Assalamu'alaikum Bagaimana apabila saya tidak diijinkan untuk menikah oleh orang tua dengan alasan orang tua masuk akal, misalkan dianggap masih kecil, belum bisa berpikiran dewasa dsb, namun menurut saya, saya sudah mampu secara ekonomi dan menikah adalah cara yang paling tepat untuk menghindari zina, yang bisa saya lakukan. Setahu saya seorang laki-laki tidak membutuhkan persetujuan orang tuanya untuk menikah, apakah saya boleh bersikeras untuk menikah? sedangkan di sisi lain berbakti kepada orang tua itu penting, sedangkan saya takut menyakiti hati orang tua saya. Apa yang harus saya lakukan?
Krisna --------------------------------- Sekarang dengan penyimpanan 1GB http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
