Ralat:
Yang ana maksud adalah; "zat yang terkandung dalam alkohol pasti terdapat dalam 
khamr (karena khamr dipastikan mengandung alkohol) tetapi tidak semua unsur 
kimia (zat) yang terkandung dalam khamr, terdapat dalam alkohol".

Tambahan:
Alkohol bukan termasuk salah satu ramuan pembuatan khamr, tetapi alkohol yang 
terkandung dalam khamr adalah karena proses kimia (fermentasi) ramuan.

Abu Fawry


abu fawry <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sepertinya untuk pertanyaan tersebut di bawah, dibutuhkan jawaban dari dokter 
ataupun ahli Kimia yang alim dan tahu permasalahan agama karena perlu 
penjelasan, apakah alkohol identik dengan khamr? (karena pada dasarnya alkohol 
bukan minuman) dan zat yang terkandung dalam alkohol belum tentu terkandung 
dalam khamr tetapi zat yang terkandung dalam khamr pasti ada dalam alkohol.

Menurut penjelasan (yang pernah saya dengar) dari ustadz Badrussalam, meskipun 
khamr haram tetapi "tidak najis", demikian juga alkohol (tidak najis) sehingga 
dapat digunakan bila penggunaannya sebagaimana mestinya, misalnya untuk 
sterilisasi alat kedokteran atau untuk membersihkan luka agar terhindar dari 
tetanus. Wallohu'alam.

Abu Fawry


Johan Affandi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sebenernya sampai sebatas mana alkohol itu diharamkan. Sepanjang pengetahuan 
saya alkohol itu zat nya diharamkan, jadi walaupun 0.0000001% juga haram. Tapi, 
bukannya banyak makanan yang mengandung alcohol seperti roti, tempe, tape, dll. 
Lalu bagaiana hukumnya makanan seperti itu?
Lalu bagaimana hukumnya menggunakan pembersih alkohol yaitu tissue yang serig 
kita dapatkan kalau memberli air minum galonan. Tissue itu dugunakan untuk 
pembersih (kadang-kadang bagian dekat mulut galon pun pelru dibersihkan). Lalu 
jika tissue itu digunakan utk memebrsihkan mulut galon lalu setelah kering kita 
memindahkan sedikit air dari galon ke wadah (tentu, air galon melewati mulut 
galon yang dibersihkan pakai tissu tadi), apkah air ini jadi haram?

===================================================

Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh

Akhifillah, ana juga mempunyai permasalahan yang sama, begini dalam kedokteran 
juga digunakan obat-obatan psikotropika untuk operasi atau pengobatan 
semacamnya, padahal kita tahu kalau psikotropika jika disalahgunakan juga bisa 
memabukkan, sedangkan alkoholpun dasarnya sama dengan psikotropika, alkohol 
kadang digunakan sebagai bahan pengobatan, yang ana ketahui kalau obat luar 
adalah obat batuk OBH itu mengandung alkohol sekian persen, sebelumnya ana 
tidak tahu kalau didalam OBH terdapat alkohol kemudian ana minum OBH tesebut 
dan ternyata manjur, tapi setelah itu ana tahu kalau ternyata ada kandungan 
alkoholnya, jika demikian apakah alkohol bisa disamakan dengan obat2 
psikotropika lainya, bagaimana jika digunakan untuk pembersih luka di kulit, 
bukankah zat tersebut akhirnya terserap pori2. Sampai saat ini pun ana belum 
menemukan permasalahan yang demikian. Soalnya ana baru sadar akan hal ini 
setelah mengalaminya.
Poin pentingnya :
1. Apakah Psikotropika juga termasuk sesuatu yang memabukkan
2. Apakah Alkohol bisa disamakan keadaanya dengan psikotropika
3. Apakah jika menggunakan obat2 psikotropika atau yang mengandung alkohol 
merupakan unsur keterpaksaan, sehingga dibolehkan

demikian pernyataan ana atau lebih tepatnya pertanyaan yang melengkapi.
Jazzakillah.

Wassalamu'alaykum.



---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke