Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Kalau diringkas pertanyaannya menjadi:
'Apakah darah yang keluar setelah masa 40 hari setelah melahirkan masih
terhitung darah nifas?'

Untuk menjawab ini saya dapati keterangan dari sebuah buku yang dipinjamkan
oleh teman saya,
'Apabila telah sempurna 40 hari, sedangkan darah masih belum berhenti, jika
bertepatan dengan kebiasaan haidnya, maka itu adalah haid. Namun jika tidak
bertepatan dengan kebiasaan haidnya dan darah itu terus dan tidak berhenti
mengalir, maka itu adalah istihadhah yang tidak boleh karenanya ibadah
ditinggalkan setelah masa 40 hari. Apabila telah lewat 40 hari, sedangkan
darah TIDAK terus mengalir dan tidak pula bertepatan dengan kebiasaan
haidnya, maka dalam kasus semacam ini terdapat perbedaan pendapat antar para
ulama.' (Syaikh Dr. Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Sentuhan Nilai
Kefikihan untuk Wanita Beriman, terj. Rahmat al Arifin Muhammad bin Ma'ruf,
Direktorat Percetakan dan Penerbitan Departeman Agama Saudi Arabia, 1423 H,
hal. 53).

Jadi dari keterangan singkat ini, perlu diperhatikan kapan kebiasaan wanita
tsb mengalami haid. Kalau bertepatan dengan masa kebiasaan haidnya maka itu
adalah haid. Jika tidak, maka istihadhah.

Catatan: Pada kutipan di atas, saya tidak paham dengan penerjemahannya pada
kalimat terakhir. Saya kira kata 'TIDAK' yang ada di kalimat terakhir di
atas seharusnya tidak ada. Sehingga maknanya menjadi bisa dimengerti.
Wallahu'alam.

Untuk melengkapi jawaban, saya kutipkan lagi penjelasan Syaikh Fauzan di
buku tersebut.
'Masa terpanjang nifas pada umumnya adalah 40 hari, terhitung sejak
kelahiran atau dua atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits
Ummu Salamah radhiyallahu'anha :
"Wanita nifas di zaman Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah
berdiam menunggu selama 40 hari" (HR. At Tirmidzi dan lainnya).
At Tirmidzi dan lainnya menuturkan, bahwa ini adalah ijma' para ulama. Jika
ia suci sebelum 40 hari, dengan berhentinya keluar darah, maka ia wajib
mandi dan shalat. Dengan demikian tidak ada masa terpendeknya, karena tidak
ada suatu hadits yang menyebutkan batas terpendek masa nifas.' (Idem, hal.
52).

Itu keterangan yang bisa saya kutipkan. Baiknya Anda juga mencari tambahan
penjelasan dari buku buku lain.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
Independent IT Writer


----- Original Message -----
13. Haidhoh, Nifas atau Darah Penyakit, ...? Hukumnya...?
Posted by: "ahmad fitriadhy" [EMAIL PROTECTED]   afitriadhy
Tue Feb 13, 2007 7:31 pm (PST)
Assalamu'alaikum
Dear all muslims mailist ass-shunah

Ana ada Pertanyaan?
1. Seorang istri baru selesai NIFAS (exactly 40 hari after melahirkan)
darahnya sudah tak keluar lagi. Lalu hari ke 42 atau 43 dia berhubungan
dengan suaminya. Pada hari ke 47 si istri mengeluarkan darah lagi dan
assumed that bloods is haidhoh. Bolehkah seperti itu kita assumsikan? karena
yang ana tahu mohon dikoreksi bila salah; bahwa darah nifas itu ada yang
berpendapat 40 hari saja tapi ada juga kalau memang keluar terus digenapkan
masanya samapai 60 hari.

2. Gimana hukumnya kalau memang darah tersebut kita assumsikan masih darah
nifas yang 60 hari tadi terhadap hubungan suami istri.

Jazakallah khoiron

Wassalamu'alaikum

A. Fitriadhy


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke