Berdasarkan apa yang antum sampaikan, sebaiknya antum pergi kedokter untuk 
memastikannya sehingga masalah ini tidak jatuh kedalam hal yang syubhat/ragu2, 
setelah ada hasil pemeriksaan , jika masih hamil berarti darah tersebut tidak 
dikatakan darah nifas hanya dikatakan darah penyakit atau akibat sesuatu hal 
dan jika sudah keguguran maka antum berada pada masa nifas sejak antum 
mengeluarkan darah tersebut...lihat File tentang darah kebiasaan Wanita di 
www.almanhaj.or.id atau di linknya...

----- Original Message ----
From: ANTEN RISMIATI HANDAYANI <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, 23 February, 2007 9:18:09 AM
Subject: [assunnah] tanya tentang pendarahan bagi wanita
mau tanya:
bagaimana hukumnya bagi wanita yang pendarahan ketika hamil, tapi tidak 
keguguran (belum diketahui keguguran atau tidak), darah apa yang keluar 
tersebut? bagaimanakah sholatnya? wajibkah ia untuk sholat? atau ia harus 
meninggalkan sholatnya?
mohon bantuannya
jazakalloh.. .

HAID WANITA HAMIL

Oleh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1226&bagian=0

Pada umumnya, seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan berhenti haid 
(menstruasi). Kata Imam Ahmad, rahimahullah, "Kaum wanita dapat mengetahui 
adanya kehamilan dengan berhentinya haid".

Apabila wanita hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum kelahiran (dua atau tiga 
hari) dengan disertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas. 
Tetapi jika terjadi jauh hari sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran tanpa 
disertai rasa sakit, maka darah itu bukan barah nifas. Jika bukan, apakah itu 
termasuk darah haid yang berlaku pula baginya hukum-hukum haid atau disebut 
darah kotor yang hukumnya tidak seperti hukum-hukum haid ? Ada perbedaan 
pendapat di antara para ulama dalam masalah ini.

Dan pendapat yang benar, bahwa darah tadi adalah darah haid apabila terjadi 
pada wanita menurut kebiasaan waktu haidnya. Sebab, pada prinsipnya, darah yang 
terjadi pada wanita adalah darah haid selama tidak ada sebab yang menolaknya 
sebagai darah haid. Dan tidak ada keterangan dalam Al-Qur'an maupun Sunnah yang 
menolak kemungkinan terjadinya haid pada wanita hamil.

Inilah madzhab Imam Malik dan Asy-Syafi'i, juga menjadi pilihan Syaikhul Islam 
Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam kitab Al-Ikhtiyarat (hal.30) :"Dan dinyatakan 
oleh Al-Baihaqi menurut salah satu riwayat sebagai pendapat dari Imam Ahmad, 
bahkan dinyatakan bahwa Imam Ahmad telah kembali kepada pendapat ini".

Dengan demikian, berlakulah pada haid wanita hamil apa yang juga berlaku pada 
haid wanita tidak hamil, kecuali dalam dua masalah :

[1]. Talak. 
Diharamkan mentalak wanita tidak hamil dalam keadaan haid, tetapi tidak 
diharamkan terhadap wanita hamil. Sebab, talak dalam keadaan haid terhadap 
wanita tidak hamil menyalahi firman Allah Ta'ala.

"Artinya : ....Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu 
ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) 
...." [Ath-Thalaaq : 1].

Adapun mentalak wanita hamil dalam keadaan haid tidak menyalahi firman Allah. 
Sebab, siapa yang mentalak wanita hamil berarti ia mentalaknya pada saat dapat 
menghadapi masa iddahnya, baik dalam keadaan haid ataupun suci, karena masa 
iddahnya dengan masa kehamilan. Untuk itu, tidak diharamkan mentalak wanita 
hamil sekalipun setelah melakukan jima' (senggama), dan berbeda hukumnya dengan 
wanita tidak hamil.

[2]. Iddah.
Bagi wanita hamil iddahnya berakhir dengan melahirkan, meski pernah haid ketika 
hamil ataupun tidak. Berdasarkan firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah 
sampai mereka melahirkan kandungannya" [Ath-Thalaaq : 4]

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin Nisaa' . Penulis 
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin, edisi Indonesia Darah Kebiasaan 
Wanita. Penerjemah. Muhammad Yusuf Harun, MA, Terbitan. Darul Haq Jakarta]


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups - Join or create groups, clubs, forums &amp; communities. Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups - Join or create groups, clubs, forums &amp; 
communities. is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke