http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/18046
Assalamualaykum dari salafitalk.net When our father, elder and teacher Shaikh Muhammad al-Uthaymeen, rahimahullaah was asked about the placenta, the nature of it and if it did not have any use what to do with it he replied: "The human material that is dead, its origin is pure.....and that which is apparent, is that it falls under a (similar) category as nails and hair". Terjemah apabila Abah kami,dan guru kami Shaykh Muhammad Al Uthaymeen rahimahullah ditanya tentang ari-ari, sifat asalnya dan jika ia tiada dikehendaki apakah yang perlu dilakukan dengannya, beliau rahimahullah menjawab " Sisa manusia yang sudah mati, asalnya adalah suci, dan adalah difahami bahawa ia tergolong (yang sama ) dengan kuku dan rambut " ====================================================================== Found in the Book Islaamic Fatwa Regarding Women Pg 360 (published by darussalam) kaitannya dengan kuku dan rambut :- Is it or Is it not Sunnah to Bury One's Nails and Hairs after cutting them? Question 331: I have seen people, especially women, burying their hair and nails after they have cut them on the basis that leaving them in the open is a sin. To what extent is this correct? Response: The scholars state that it is best and prefered to bury such hairs and nails. Such has been reported from some of the Companions. However, it is not true to say that leaving them in the open or throwing them in a specific place is considered a sin. Shaikh Ibn Uthaimeen. dikutip dari kitab fatwa islam tentang wanita halaman 360 Adakah sunnah atau tidak menanam kuku dan rambut seusai memotongnya? soalan 331: Saya pernah melihat orang-orang terutama wanita , menanam rambut dan kukunya seusai memotong nya kerana mempercayai membiarkan nya adalah suatu perbuatan berdosa. jawab : Ulama mengatakan bahawa adalah paling baik dan lebih disukai jika ia ditanam ( seperti rambut dan kuku yang telah dipotong). perbuatan demikian pernah diriwayatkan oleh beberapa sahabah. Akan tetapi, adalah tidak benar untuk mengatakan bahawa membiarkannya atau membuangnya ke suatu tempat di anggap berdosa. Shaykh Ibn Uthaymeen. --- In [email protected], "Herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Terimakasih atas advice ikhwah semua. > Insha Allah jika Allah mengaruniai saya anak ke-3, 4 dst, saya akan mengubur ari-arinya > adapun kejadian kemarin tidak lain hanya karena ketidak-tahuan serta kurangnya ilmu saya. > wAllahu ta'ala a'lam. > > ----- Original Message ----- > From: Isal Murandi Artha (JA/EID) > To: [email protected] > Sent: Wednesday, January 17, 2007 11:53 AM > Subject: RE: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni) > > > Mas, dibuang di sungai tidak tepat, apalagi ada larangan buang sampah di sungai. Berarti sudah melanggar peraturan. > Dengan dikubur juga mampu memberikan manfaat, karena kalo kita taruh dekat pohon insya Allah pembusukan ari2 itu bisa jadi pupuk. Dan ini bermanfaat juga bagi pohon2an di sekitarnya. > > Kalo saya lebih suka yang di kubur, karena kalo membusuk tidak bau, dan lebih terkesan higienis. > > Sepertinya memang tidak ada syariat tentang itu, yang penting tidak ada i'tiqod tertentu dalam amal itu, sepertinya hal2 ini mubah saja, mungkin mirip dengan manajemen sampah. Sehingga harus dilihat maslahat dan mudharat yang ada. > > Kalo secara teknis mungkin ada 6 cara memperlakukan ari2 bayi. > > 1. Dikubur --> bebas polusi dan bermanfaat sebagai pupuk > 2. Dibuang ke sungai --> berpotensi pencemaran air, dan bukankah ada larangan dari pemerintah untuk buang sampah sembarangan, taatilah ulil amri selagi tidak bertentangan dengan Allah dan Rasul-Nya > 3. Di bakar --> polusi udara dan mengganggu pernafasan orang lain > 4. Dimakan Hewan --> saya pikir ini harus di tinggalkan karena tidak masuk akal > 5. Dibuang ke tempat sampah --> ini kurang baik, karena kayak kita buang bangkai hewan ke tempat sampah, terkesan jorok dan tidak menghormati tukang sampah dengan menambah2 pekerjaan bagi dia. > 6. Recycle --> ini mungkin haram hukumnya > > Masalah ketakutan menyerupai adat kejawen saya pikir pak herry terlalu berlebihan dalam opsi mengubur, karena hal2 ini dasarnya mubah saja. > Yang menjadi masalah memang kalo mengubur lalu memiliki i'tiqod yang menyertai itu seperti perlu dikasih lampu dan lain2, tentu saja ini hal2 yang khurafat dan tidak ada dasarnya, kalo mau mengubur ya kubur saja memang. > ________________________________ > > From: [email protected] > Sent: Tuesday, January 16, 2007 2:10 PM > To: [email protected] > Subject: Re: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni) > assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. > > Afwan, ana bukan ulama, namun cuma mau sharing saja. Ketika anak ke-2 > saya lahir, ari-arinya saya buang ke sungai (kali malang) didepan rumah > sakit hermina bekasi, dengan alasan sebagai berikut : > 1. Takut jika ari-ari tersebut dikubur akan menyalahi aturan agama > 2. Menghindari persamaan dengan adat kejawen > 3. Mudah2an ari2 tersebut bermanfaat bagi hewan2 yang hidup di air > sungai sebagai makanannya > 4. Sampai saat ini saya belum menemukan ulama yang membahas masalah ini > secara detail. > > wAllahu a'lam. > Mungkin diantara antum ada yg mempunyai referensi, buku apa yg membahas > masalah ari-ari ini? > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
