Assalamu'alaikum Apa yang harus dilakukan apabila ada pasangan suami istri, yang suaminya sudah menjatuhkan talak 1 (satu). Kemudian mereka berdua sepakat untuk rujuk kembali. Apakah mereka harus menikah lagi seperti pernikahan biasanya atau apa ada syarat tertentu. dan bagaimana bila sudah talak ke-2. Mohon maaf kalau sudah pernah ditanyakan.
Syukron atas perhatiannya. Wa'alaikumsalam __________________________________________ Yahoo! Music Unlimited Access over 1 million songs. http://music.yahoo.com/unlimited Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
