Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Kalau diringkas pertanyaannya menjadi: 'Apakah darah yang keluar setelah masa 40 hari setelah melahirkan masih terhitung darah nifas?'
Untuk menjawab ini saya dapati keterangan dari sebuah buku yang dipinjamkan oleh teman saya, 'Apabila telah sempurna 40 hari, sedangkan darah masih belum berhenti, jika bertepatan dengan kebiasaan haidnya, maka itu adalah haid. Namun jika tidak bertepatan dengan kebiasaan haidnya dan darah itu terus dan tidak berhenti mengalir, maka itu adalah istihadhah yang tidak boleh karenanya ibadah ditinggalkan setelah masa 40 hari. Apabila telah lewat 40 hari, sedangkan darah TIDAK terus mengalir dan tidak pula bertepatan dengan kebiasaan haidnya, maka dalam kasus semacam ini terdapat perbedaan pendapat antar para ulama.' (Syaikh Dr. Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman, terj. Rahmat al Arifin Muhammad bin Ma'ruf, Direktorat Percetakan dan Penerbitan Departeman Agama Saudi Arabia, 1423 H, hal. 53). Jadi dari keterangan singkat ini, perlu diperhatikan kapan kebiasaan wanita tsb mengalami haid. Kalau bertepatan dengan masa kebiasaan haidnya maka itu adalah haid. Jika tidak, maka istihadhah. Catatan: Pada kutipan di atas, saya tidak paham dengan penerjemahannya pada kalimat terakhir. Saya kira kata 'TIDAK' yang ada di kalimat terakhir di atas seharusnya tidak ada. Sehingga maknanya menjadi bisa dimengerti. Wallahu'alam. Untuk melengkapi jawaban, saya kutipkan lagi penjelasan Syaikh Fauzan di buku tersebut. 'Masa terpanjang nifas pada umumnya adalah 40 hari, terhitung sejak kelahiran atau dua atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu'anha : "Wanita nifas di zaman Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah berdiam menunggu selama 40 hari" (HR. At Tirmidzi dan lainnya). At Tirmidzi dan lainnya menuturkan, bahwa ini adalah ijma' para ulama. Jika ia suci sebelum 40 hari, dengan berhentinya keluar darah, maka ia wajib mandi dan shalat. Dengan demikian tidak ada masa terpendeknya, karena tidak ada suatu hadits yang menyebutkan batas terpendek masa nifas.' (Idem, hal. 52). Itu keterangan yang bisa saya kutipkan. Baiknya Anda juga mencari tambahan penjelasan dari buku buku lain. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak Independent IT Writer ----- Original Message ----- 13. Haidhoh, Nifas atau Darah Penyakit, ...? Hukumnya...? Posted by: "ahmad fitriadhy" [EMAIL PROTECTED] afitriadhy Tue Feb 13, 2007 7:31 pm (PST) Assalamu'alaikum Dear all muslims mailist ass-shunah Ana ada Pertanyaan? 1. Seorang istri baru selesai NIFAS (exactly 40 hari after melahirkan) darahnya sudah tak keluar lagi. Lalu hari ke 42 atau 43 dia berhubungan dengan suaminya. Pada hari ke 47 si istri mengeluarkan darah lagi dan assumed that bloods is haidhoh. Bolehkah seperti itu kita assumsikan? karena yang ana tahu mohon dikoreksi bila salah; bahwa darah nifas itu ada yang berpendapat 40 hari saja tapi ada juga kalau memang keluar terus digenapkan masanya samapai 60 hari. 2. Gimana hukumnya kalau memang darah tersebut kita assumsikan masih darah nifas yang 60 hari tadi terhadap hubungan suami istri. Jazakallah khoiron Wassalamu'alaikum A. Fitriadhy Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
