Wanita tidak mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah, melainkan para suami,
atau wali (laki-laki) yang menanggung biaya hidup keluarganya apakah itu,
suami, ayah, kakek, kakak atau adik laki-laki dan seterusnya.
Firman Allah Ta’ala yang artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi
perempuan (isteri), karena
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan
hartanya.… [An-Nisaa' : 34]
Firman Allah juga yang artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan
pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari
kesanggupannya.”
[Al-Baqarah : 233]
Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau
infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan
untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka
yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada
keluargamu.” ( Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 995), dari Shahabat
Abu
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.)
Jika terpaksa seorang wanita harus bekerja maka harus memiliki beberapa syarat
yang harus dipenuhi: diantaranya:
Pekerjaan itu sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti: menjadi investor,
mengajar, menjahit, mengasuh anak, perawat, dokter untuk perempuan, memasak,
dsb.
Pekerjaan itu tidak termasuk dalam pekerjaan yang dilarang oleh Syari’at Islam
seperti: bekerja di tempat maksiat, bekerja di tempat riba seperti bank dan
semacamnya, bekerja di tempat musik-musik termasuk penyanyi, pemain musik,
membuat alat musik dll, di tempat haram termasuk di restoran yang membuat
makanan atau minuman yang haram, bekerja di tempat ibadah agama lain seperti
menjadi pekerja di gereja, di sinagog atau tempat dimana seorang muslim
dihinakan dan tidak dapat menjalankna ibadahnya secara sempurna dan
terang-terangan, juga tempat lain seperti dirumah, tetapi dirumah itu agama
kita dihinakan dan kita tidak dapat menjalanankan ibadah.
Allah berfirman yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara
rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian." [Al-Baqarah : 172]
Tidak terjadi ikhtilat atau campur baur antara laki dan perempuan, atau
terjadinya khalwat, berduaan dengan lain jenis dalam suatu tempat.
Bekerja yang tidak membutuhkan bepergian ke tempat yang membutuhkan mahram,
karena diharamkan wanita bepergian jauh (safar) tanpa disertai dengan
mahramnya. Diantara hikmahnya adalah agar wanita aman dari gangguan baik secara
fisik, juga psikis, juga aman dalam menjalankan agamanya.
Bekerja di tempat yang diperbolehkan memakai hijab / busana muslimah syar’iyah,
seperti jilbab atau cadar.
Perkerjaan itu tidak mengandung mudharat yang lebih banyak ketimbang manfaatnya
seperti terlantarnya urusan rumah tangga khususnya yang menjadi tanggung
seorang wanita.
Jika terpaksa harus bekerja di luar daerah atau ke luar negeri, maka harus
disertai dengan mahram yang akan melindungi wanita, dicari tempat yang aman dan
tidak membahayakan diri dan agamanya, jika tempat itu dipastikan aman, dan
terjamin kebebasan menjalankan ibadah seperti memakai hijab, shalat jamaah,
shalat, puasa zakat dan haji dsb maka dibolehkan, Ibnu Taimiyah mengatakan
bahwa diharamkan mengunjungi negara kafir atau negara yang tidak dapat
ditegakkan/dijalankan ibadah atau syari’at Islam seperti di disebutkan
sebelumnya.
Bermuamalah dengan orang kafir tidak mengapa termasuk di sini: berjual-beli,
bekerja padanya, tetapi seorang muslim terikat dengan ketentuan bahwa muamalah
itu tidak mengandung unsur: kemusyrikan, haram, ribawi, maksiat,
kekejian/kerusakan, dan juga tidak mempengaruhi aktifitas ibadah seorang
muslim. Jika tidak, kita wajib meninggalkannya seperti jika kita menjadi
pekerja di restoran orang kafir tetapi yang dijual adalah barang halal maka itu
diperbolehkan, tetapi jika yang dijual barang haram, maka tidak diperbolehkan
meskipun rumah makan itu milik orang muslim.
Harta atau uang yang diperoleh dari bekerja yang halal dan dari pekerjaan yang
halal adalah halal. Harta yang diperoleh dg cara haram adalah haram, dan harta
yang diperoleh dari pekerjaan haram adalah haram.
Harta yang diperoleh seorang wanita dari pekerjaan yang halal sepenuhnya
menjadi haknya, ia bebas membelanjakan secara baik (ma’ruf), boleh juga ia
memberikan infaq kepada suaminya jika suaminya termasuk laki-laki miskin.
Selalu bertawakkal kepada Allah dalam bekerja sebagaimana hadits yang "Artinya
: Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan
sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah
sebagaimana Dia memberikan kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam
keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan
kenyang.”Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30),
Ibnu Majah (no. 4164), at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.”
Dishahihkan juga oleh al-Hakim (IV/318), dari ‘Umar bin al-Khaththab
radhiyallaahu ‘anhu.
Wallahu a’lam bisshowab,
Akhukum fillah
Aminuddin Imam Muhayi
___________________________________________________________
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at
the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk