akhi, vaksin menurut sumber yang dapat dipercaya (doktor dokter dalam bidang 
kesehatan) bahwa vaksin itu ada dua yang dari extrak babi, kera, bayi dan dari 
bahan kimia, jika mau aman maka pilih yang kimia tetapi harganya lebih mahal 
bisa sampai 2-3 kalinya. berikut ana kirim artikel tentang kehalalan vaksin.


Sumber http://www.halalmui.or.id
Kehalalan Vaksin
# by admin - 12 Feb 07 10:39:40

KEHALALAN VAKSIN

Vaksinasi adalah aktifitas yang tidak asing lagi pada kalangan ibu-ibu yang 
memiliki bayi atau balita. Kegiatan ini sesungguhnya adalah memberikan suatu 
zat tertentu pada tubuh si anak baik secara oral atau pun injeksi. Tujuan dari 
vaksinasi adalah pembentukan kekebalan tubuh si anak bayi/balita sesuai dengan 
vaksin yang disuplai.
Tapi apakah selama ini kita mengetahui dari bahan apa dan bagaimana cara vaksin 
untuk bayi atau pun balita kita dibuat? Kita mungkin lebih sering 
mempertimbangkan apa reaksi yang harus dipantau dari penggunaan vaksin tersebut 
pada bayi atau balita kita. Tetapi sangat sedikit bahkan mungkin luput dari 
pantauan kita dari apa vaksin-vaksin tersebut dihasilkan.
Jurnal halal edisi kali ini memaparkan beberapa informasi seputar vaksin yang 
digunakan di masyarakat kita, pemaparan ingredien vaksin yang umumnya digunakan 
ditinjau dari segi kehalalannya.

Apa itu vaksin dan vaksinasi
Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas 
tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yag telah dimatikan atau "dilemahkan" 
dengan menggunakan bahan-bahan tambahan lainnya seperti formalaldehid, 
thymerosal dan lainnya. Sedangkan vaksinasi adalah suatu usaha memberikan 
vaksin tertentu kedalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh 
terhadap penyakit /virus tersebut.

Jenis-jenis vaksinasi
Jenis-jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin terhadap penyakit hepatitis, 
polio, Rubella, BCG, DPT, Measles –Mumps-Rubella (MMR) cacar air dan jenis 
penyakit lainnya seperti influenza. Di Indonesia sendiri praktek vaksinasi yang 
hampir selalu dilakukan pada bayi dan balita adalah Hepatitis B, BCG, Polio dan 
DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR adalah bersifat tidak wajib.
Ada pun vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi 
yang sudah tidak dilakukan lagi di Indonesia.

Vaksin dan sistem kekebalan tubuh
Pemberian vaksin dilakukan dalam rangka untuk memproduksi sistem immune 
(kekebalan tubuh) seseorang terhadap suatu penyakit. Berdasarkan teori 
antibody, ketika benda asing masuk seperti virus dan bakteri ke dalam tubuh 
manusia, maka tubuh akan menandai dan merekamnya sebagai suatu benda asing. 
Kemudian tubuh akan membuat perlawanan terhadap benda asing tersebut dengan 
membentuk yang namanya antibody terhadap benda asing tersebut. Antibodi yang 
dibentuk bersifat spesifik yang akan berfungsi pada saat tubuh kembali 
terekspos dengan benda asing tersebut.
Dr. J. Anthony Morris, former Chief Vaccine Control Officer and research 
virologist, US FDA mengatakan bahwa ada banyak hal yang membuktikan bahwa 
imunisasi pada anak lebih banyak dampak buruknya daripada manfaatnya.
Dr Willian Howard dari USA mengatakan bahwa tubuh telah memiliki metodenya 
sendiri untuk pertahanan, yang tergantung pada vitalitas tubuh pada saat 
tertentu. Jika vitalitas tubuh cukup, maka tubuh akan bertahan terhadap seluruh 
infeksi, tetapi sebaliknya jika tidak maka pertahanan akan lemah. Sesungguhnya 
kita tidak dapat mengubah vitalitas tubuh menjadi lebih baik justru dengan 
menggunakan berbagai jenis racun (vaksin) kedalam tubuh tersebut.

