wa'alaikumsalam warahmatullah warabakatuh,

Berikut diambil dari SalafiDB dengan sumber http://www.almanhaj.or.id

wassalam,
Said Mirza

---------------------------------------------
HUKUM IMUNISASI DAN MENGALUNGKAN JIMAT PADA ANAK-ANAK
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum berobat dengan 
imunisasi sebelum tertimpa musibah ?

Jawaban
La ba'sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan 
tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak 
masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang 
dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wassalam dalam 
hadits shahih.

'Artinya : Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak 
akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun?

ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika 
dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan 
penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak 
masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang 
datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

Tapi tidak boleh menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau 
pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi shalallahu 'alaihi wassalammelarang dari 
perbuatan itu. Beliau shalallahu 'alaihi wassalam sudah menjelaskan itu 
termasuk syirik kecil. Kewajiban kita harus menghindarinya.

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baz. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun 
X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta'alliqah bi Ath-Thibbi wa 
Ahkami Al-Mardha, hal. 203. DArul Muayyad, Riyadh]

Kategori: Anak-Anak Muslim
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Selasa, 20 Juni 2006 01:37:36 WIB


On 3/8/07, Abu Salman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.
>
> Ana ketitipan pertanyaan dari istri ana, masalah mengikuti IMUNISASI yang
> dilakukan di POSYANDU.
> Bagaimana hukumnya serta dalil-dalil yang mendasarinya, dikaitkan dengan
> dzatnya (memasukkan racun ke dalam tubuh?) dan i'tikad yang punya gawe
> (proyek vaksin, yang mungkin tanpa melihat perlu tidaknya diberikan kepada
> balita).
> Apakah yang dilakukan istri ana yang tidak pernah membawa balitanya ke
> posyandu itu sudah tepat, sekalipun diharuskan membuat surat pernyataan oleh
> petugas? Istri ana punya keyakinan bahwa asi yang diberikan selama 2 tahun
> sudah memenuhi tingkat kekebalan yang dibutuhkan balita ybs.
> Barangkali ada diantara saudara-saudaraku sekalian yang bisa membantu
> menjawabkan pertanyaan tersebut, jazakumullahu khoiron katsiiro.
> Mohon maaf jika masalah ini sudah pernah dibahas, karena saya belum
> sebulan ikut milis assunnah.
>
> Wassalaamu 'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.
> Abu Salman


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke