Assalamu'alaikum Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama' tentang pembatasan waktu nifas dan haidh. Diantara yg membatasi waktu nifas 40 hari adalah Syaikh bin Baz Rahimahullah. Akan tetapi menurut ana -wallahu A'lam- yg rajih (kuat) adalah pendapat Syaikh Utsaimin yg tidak memberikan batasan akan masa nifas. Hal ini sesuai dengan keumuman dalil:
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah : Haidh itu adalah suatu kotoran [Al-Baqarah : 222] (haidh hukumnya sama dengan nifas) Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa batas antara haidh/nifas dan suci adalah darah haidh itu sendiri, bukan masa/waktu. Maka walaupun telah keluar selama lebih dari 40 hari, tetap dia dihukumi nifas, kecuali jika darah yg keluar berbeda dari kebiasaan darah haidh/nifas (misal yg keluar darahnya segar), maka dihukumi penyakit. Demikian juga jika darahnya telah berhenti sebelum 40 hari, maka berarti dia telah suci tanpa harus menggenapkan 40 hari. Dan berarti dia sudah wajib sholat, puasa, dan boleh berhubungan dengan suaminya, dan dalam hal ini, Syaikh bin Baz Rahimahullah juga berpendapat demikian Wassalamu'alaikum _____ Untuk masalah nifas silakan baca di almanhaj Jika Darah Nifas Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2029&bagian=0 Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2030&bagian=0 From: [email protected] Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:35 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Haidhoh, Nifas atau Darah Penyakit, ...? Hukumnya...? Assalamu'alaikum Dear all muslims mailist ass-shunah Ana ada Pertanyaan? 1. Seorang istri baru selesai NIFAS (exactly 40 hari after melahirkan) darahnya sudah tak keluar lagi. Lalu hari ke 42 atau 43 dia berhubungan dengan suaminya. Pada hari ke 47 si istri mengeluarkan darah lagi dan assumed that bloods is haidhoh. Bolehkah seperti itu kita assumsikan? karena yang ana tahu mohon dikoreksi bila salah; bahwa darah nifas itu ada yang berpendapat 40 hari saja tapi ada juga kalau memang keluar terus digenapkan masanya samapai 60 hari. 2. Gimana hukumnya kalau memang darah tersebut kita assumsikan masih darah nifas yang 60 hari tadi terhadap hubungan suami istri. Jazakallah khoiron Wassalamu'alaikum A. Fitriadhy Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