Vaksin dan tinjauan kehalalannya
Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang diselenggarakan di Indonesia pada Agustus 
tahun lalu, sempat bermasalah di beberapa wilayah di Indonesia. Permasalahannya 
beberapa daerah tersebut (Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan Banten) menolak 
pemberian vaksin polio karena diragukan kehalalannya. Yaitu dalam proses 
pembuatan vaksin tersebut menggunakan ginjal kera sebagai media 
perkembangbiakan virus, demikian penjelasan dari Utang Ranuwijaya anggota 
Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI. Alhasil keputusan MUI No.16 tahun 2005 
mengeluarkan fatwa kehalalan atas vaksin polio tersebut.
Memang kalau kita mau telaah lebih lanjut, masih banyak sekali jenis-jenis 
vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan. Seorang pakar dari 
Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel 
kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, 
bayi kuda dan ekstraks mentah lambung babi.
Selain sumber-sumber di atas, beberapa vaksin juga dapat diperoleh dari aborsi 
calon bayi manusia yang sengaja dilakukan. Vaksin untuk cacar air, Hepatitis A 
dan MMR diperoleh dengan menggunakan fetal cell line yang diaborsi, MRC- 5 dan 
WI-38. Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah beberapa vaksin yang 
mengandung cell line diploid manusia.
Penggunaan janin bayi yang sengaja digugurkan ini bukan merupakan suatu hal 
yang dirahasiakan kepada publik. Sel line janin yang biasa digunakan untuk 
keperluan vaksin biasanya diambil dari bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal, 
hati, thyroid, thymus dan hati yang diperoleh dari aborsi yang terpisah. 
Penamaan isolat biasanya dikaitkan dengan sumber yang diperolah misalnya WI-38 
adalah isolat yang diperoleh dari paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.
Ada suatu kaidah usul Fiqh yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih 
didahulukan daripada mengambil manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar 
hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui 
bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan dalam 
Islam.
Namun demikian kita tidak bisa hanya bertahan pada kondisi darurat, melainkan 
juga melakukan usaha untuk perbaikan. Seperti misalnya usaha yang akan 
dilakukan oleh PT Bio Farma yang dalam 3 tahun mendatang akan memproduksi 
vaksin polio halal. Masih banyak lagi area bagi masyrakat muslim yang kompeten 
dalam bidang tersebut, untuk melakukan perbaikan. Sehingga Indonesia, yang 
jumlah balitanya cukup banyak (data tahun 2005: 24 juta balita Indonesia), 
dimana hampir 90 % nya adalah muslim merasa aman dan tentram untuk melakukan 
vaksinasi-imunisasi. Siapa dari kita yang akan menangkap peluang ini? 
Wallahualam bisshawab.

KONSEP IMUNISASI HALAL HALALAN THAYYIBAN
1. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang 
memaksimalkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh 
manusia.
2. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang 
meminimalkan dan menghilangkan zat yang bersifat menurunkan kerja sistem imun 
atau kekebalan tubuh manusia.
3. Menjauhkan dan menghentikan asupan nutrisi yang bersifat menurunkan 
pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh manusia.
4. Tidak memberikan vaksinasi yang mengandung Toksin/Racun bahan berbahaya yang 
menjadi ancaman kesehatan manusia.
a. Kimiawi Sintetis
b. Logam Berat (Heavy Metal)
c. Hasil Metaboit parsial
d. Toksin Bakteri
e. Komponen dinding sel
5. Tidak memberikan vaksinasi dan obat-obatan yang mengandung bahan yang haram 
secara syari'at.
a. Alkohol dan turunannya, yang bersifat seperti alkohol, yaitu yang apabila 
dikonsumsi secara banyak akan memabukkan.
b. Tidak mengandung Darah, daging Babi, dan hewan yang ketika disembelih tidak 
menyebutkan nama Allah.
c. Tidak daging yang diharamkan menurut syari'at, contoh: Binatang Buas, 
Bertaring, bangkai dll.
d. Tidak dikembangbiakkan di dalam darah hewan apapun, daging babi, dan di 
dalam makhluk hidup yang diharamkan menurut syari'at.
6. Membiasakan untuk mengkonsumsi menu makanan sehari-hari yang bersifat 
membangun sistem kekebalan tubuh manusia.
7. Membiasakan untuk tidak mengkonsumsi menu makanan sehari-hari yang bersifat 
menururnkan sistem kekebalan tubuh manusia.
(Diambil dari www imunisasi halal.com)



Abu Salman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.

Ana ketitipan pertanyaan dari istri ana, masalah mengikuti IMUNISASI yang 
dilakukan di POSYANDU.
Bagaimana hukumnya serta dalil-dalil yang mendasarinya, dikaitkan dengan 
dzatnya (memasukkan racun ke dalam tubuh?) dan i'tikad yang punya gawe (proyek 
vaksin, yang mungkin tanpa melihat perlu tidaknya diberikan kepada balita).
Apakah yang dilakukan istri ana yang tidak pernah membawa balitanya ke posyandu 
itu sudah tepat, sekalipun diharuskan membuat surat pernyataan oleh petugas? 
Istri ana punya keyakinan bahwa asi yang diberikan selama 2 tahun sudah 
memenuhi tingkat kekebalan yang dibutuhkan balita ybs.
Barangkali ada diantara saudara-saudaraku sekalian yang bisa membantu 
menjawabkan pertanyaan tersebut, jazakumullahu khoiron katsiiro.
Mohon maaf jika masalah ini sudah pernah dibahas, karena saya belum sebulan 
ikut milis assunnah.

Wassalaamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.
Abu Salman


---------------------------------
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel 
bargains.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke