Bismillahirrohmaanirrohiim. Sholawat dan salam kita panjatkan kepada Rosullulloh Shollallohu 'alaihi wasallam. keluarga beliau, shabat dan orang-orang yang ittiba kepada mereka.
Dalam pertanyaan antum : >> ... Apakah semua nazar itu makruh?? ... akhi, makruh itu ada pada hukum asalnya nadzar. maksudnya adalah, bahwa berbuatan bernadzar-nya yang makruh. jadi apapun bentuk nadzarnya (harta, amaliah) hukum asalnya makruh. dikatakan orang yang bakhil [*], kepada yang memudah-mudahkan dengan bernadzar. (lihat kutipan artikel-nya dibawah) Insya Allah menjadi jelas. Bagaimana kalau sudah bernadzar ? Jika nadzar itu tidak berbenturan dengan syari'at maka menjadi keharusan untuk memenuhinya.(atau kafarat jika tidak sanggup memenuhinya) Jika berlawanan dengan syari'at. Tidak ada kewajiban memenuhinya dan segeralah bertaubat kepada Allah akan kekeliruan nadzar kita tersebut. Allohu ta'ala a'lam. Mohon koreksi ikhwan yang lebih ber-ilmu. Abu Hilmy. [*]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640). '----------------------< Artikel >------------------------------------ HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU HARAM? Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah seseorang menentukan nadzar dan arahnya ; apakah boleh seseorang merubahnya bila mendapatkan arah yang lebih berhak ? Jawaban Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya. Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil [1] Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya. Banyak orang yang bila sudah sakit, akan bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila disembuhkan Allah Subhanahu wa Taala. Dan bila sesuatu hilang, dia bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila menemukannya kembali. Kemudian, bila dia ternyata disembuhkan atau menemukan kembali barang yang hilang tersebut, bukanlah artinya bahwa nadzar itu yang menyebabkannya akan tetapi hal itu semata berasal dari Allah Subhanahu wa Taala. Dan Allah adalah Mahamulia dari sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika Dia dimintai. Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa Taala agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Taala berikut. Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta [At-Taubah : 75-77] Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar. Sedangkan jawaban atas pertanyaan diatas, maka kami katakan bahwa bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik. Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah. Maka beliau menjawab : Shalatlah di sini saja, kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri [2] Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya. [Fatawa Al-Marah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 68] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640). [2]. Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305) Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1949&bagian=0 --------------------------------- The fish are biting. Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing. HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA & UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 08129040267. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
