ANTARA TA’AWUN SYAR’I DAN HIZBI [1]

Oleh
Markaz al-Imam al-Albani
sumber http://www.almanhaj.or.id

FATWA ULAMA TENTANG HARAMNYA HIZBIYAH [BERPARTAI-PARTAI]

Pertanyaan : Apa hukum berbilangnya jama’ah (hizbiyah) dan kelompok didalam 
Islam, dan apa hukum berafiliasi padanya?

[1]. Lajnah Da`imah lil Ifta’ (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh 
Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan : 
Syaikh Abdur Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan 
Syaikh Abdullah bin Hasan bin Qu’ud menjawab tentang haramnya hal ini di 
dalam fatwa no 1674 (tanggal 7/10/1397) sebagai berikut :

“Tidak boleh memecah belah agama kaum muslimin dengan bergolong-golongan dan 
berpartai-partai… karena sesungguhnya perpecahan ini termasuk yang dilarang 
oleh Allah, dan Allah mencela pencetus dan pengikut-pengikutnya, serta Allah 
janjikan pelakunya dengan siksa yang pedih. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan 
janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]

Dan firman-Nya :

“Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan 
berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah 
orang-orang yang mendapat siksa yang berat” [Ali Imran 105]

Serta firman-Nya :

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka 
menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.” 
[Al-An’am : 159]

Adapun para penguasa kaum muslimin, jika mereka yang mengurus dan mengelola 
aktivitas agama dan duniawi di tengah-tengah mereka. Maka yang demikian ini 
disyariatkan.”

[2]. Di dalam Majmu’ Fatawa Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz 
Rahimahullahu (Juz V/202-204), beliau menjawab dengan terperinci pertanyaan 
ini. Beliau Rahimahullahu berkata :

“Sesungguhnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjelaskan 
kepada kita jalan yang satu, yang wajib bagi kaum muslimin menempuh jalan 
tersebut, yaitu jalan Allah yang lurus dan manhaj agama yang benar. Allah 
Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, 
maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), 
karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” [Al-An’am : 
153]

Maka wajib bagi seluruh ulama kaum muslimin untuk menerangkan hakikat ini, 
berdiskusi dengan tiap jama’ah dan menasehati seluruhnya supaya mereka mau 
meniti jalan yang telah digariskan Allah kepada hamba-Nya dan yang Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa salam menyeru padanya. Barang siapa menyeleweng dari 
jalan ini dan terus menerus menentangnya, maka wajib bagi orang yang 
mengetahui hakikatnya untuk menyebarkan kesalahannya, mentahdzir umat 
darinya, sampai manusia menjauh dari manhajnya dan sampai tidak turut masuk 
bersama mereka orang-orang yang tidak mengetahui hakikat keadaan mereka 
sehingga mereka tersesat dan berpaling dari jalan yang lurus. Jalan yang 
mana Allah memerintahkan kita untuk mengikutinya. Tidak ragu lagi, 
bahwasanya kebanyakan kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah di negeri-negeri 
Islam termasuk perkara yang disenangi oleh syaithan, ini yang pertama, dan 
yang kedua, perkara ini disenangi oleh musuh-musuh Islam dari kalangan 
manusia.”

[3]. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu memiliki fatwa yang 
serupa di dalam fatwa beliau (hal. 196 – cetakan Mesir), beliau 
Rahimahullahu berkata : “Tidak tersembunyi bagi setiap muslim yang 
mengetahui Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan yang dipegang oleh Salafuna 
ash-Sholih Radhiyallahu ‘anhum bahwasanya tahazzub (berpartai-partai) dan 
membentuk jama’ah-jama’ah yang beraneka ragam manhaj dan cara-caranya, 
bukanlah bagian dari Islam sedikitpun. Bahkan hal ini termasuk perkara yang 
dilarang oleh Rabb kita Azza wa Jalla di dalam banyak ayat di dalam 
al-Qur’an al-Karim.”

[4]. Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin Rahimahullahu memiliki fatwa 
yang serupa yang tersebar di dalam kitab Ash-Shohwah Islamiyyah Dlowabith wa 
Taujihaat (hal. 154), beliau Rahimahullahu berkata : “Tidak ada di dalam 
Kitabullah dan as-Sunnah yang memperbolehkan berbilangnya jama’ah dan 
kelompok. Sesungguhnya yang terdapat di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah 
yang celaan terhadap hal ini. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi 
mereka (masing-masing).” [Al-Mu’minun : 53]

Tidak ragu lagi, bahwasanya kelompok-kelompok ini meniadakan apa yang 
diperintahkan Alloh, bahkan apa yang dianjurkan oleh-Nya di dalam firman-Nya 
Ta’ala :

“Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama 
yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku “ [Al-Anbiya’ : 92]

[5]. Syaikh DR. Sholih al-Fauzan (anggota Lembaga Ulama Senior) memiliki 
fatwa yang serupa, yaitu ucapan beliau : “Tafarruq (bergolong-golongan) 
bukanlah bagian dari agama, karena agama memerintahkan kita untuk bersatu, 
dan hendaknya kita menjadi jama’ah yang satu dan umat yang satu di atas 
aqidah tauhid dan penauladanan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
salam. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan 
janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]

[Sebagaimana termuat di dalam kitab Muhadzdzab Hukmil Intima’]

Ya Allah anugerahkanlah kepada jiwa kami ketakwaan dan sucikan jiwa kami 
karena Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikannya. Engkau adalah Walinya 
dan Maulanya

Demikian akhir seruan kami, segala puji hanyalah milik Allah Rabb 
(Pemelihara) alam semesta.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2038&bagian=1

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 24 Th.V Dzulqo’dah 
1427H, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Jl. Sidotopo Kidul 
No. 51 Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Dialihbahasakan oleh Abu Salma Al-Atsari dari Mansyuraat (selebaran) 
Markaz al-Imam al-Albani no 3, Robi’ul Awwal, 1422 H, yang berjudul Nubdzatu 
‘Ilmiyyah fit Ta’aawun asy-Syar’iy wat Tahdzir minal Hizbiyyah,

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/4It09A/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke