1. Perhitungan di Bank Syariah dengan konvensional memang hampir sama karena menggunakan prinsip ekonomi yang sama yaitu 'time value of money'. Terutama untuk pembiayaan Murabahah (jual beli) yang identik dengan angsuran pinjaman dengan bunga flat dimana perhitungan untuk menetapkan margin jual beli menggunakan prinsip yang sama dengan penetapan bunga flat.
Untuk pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang menggunakan prinsip bagi hasil, perhitungan agak berbeda karena bagi hasil tersebut diambil dari pendapatan (revenue sharing) ataupun keuntungan (profit sharing). Hal ini berbeda dengan konvensional yang menetapkan bunga berdasarkan persentase dari pinjaman yang diberikan. Pada prinsipnya, perbedaan antara Bank syariah dan konvensional terletak pada akadnya. Pada BAnk konvensional, semua pembiayaan berupa pinjaman. Keuntungan yang diperoleh Bank berasal dari bunga pinjaman. Sedangkan dalam BAnk Syariah, pembiayaan didudukkan dalam akad jual beli, investasi, atau sewa. Sehingga keuntungan yang diperoleh Bank berdasarkan akad2 tersebut. Sedangkan untuk akad pinjaman (qardh), Bank tidak diperkenankan mengambil keuntungan. 2. Untuk hukum pinjam uang di BAnk Syariah, saya sendiri belum tahu fatwa yang berdasarkan manhaj salaf, namun MUI memperbolehkan. TErus terang, Bank Syariah di Indonesia belum 100% sesuai syar'i, karena masih terkait dengan peraturan2 negara atau hukum positif yang belum sepenuhnya mendukung. Namun setahu saya, kita semua masih terus berjalan setapak demi setapak untuk dapat menjalankan perekonomian Islam dengan sempurna. Pada kenyataannya, Indonesia bukan satu2nya negara yang Bank syariahnya belum 100% syariah. Sebagian besar negara yang lain pun masih seperti itu, karena sistem Bank konvensional sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat di dunia sehingga untuk merubah semua itu tidak dapat dilakukan sekaligus. Perilaku masyarakat yang belum memahami syariah pun ikut mempengaruhi kondisi dan perkembangan Bank syariah. Bahkan Malaysia yang ingin menjadi pusat ekonomi Islam dunia pun belum 100% syariah. BAhkan, berdasarkan informasi yang saya peroleh, bila dibandingkan dengan Malaysia, Bank Syariah di Indonesia lebih mendekati syariah (apabila saya salah, mohon dikoreksi). Sebagai contoh : - Di Malaysia setiap DPS yang ada di setiap BAnk dapat mengeluarkan fatwa, sehingga suatu produk yang dianggap halal di suatu BAnk boleh jadi dianggap haram/terlarang bagi BAnk yang lain karena DPS mereka berbeda. Di Indonesia, DPS tidak dapat mengeluarkan fatwa. YAng berwenang adalan DSN, dan fatwa itu berlaku untuk semua Bank syariah. - Malaysia memperbolehkan transaksi bai al innah dimana nasabah menjual barang secara tunai kepada BAnk, lalu Bank menjual kembali kepada nasabah secara angsuran. Dalam transaksi ini sebenarnya nasabah hanya membutuhkan uang (refinancing). Di Indonesia transaksi ini tidak diperbolehkan kecuali untuk take over pinjaman dari BAnk Konvensional ke Bank Syariah dengan pertimbangan membantu nasabah bertransaksi secara syariah. Perlu saya tambahkan, setiap produk ataupun kebijakan yang dikeluarkan Bank syariah di Indonesia, merupakan hasil diskusi dengan Dewan Pengawas Syariah, dan disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum Lilik Yulianti BNI Divisi Syariah Gd. BNI Lt.22, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Jakarta Pusat --- Prihadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh, > > 1. Setiap bunga di bank konvensional adalah riba, > bagaimana halnya dengan bank syariah yang berlaku > bagi hasil apakah itu termasuk riba atau bukan? > (karena kalau di hitung2 secara finansial hampir > sama) > > 2. Bagaimana hukumnya jika kita pinjam uang di bank > syariah? > > Syukron katsiro atas jawabnya > > Wassalam, > > Prihadi > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
