Assalamu'alaikum
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama' tentang pembatasan waktu nifas dan
haidh. Diantara yg membatasi waktu nifas 40 hari adalah Syaikh bin Baz
Rahimahullah. Akan tetapi menurut ana -wallahu A'lam- yg rajih (kuat) adalah
pendapat Syaikh Utsaimin yg tidak memberikan batasan akan masa nifas. Hal
ini sesuai dengan keumuman dalil:

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah : Haidh itu
adalah suatu kotoran [Al-Baqarah : 222] 

(haidh hukumnya sama dengan nifas)

Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa batas antara haidh/nifas dan suci
adalah darah haidh itu sendiri, bukan masa/waktu. Maka walaupun telah keluar
selama lebih dari 40 hari, tetap dia dihukumi nifas, kecuali jika darah yg
keluar berbeda dari kebiasaan darah haidh/nifas (misal yg keluar darahnya
segar), maka dihukumi penyakit.

Demikian juga jika darahnya telah berhenti sebelum 40 hari, maka berarti dia
telah suci tanpa harus menggenapkan 40 hari. Dan berarti dia sudah wajib
sholat, puasa, dan boleh berhubungan dengan suaminya, dan dalam hal ini,
Syaikh bin Baz Rahimahullah juga berpendapat demikian

Wassalamu'alaikum
_____ 
 
Untuk masalah nifas silakan baca di almanhaj
Jika Darah Nifas Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2029&bagian=0
Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2030&bagian=0


From: [email protected] 
Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:35 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Haidhoh, Nifas atau Darah Penyakit, ...? Hukumnya...?

 

Assalamu'alaikum
Dear all muslims mailist ass-shunah

Ana ada Pertanyaan?
1. Seorang istri baru selesai NIFAS (exactly 40 hari after melahirkan)
darahnya sudah tak keluar lagi. Lalu hari ke 42 atau 43 dia berhubungan
dengan suaminya. Pada hari ke 47 si istri mengeluarkan darah lagi dan
assumed that bloods is haidhoh. Bolehkah seperti itu kita assumsikan? karena
yang ana tahu mohon dikoreksi bila salah; bahwa darah nifas itu ada yang
berpendapat 40 hari saja tapi ada juga kalau memang keluar terus digenapkan
masanya samapai 60 hari.

2. Gimana hukumnya kalau memang darah tersebut kita assumsikan masih darah
nifas yang 60 hari tadi terhadap hubungan suami istri.

Jazakallah khoiron

Wassalamu'alaikum

A. Fitriadhy


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke