Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  Mohon koreksi saya jika saya salah.
  Selama ini saya berpendapat bahwa pada dasarnya nasyid, syair dan semacamnya 
boleh boleh saja. Dengan syarat tidak disertai alat musik dan hanya berupa 
senandung-senandung spontan ketika hati sedang sedih atau gembira dan tentunya 
tidak melalaikan diri dari Al Qur'an.
  Yang tidak dibolehkan adalah ketika nasyid itu dinyanyikan dengan alat musik 
atau untuk maksud (menyengaja) untuk da'wah dalam suatu sistem (misalnya sampai 
dibuatkan kasetnya atau konsernya).
  Saya membaca fatwa Lajnah daaimah di al manhaj sbb:
  Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan 
nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat 
hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah 
dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam 
bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun 
pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah 
kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan 
syari'at serta berjihad di jalanNya.

Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya 
dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu 
dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan 
perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini 
boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan 
yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada 
saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami 
tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.

Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan 
dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, 
karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih 
menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.
   
  "Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) 
Al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar 
karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang 
kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan 
kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan 
Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya." [Az-Zumar: 23]

(akhir kutipan...)
   
  Praktisnya seperti ini: Ketika naik motor, kadang saya terserang kantuk. 
Untuk menjaga konsentrasi di jalan tidak mungkin saya membaca Al Qur'an atau 
mengulang hafalan karena hal tersebut butuh konsentrasi tersendiri, maka saya 
bernasyid dengan suara keras (di tengah raungan mesin motor suara saya tidak 
terdengar oleh pengendara lain). Selama ini cara tersebut cukup efektif bagi 
saya.
   
  Saya juga membaca fatwa syaikh Al Albani sbb:
   
  Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan pada 
dasarnya tidak mengapa, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala 
bentuk pelanggaran syariat, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah 
Subhanahu wa Taala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh 
dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan 
generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa 
Jalla ....(akhir kutipan)
   
  Jadi kesimpulannya, menurut saya sepertinya keharaman nasyid masih perlu 
diperinci (tidak mutlak)
  Sekali lagi koreksi saya jika saya salah.
   
  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


khairuddin akhir <khair_alhasby @y ahoo.co.id> wrote:
          MEDAN SKD <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

Saya mau nanya bagaimana hukum nasyid?

Wassalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
Abi Rizqa Wannailan

jelas sekali hukum nasyid adalah HARAM !
silahkan buka buku yang berjudul
adakah musik islami
insya Allah akan terpuaskan

___________________________________


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke