
tidak diperkenankan mengambil keuntungan.

2. Untuk hukum pinjam uang di BAnk Syariah, saya
sendiri belum tahu fatwa yang berdasarkan manhaj
salaf, namun MUI memperbolehkan.
TErus terang, Bank Syariah di Indonesia belum 100%
sesuai syar'i, karena masih terkait dengan peraturan2
negara atau hukum positif yang belum sepenuhnya
mendukung. Namun setahu saya, kita semua masih terus
berjalan setapak demi setapak untuk dapat menjalankan
perekonomian Islam dengan sempurna.

Pada kenyataannya, Indonesia bukan satu2nya negara
yang Bank syariahnya belum 100% syariah. Sebagian
besar negara yang lain pun masih seperti itu, karena
sistem Bank konvensional sudah mengakar dalam
kehidupan masyarakat di dunia sehingga untuk merubah
semua itu tidak dapat dilakukan sekaligus. Perilaku
masyarakat yang belum memahami syariah pun ikut
mempengaruhi kondisi dan perkembangan Bank syariah.
Bahkan Malaysia yang ingin menjadi pusat ekonomi Islam
dunia pun belum 100% syariah. BAhkan, berdasarkan
informasi yang saya peroleh, bila dibandingkan dengan
Malaysia, Bank Syariah di Indonesia lebih mendekati
syariah (apabila saya salah, mohon dikoreksi).

Sebagai contoh :
- Di Malaysia setiap DPS yang ada di setiap BAnk dapat
mengeluarkan fatwa, sehingga suatu produk yang
dianggap halal di suatu BAnk boleh jadi dianggap
haram/terlarang bagi BAnk yang lain karena DPS mereka
berbeda.
Di Indonesia, DPS tidak dapat mengeluarkan fatwa. YAng
berwenang adalan DSN, dan fatwa itu berlaku untuk
semua Bank syariah.

- Malaysia memperbolehkan transaksi bai al innah
dimana nasabah menjual barang secara tunai kepada
BAnk, lalu Bank menjual kembali kepada nasabah secara
angsuran. Dalam transaksi ini sebenarnya nasabah hanya
membutuhkan uang (refinancing). Di Indonesia transaksi
ini tidak diperbolehkan kecuali untuk take over
pinjaman dari BAnk Konvensional ke Bank Syariah dengan
pertimbangan membantu nasabah bertransaksi secara
syariah.

Perlu saya tambahkan, setiap produk ataupun kebijakan
yang dikeluarkan Bank syariah di Indonesia, merupakan
hasil diskusi dengan Dewan Pengawas Syariah, dan
disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
MUI.

wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum

Lilik Yulianti
BNI Divisi Syariah
Gd. BNI Lt.22,
Jl. Jend. Sudirman Kav.1,
Jakarta Pusat

--- Prihadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh,
> 
> 1. Setiap bunga di bank konvensional adalah riba,
> bagaimana halnya dengan bank syariah yang berlaku
> bagi hasil apakah itu termasuk riba atau bukan?
> (karena kalau di hitung2 secara finansial hampir
> sama)
> 
> 2. Bagaimana hukumnya jika kita pinjam uang di bank
> syariah?
> 
> Syukron katsiro atas jawabnya
> 
> Wassalam,
> 
> Prihadi
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke