Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Bismillah,
Masalah menutup wajah bagi wanita telah menjadi perbincangan para ulama. Dan 
ada perselisihan diantara mereka.
Ada pandangan yang mengatakan bahwa wajah itu haram dibuka (berarti harus 
ditutup).
Dan ada pandangan yang bersebrangan, yaitu menutup wajah merupakan tindakan 
yang terpuji meski itu tidak diwajibkan.

Kedua pandangan tersebut tentu saja mempunyai argumentasi dan dalil dalil yang 
memperkuat pandangannya.

Dari yang saya baca. Yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin. 
Berkata beliau,
"Ketahuilah wahai muslimin, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup 
wajahnya dari laki laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana 
ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabb mu dan sunnah Nabimu, Muhammad 
Shallallahu'alaihi wa sallam, serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang 
berlaku." (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Risalatul Hijab, Maktabah 
Lienah, ar Riyaadh, terj. Abu Idris, Hukum Cadar, At Tibyan, Solo, Cet. I, Okt. 
2001, hal. 10).

Kemudian ulama kita yang tidak mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al 
Albani. Berkata beliau,
"Berdasarkan apa yang telah kami kemukakan di depan, dapatlah dipetik 
kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita 
kenal sekarang ini yang dikenakan oleh kaum wanita yang terjaga adalah masyru' 
(disyariatkan) dan terpuji, meskipun hal itu tidak wajib baginya. Namun yang 
mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak pun tidak 
berdosa." (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Jilbab al Mar'ah al Muslimah 
fi kitabi wa sunnah, Al Maktabah Al Islamiyah, terj. Hawin Murtadho, At Tibyan, 
Solo, Cet. Pertama, Maret 1999, hal. 119).

Lebih tegas lagi Syaikh melanjutkan,
"Dari penjelasan di atas maka jelaslah bahwa yang menjadi syarat pakaian wanita 
itu jika keluar rumah adalah hendaklah pakaian tersebut menutupi seluruh 
tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya." (Idem hal. 119).

Dengan demikian kembali kepada Anda, apakah Anda berpegang pada pandangan yang 
mewajibkan ataukah berpegang pada pandangan yang tidak mewajibkan?

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
Independent IT Writer



----- Original Message -----
4. Tanya tentang cadar
Posted by: "Dony Rahadian" [EMAIL PROTECTED]   rahadian_dony
Sun Mar 4, 2007 8:58 pm (PST)
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh...
ana mau bertanya tentang hukum cadar yang juga terjadi ikhtilaf di
kalangan para ulama. sebenarnya ana sudah mengetahui dalil-dalil berikut
penjelasan nya yang sangat panjang yang menekankan bahwa wanita muslimah itu
wajib bercadar. akan tetapi ana belum tahu dalil yang mengemukakan berikut
penjelasannya yang menekankan bahwa bercadar itu sunnah, adakah akhi yang
bisa membantu?
[pertanyaan 1]. Apalagi kini banyak juga muslimah yang berdalih tidak
bercadar lantaran sunnah hukumnya. dan muslimah yang mengikuti kajian pun
masih ada yang tidak bercadar (afwan, bukan karena ana suka memperhatikan).
nah, dari ikhtilaf ini apakah kita boleh mengambil pendapat yang sunnah
saja?
[pertanyaan 2] saya sendiri tidak tahu mana dalil diantara keduanya yang
paling kuat?
[pertanyaan 3], mohon bantuan dari akhi semua tentang masalah yang sangat
serius ini.
Wssalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke