Assalamu'alaikum
Bagaimana apabila saya tidak diijinkan untuk menikah oleh orang tua dengan 
alasan orang tua masuk akal, misalkan dianggap masih kecil, belum bisa 
berpikiran dewasa dsb, namun menurut saya, saya sudah mampu secara ekonomi dan 
menikah adalah cara yang paling tepat untuk menghindari zina, yang bisa saya 
lakukan.
Setahu saya seorang laki-laki tidak membutuhkan persetujuan orang tuanya untuk 
menikah, apakah saya boleh bersikeras untuk menikah? sedangkan di sisi lain 
berbakti kepada orang tua itu penting, sedangkan saya takut menyakiti hati 
orang tua saya.
Apa yang harus saya lakukan?

Krisna


---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke