Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya sebagai operator di sebuah warnet yang pastinya berhubungan dengan pembukuan.
Sering kali saya mendapati uang lebih ketika akhir penutupan malam. Selain buka warnet ada makanan dan minuman juga. Mungkin dari situ lebihnya, tapi sudah dihitung pas semuanya. Saya tidak fikir panjang untuk mengambil uang tersebut ke saku saya dan tidak mencatatnya sebagai kelebihan pendapatan warnet. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum uang yang masuk ke saku saya itu ???? Ada yang berpendapat tidak apa, karena itu dianggap sebagai untung dari usaha/sebagai pegawai. Tapi saya masih tidak yakin akan hal itu. Jadi saya mencari referensinya...... Syukran Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
