Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh. syukron atas penjelasannya, akan tetapi ana pernah mendengar melalui pengajian bahwa cadar itu di zaman sekarang yang banyak tersebar fitnah ini hukumnya wajib bagi wanita muslimah. akh tahu sendiri kan sekarang ini banyak sekali kemaksiatan dan fitnah tersebar dimana-mana. mungkin keutamaan ini menjadi wajib bagi muslimah yang sekarang. saya lupa nama ustadznya. dan untuk masalah aurat, kita tidak bisa mengatakan bahwa wajah wanita itu bukanlah aurat. perlu dibedakan antara aurat ketika sholat dan aurot ketika keluar rumah. kalo yang wajib itu dari makalah ustadz iskandar Lc sewaktu dauroh muslimah kemarin. nah yang jadi masalah jika saya meyakini bahwa cadar itu wajib, sedang misalkan orang lain menganggap tidak wajib (sunnah), mana keduanya yang kuat dalilnya? saya masih bingung dalam masalah ini, mungkin saya harus merujuk ke kitab syaikh Albani untuk membandingkan keduanya. atau ada akh lainnya yang mau membantu dalam masalah ini? wasalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
--- "<< sunaryo >>" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh > tentang hukum cadar tidak wajib telah di bahas di > kitab "jilbab wanita muslimah" karya syeikh albani, > silahkan merujuk ke kitab tersebut. untuk sharing > saja ana dan istri berkeyakinan bahwa cadar tidak > wajib, tetapi istri tetap memakainya karena untuk > mengambil yang lebih utama dan untuk mencegah > fitnah, maksudnya begini, bahwa wajah perempuan > bukanlah aurot tapi ketika wajah tersebut tidak > ditutup bisa menimbulkan fitnah bagi laki-laki, maka > menutupnya adalah sesuatu yang lebih utama atau > bahkan memang wajib. > Allahu ta'ala a'lam > > -- > sunaryo > > > > On 3/5/07, Dony Rahadian <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > > Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh... > > ana mau bertanya tentang hukum cadar yang juga > terjadi ikhtilaf di > > kalangan para ulama. sebenarnya ana sudah > mengetahui dalil-dalil berikut > > penjelasan nya yang sangat panjang yang menekankan > bahwa wanita muslimah itu > > wajib bercadar. akan tetapi ana belum tahu dalil > yang mengemukakan berikut > > penjelasannya yang menekankan bahwa bercadar itu > sunnah, adakah akhi yang > > bisa membantu? > > [pertanyaan 1]. Apalagi kini banyak juga muslimah > yang berdalih tidak > > bercadar lantaran sunnah hukumnya. dan muslimah > yang mengikuti kajian pun > > masih ada yang tidak bercadar (afwan, bukan karena > ana suka memperhatikan). > > nah, dari ikhtilaf ini apakah kita boleh mengambil > pendapat yang sunnah > > saja? > > [pertanyaan 2] saya sendiri tidak tahu mana dalil > diantara keduanya yang > > paling kuat? > > [pertanyaan 3], mohon bantuan dari akhi semua > tentang masalah yang sangat > > serius ini. > > Wssalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh. ____________________________________________________ Be a PS3 game guru. Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games. http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/4It09A/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
