Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh, Ya ikhwah, ana ada pertanyaan. Bagaimanakah hukumnya sholat jamak tanpa uzur. Ana pernah baca, katanya ada hadits sohih di mana Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam pernah sholat jamak dalam kondisi mukim dan tanpa uzur juga. Benarkah? Kalo memang dibolehkan untuk mengerjakan sholat jamak tanpa uzur, sampai sejauh mana batasannya? Teman ana pernah menanyakan, misalnya pas pergi shopping, biar shoppingnya bisa sekalian lama, dijamak sajalah sholatnya. Nah, apa boleh yang demikian ini? Atau misalnya case lain, dulu di tempat ana kerja praktek, banyak pegawai muslimnya yang ga sholat dzhuhur di sana, memang sih, perusahaannya saat itu tidak punya tempat khusus untuk musholla. Saat ana tanya mereka, jawabnya nanti dijamak dengan ashar sesampainya di rumah. Dan itu rutin mereka kerjakan di hari kerja. Yang kaya gini gmn? Sekian. jazakumullah khoir fp - Sari (L.1984)
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
