Bismillahirrohmaanirrohiim.

Sholawat dan salam kita panjatkan kepada Rosullulloh Shollallohu 'alaihi 
wasallam. keluarga beliau, shabat dan orang-orang yang ittiba kepada mereka.

Dalam pertanyaan antum :
>> ... Apakah semua nazar itu makruh?? ...

akhi, makruh itu ada pada hukum asalnya nadzar. maksudnya adalah, bahwa 
berbuatan bernadzar-nya yang makruh.

jadi apapun bentuk nadzarnya (harta, amaliah) hukum asalnya makruh.
dikatakan orang yang bakhil [*], kepada yang memudah-mudahkan dengan bernadzar. 
(lihat kutipan artikel-nya dibawah) Insya Allah menjadi jelas.

Bagaimana kalau sudah bernadzar ?

Jika nadzar itu tidak berbenturan dengan syari'at maka menjadi keharusan untuk
memenuhinya.(atau kafarat jika tidak sanggup memenuhinya)

Jika berlawanan dengan syari'at. Tidak ada kewajiban memenuhinya dan segeralah 
bertaubat kepada Allah akan kekeliruan nadzar kita tersebut.

Allohu ta'ala a'lam. Mohon koreksi ikhwan yang lebih ber-ilmu.

Abu Hilmy.


[*]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam 
kitab An-Nadzar (1639,1640).
 

'----------------------< Artikel >------------------------------------

HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU HARAM?
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah seseorang menentukan 
nadzar dan arahnya ; apakah boleh seseorang merubahnya bila mendapatkan arah 
yang lebih berhak ?

Jawaban
Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan 
tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada 
dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya.

“Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia 
hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil” [1]

Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar 
itu sebagai penyebabnya.

Banyak orang yang bila sudah sakit, akan bernadzar untuk melakukan ini dan itu 
bila disembuhkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bila sesuatu hilang, dia 
bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila menemukannya kembali. Kemudian, bila 
dia ternyata disembuhkan atau menemukan kembali barang yang hilang tersebut, 
bukanlah artinya bahwa nadzar itu yang menyebabkannya akan tetapi hal itu 
semata berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Allah adalah Mahamulia dari 
sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika Dia dimintai.

Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar 
disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. 
Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. 
Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa 
yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali 
tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, 
dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.

“Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : 
‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, 
pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. 
Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka 
kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang 
selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati 
mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri 
terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena 
mereka selalu berdusta” [At-Taubah : 75-77]

Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar.

Sedangkan jawaban atas pertanyaan diatas, maka kami katakan bahwa bila 
seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya 
lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para 
hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang 
lebih baik.

Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya 
aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah 
menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau 
menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi 
perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu 
sendiri” [2]

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang 
kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya.

[Fatawa Al-Mar’ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 68]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit 
Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam 
kitab An-Nadzar (1639,1640).
[2]. Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)


Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1949&bagian=0


 
---------------------------------
The fish are biting.
 Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.


HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA & UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID 
SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN 
HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 
2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 
FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 
08129040267.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke