----- Original Message ----- 
From: "Sari" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, March 03, 2007 11:55 AM
Subject: [assunnah] tanya: sholat jamak tanpa uzur


> Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh,

Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

>   Ya ikhwah, ana ada pertanyaan. Bagaimanakah hukumnya sholat jamak tanpa 
> uzur. Ana pernah baca, katanya ada hadits sohih di mana Rasulullah 
> shallallahu 'alayhi wasallam pernah sholat jamak dalam kondisi mukim dan 
> tanpa uzur juga. Benarkah? Kalo memang dibolehkan untuk mengerjakan sholat 
> jamak tanpa uzur, sampai sejauh mana batasannya? 
>    
>   Teman ana pernah menanyakan, misalnya pas pergi shopping, biar shoppingnya 
> bisa sekalian lama, dijamak sajalah sholatnya. Nah, apa boleh yang demikian 
> ini? 
>


Contoh yg ukhtiy sebutkan itu tentu bukan alasan utk mendapat rukhshah bolehnya 
menjama' shalat, tapi alasan itu hanya dikarenakan malas dan menunda ibadah 
shalat karena menuruti hawa nafsu ketika sedang menikmati shopping.
Padahal seandainya menyempatkan diri utk shalat tentu bisa.


>Atau misalnya case lain, dulu di tempat ana kerja praktek, banyak pegawai 
>muslimnya yang ga sholat dzhuhur di sana, memang sih, perusahaannya saat itu 
>tidak punya tempat khusus untuk musholla. Saat ana tanya mereka, jawabnya 
>nanti dijamak dengan ashar sesampainya di rumah. Dan itu rutin mereka kerjakan 
>di hari kerja. Yang kaya gini gmn?
>    

Jika pekerjaan tsb akan membahayakan dirinya atau orang lain jika ditinggalakan 
(misalnya penjaga keamanan, operator alat tertentu yg tidak bisa ditinggal, 
dll) maka tidak apa-apa menjama' shalat untuk menghindari hal-2 yg tidak 
diinginkan dari pekerjaannya itu, tapi seandainya dia bisa menyempatkan diri 
utk shalat dan tidak menyulitkan baginya maka seharusnya dia tidak menunda 
shalat tsb.

------------------------------------------------------------
Hukum Seputar Shalat Jama' dan Qashar
Oleh : Ustadz Abdullah Shaleh Al-Hadrami

.................
Menjama' shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya -baik 
musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi 
dilakukan ketika diperlukan saja.[21]

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya dalah 
musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan[22] , 
turunnya hujan [23] , dan orang sakit.[24]

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa 
seorang yang mukim boleh menjama' shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak 
dijadikan sebagai kebiasaan."[25]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam menjama antara dhuhur dengan ashar dan antara 
maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat 
lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas 
radhiallahu anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.[26]

.................

----------------
Footnote:
[21].Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/ 316-317.
[22].HR. Bukhari dan Muslim
[23].HR. Muslim, Inbu Majah dll.
[24]. Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi 
Al-Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317 [25].Lihat syarh Muslim, imam 
Nawawi 5/219 dan Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141.
[26].HR. Muslim dll. Lihat Sahihul Jami' 1070.
------------------------------------------------------------

Pada riwayat yg disebutkan diartikel diatas Ibnu Abbas radhiallahu anhuma 
mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam melakukan 
hal itu karena tidak ingin memberatkan ummatnya. Maka berarti bagi kita yg 
tidak merasa berat untuk melaksanakan shalat tanpa dijama' seharusnya tidak 
menjama' shalat.
Hal itu hanya keringanan untuk mereka yg kesulitan melaksanakan shalat pada 
waktunya dikarenakan keadaan/alasan yg dapat diterima, maka yg demikian boleh 
bagi mereka menjama' shalat.
Wallahu A'lam

>   Sekian. jazakumullah khoir
>    
>   fp - Sari (L.1984)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke