Wanita tidak mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah, melainkan para suami, 
atau wali (laki-laki) yang menanggung biaya hidup keluarganya apakah itu, 
suami, ayah, kakek, kakak atau adik laki-laki dan seterusnya.
Firman Allah Ta’ala yang artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi 
perempuan (isteri), karena 
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain 
(perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan 
hartanya.… [An-Nisaa' : 34]


Firman Allah juga yang artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan 
pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari 
kesanggupannya.” 
[Al-Baqarah : 233]


Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau 
infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan 
untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka 
yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada 
keluargamu.” ( Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 995), dari Shahabat 
Abu 
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.)



Jika terpaksa seorang wanita harus bekerja maka harus memiliki beberapa syarat 
yang harus dipenuhi: diantaranya:
Pekerjaan itu sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti: menjadi investor, 
mengajar, menjahit, mengasuh anak, perawat, dokter untuk perempuan, memasak, 
dsb.
Pekerjaan itu tidak termasuk dalam pekerjaan yang dilarang oleh Syari’at Islam 
seperti: bekerja di tempat maksiat, bekerja di tempat riba seperti bank dan 
semacamnya, bekerja di tempat musik-musik termasuk penyanyi, pemain musik, 
membuat alat musik dll, di tempat haram termasuk di restoran yang membuat 
makanan atau minuman yang haram, bekerja di tempat ibadah agama lain seperti 
menjadi pekerja di gereja, di sinagog atau tempat dimana seorang muslim 
dihinakan dan tidak dapat menjalankna ibadahnya secara sempurna dan 
terang-terangan, juga tempat lain seperti dirumah, tetapi dirumah itu agama 
kita dihinakan dan kita tidak dapat menjalanankan ibadah. 
 
Allah berfirman yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara 
rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian." [Al-Baqarah : 172]
 
Tidak terjadi ikhtilat atau campur baur antara laki dan perempuan, atau 
terjadinya khalwat, berduaan dengan lain jenis dalam suatu tempat.
Bekerja yang tidak membutuhkan bepergian ke tempat yang membutuhkan mahram, 
karena diharamkan wanita bepergian jauh (safar) tanpa disertai dengan 
mahramnya. Diantara hikmahnya adalah agar wanita aman dari gangguan baik secara 
fisik, juga psikis, juga aman dalam menjalankan agamanya.
Bekerja di tempat yang diperbolehkan memakai hijab / busana muslimah syar’iyah, 
seperti jilbab atau cadar.
Perkerjaan itu tidak mengandung mudharat yang lebih banyak ketimbang manfaatnya 
seperti terlantarnya urusan rumah tangga khususnya yang menjadi tanggung 
seorang wanita.
Jika terpaksa harus bekerja di luar daerah atau ke luar negeri, maka harus 
disertai dengan mahram yang akan melindungi wanita, dicari tempat yang aman dan 
tidak membahayakan diri dan agamanya, jika tempat itu dipastikan aman, dan 
terjamin kebebasan menjalankan ibadah seperti memakai hijab, shalat jamaah, 
shalat, puasa zakat dan haji dsb maka dibolehkan, Ibnu Taimiyah mengatakan 
bahwa diharamkan mengunjungi negara kafir atau negara yang tidak dapat 
ditegakkan/dijalankan ibadah atau syari’at Islam seperti di disebutkan 
sebelumnya.
Bermuamalah dengan orang kafir tidak mengapa termasuk di sini: berjual-beli, 
bekerja padanya, tetapi seorang muslim terikat dengan ketentuan bahwa muamalah 
itu tidak mengandung unsur: kemusyrikan, haram, ribawi, maksiat, 
kekejian/kerusakan, dan juga tidak mempengaruhi aktifitas ibadah seorang 
muslim. Jika tidak, kita wajib meninggalkannya seperti jika kita menjadi 
pekerja di restoran orang kafir tetapi yang dijual adalah barang halal maka itu 
diperbolehkan, tetapi jika yang dijual barang haram, maka tidak diperbolehkan 
meskipun rumah makan itu milik orang muslim.
Harta atau uang yang diperoleh dari bekerja yang halal dan dari pekerjaan yang 
halal adalah halal. Harta yang diperoleh dg cara haram adalah haram, dan harta 
yang diperoleh dari pekerjaan haram adalah haram.
Harta yang diperoleh seorang wanita dari pekerjaan yang halal sepenuhnya 
menjadi haknya, ia bebas membelanjakan secara baik (ma’ruf), boleh juga ia 
memberikan infaq kepada suaminya jika suaminya termasuk laki-laki miskin.
Selalu bertawakkal kepada Allah dalam bekerja sebagaimana hadits yang "Artinya 
: Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan 
sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah 
sebagaimana Dia memberikan kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam 
keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan 
kenyang.”Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30), 
Ibnu Majah (no. 4164), at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” 
Dishahihkan juga oleh al-Hakim (IV/318), dari ‘Umar bin al-Khaththab 
radhiyallaahu ‘anhu.
 
Wallahu a’lam bisshowab,
Akhukum fillah 
Aminuddin Imam Muhayi


        
        
                
___________________________________________________________ 
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at 
the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk 

Kirim email ke