----- Original Message ----- From: "Abdullah Al-Jawi" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, February 22, 2007 11:42 AM > Assalamu'alaikum.....
Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh > Maaf saya baru bergabung. Mengenai sholat jum'at, masih kurang jelas bagi saya: > > 1. Apakah pada hari jum'at ada sholat dzuhur bagi laki-laki setelah dilaksanakan sholat jum'at ? Tidak ada, sholat jum'at telah menggantikan sholat zhuhur pada hari jum'at, kecuali bagi yg udzur > 2. Atau hanya salah satu yang dilaksanakan (boleh memilih) ? Sholat jum'at wajib bagi setiap laki2 muslim (kecuali bagi yg udzur), jadi tidak boleh memilih. Sedangkan bagi wanita tidak wajib sholat jum'at, maka bagi wanita boleh memilih salah satu saja, sholat jum'at atau sholat zhuhur. BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=184&bagian=0 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur .? Jawaban Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147] HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .? Jawaban Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin] > 3. Tolong disertai dalil dan sumbernya Firman Allah Subhannahu wa Ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka ber-segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” [QS. Al-Jumu’ah: 9] Sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam : “Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” [HR. Abu Daud dan Al-Hakim] > Maaf kalo pertanyaan saya sudah pernah ditanyakan > Terima kasih atas bantuannya > > Wassalamu'alaikum > > Abdullah Al-Jawi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
