Ralat: Yang ana maksud adalah; "zat yang terkandung dalam alkohol pasti terdapat dalam khamr (karena khamr dipastikan mengandung alkohol) tetapi tidak semua unsur kimia (zat) yang terkandung dalam khamr, terdapat dalam alkohol".
Tambahan: Alkohol bukan termasuk salah satu ramuan pembuatan khamr, tetapi alkohol yang terkandung dalam khamr adalah karena proses kimia (fermentasi) ramuan. Abu Fawry abu fawry <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Sepertinya untuk pertanyaan tersebut di bawah, dibutuhkan jawaban dari dokter ataupun ahli Kimia yang alim dan tahu permasalahan agama karena perlu penjelasan, apakah alkohol identik dengan khamr? (karena pada dasarnya alkohol bukan minuman) dan zat yang terkandung dalam alkohol belum tentu terkandung dalam khamr tetapi zat yang terkandung dalam khamr pasti ada dalam alkohol. Menurut penjelasan (yang pernah saya dengar) dari ustadz Badrussalam, meskipun khamr haram tetapi "tidak najis", demikian juga alkohol (tidak najis) sehingga dapat digunakan bila penggunaannya sebagaimana mestinya, misalnya untuk sterilisasi alat kedokteran atau untuk membersihkan luka agar terhindar dari tetanus. Wallohu'alam. Abu Fawry Johan Affandi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Sebenernya sampai sebatas mana alkohol itu diharamkan. Sepanjang pengetahuan saya alkohol itu zat nya diharamkan, jadi walaupun 0.0000001% juga haram. Tapi, bukannya banyak makanan yang mengandung alcohol seperti roti, tempe, tape, dll. Lalu bagaiana hukumnya makanan seperti itu? Lalu bagaimana hukumnya menggunakan pembersih alkohol yaitu tissue yang serig kita dapatkan kalau memberli air minum galonan. Tissue itu dugunakan untuk pembersih (kadang-kadang bagian dekat mulut galon pun pelru dibersihkan). Lalu jika tissue itu digunakan utk memebrsihkan mulut galon lalu setelah kering kita memindahkan sedikit air dari galon ke wadah (tentu, air galon melewati mulut galon yang dibersihkan pakai tissu tadi), apkah air ini jadi haram? =================================================== Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Akhifillah, ana juga mempunyai permasalahan yang sama, begini dalam kedokteran juga digunakan obat-obatan psikotropika untuk operasi atau pengobatan semacamnya, padahal kita tahu kalau psikotropika jika disalahgunakan juga bisa memabukkan, sedangkan alkoholpun dasarnya sama dengan psikotropika, alkohol kadang digunakan sebagai bahan pengobatan, yang ana ketahui kalau obat luar adalah obat batuk OBH itu mengandung alkohol sekian persen, sebelumnya ana tidak tahu kalau didalam OBH terdapat alkohol kemudian ana minum OBH tesebut dan ternyata manjur, tapi setelah itu ana tahu kalau ternyata ada kandungan alkoholnya, jika demikian apakah alkohol bisa disamakan dengan obat2 psikotropika lainya, bagaimana jika digunakan untuk pembersih luka di kulit, bukankah zat tersebut akhirnya terserap pori2. Sampai saat ini pun ana belum menemukan permasalahan yang demikian. Soalnya ana baru sadar akan hal ini setelah mengalaminya. Poin pentingnya : 1. Apakah Psikotropika juga termasuk sesuatu yang memabukkan 2. Apakah Alkohol bisa disamakan keadaanya dengan psikotropika 3. Apakah jika menggunakan obat2 psikotropika atau yang mengandung alkohol merupakan unsur keterpaksaan, sehingga dibolehkan demikian pernyataan ana atau lebih tepatnya pertanyaan yang melengkapi. Jazzakillah. Wassalamu'alaykum. --------------------------------- Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
