Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mohon koreksi saya jika saya salah.
Selama ini saya berpendapat bahwa pada dasarnya nasyid, syair dan semacamnya
boleh boleh saja. Dengan syarat tidak disertai alat musik dan hanya berupa
senandung-senandung spontan ketika hati sedang sedih atau gembira dan tentunya
tidak melalaikan diri dari Al Qur'an.
Yang tidak dibolehkan adalah ketika nasyid itu dinyanyikan dengan alat musik
atau untuk maksud (menyengaja) untuk da'wah dalam suatu sistem (misalnya sampai
dibuatkan kasetnya atau konsernya).
Saya membaca fatwa Lajnah daaimah di al manhaj sbb:
Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan
nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat
hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah
dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam
bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun
pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah
kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan
syari'at serta berjihad di jalanNya.
Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya
dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu
dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan
perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini
boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan
yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada
saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami
tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.
Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan
dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi,
karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih
menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.
"Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu)
Al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar
karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang
kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan
kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan
Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya." [Az-Zumar: 23]
(akhir kutipan...)
Praktisnya seperti ini: Ketika naik motor, kadang saya terserang kantuk.
Untuk menjaga konsentrasi di jalan tidak mungkin saya membaca Al Qur'an atau
mengulang hafalan karena hal tersebut butuh konsentrasi tersendiri, maka saya
bernasyid dengan suara keras (di tengah raungan mesin motor suara saya tidak
terdengar oleh pengendara lain). Selama ini cara tersebut cukup efektif bagi
saya.
Saya juga membaca fatwa syaikh Al Albani sbb:
Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan pada
dasarnya tidak mengapa, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala
bentuk pelanggaran syariat, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah
Subhanahu wa Taala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh
dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan
generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa
Jalla ....(akhir kutipan)
Jadi kesimpulannya, menurut saya sepertinya keharaman nasyid masih perlu
diperinci (tidak mutlak)
Sekali lagi koreksi saya jika saya salah.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
khairuddin akhir <khair_alhasby @y ahoo.co.id> wrote:
MEDAN SKD <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
Saya mau nanya bagaimana hukum nasyid?
Wassalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
Abi Rizqa Wannailan
jelas sekali hukum nasyid adalah HARAM !
silahkan buka buku yang berjudul
adakah musik islami
insya Allah akan terpuaskan
___________________________________
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/