MENGERJAKAN JAMA'AH KEDUA DALAM SATU MASJID

Ada 6 masalah yang berkaitan dengan hal diatas.
1. Mengerjakan jama'ah kedua dalam satu masjid yang tidak terdapat imam
ratib (imam tetap), hukumnya tentu boleh.
2. Mengerjakan jama'ah kedua dalam masjid yang terdapat imam ratib, namunhal 
itu disebabkan kapasitas masjid tidak- mencukupi untuk menampung jama'ah shalat 
sekaligus, hukumnya juga boleh.
3. Mengerjakan jama'ah kedua setelah selesai jama'ah pertama yang diimami imam 
ratb. Ada 3 pendapat ulama dalam   hal ini :

Pendapat pertama : Dilarang secara mutlak. Tidak boleh
mengerjakan jama'ah kedua dalam 1 masjid yang     terdapat imam ratib. 
Hikmahnya agar orang-orang tidak
melalaikan menghadiri shalat berjama'ah bersama imam
              ratib. Ini merupakan pendapat sebagian ahli ilmu,
diantaranya: Sufyan At-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafi'i,
              ulama-ulama Hanafiyah, Imam malik, Imam Ahmad dan telah
dinukil dari beberapa ulam salaf dan imam-imam
              lainnya.202

                                    Pendapat kedua : Dibolehkan jika
jama'ah kedua tersebut terpisah dari jama'ah pertama. Berdasarkan riwayat
              Abu Sa'id Al-Khudri : " Seorang lelaki masuk ke dalam masjid
sementara Rasulullah telah selesai mengerjakan shalat
              bersama para sahabat. Rasulullah saw berkata kepadanya: "
Siapakah yang mau bersedekah kepadanya dengan
              menyertainya shalat berjama'ah? " Bangkitlah salah seorang
hadirin lalu sholat bersamanya.203
                                      Ini merupakan pendapat sejumlah ahli
ilmu dari kalangan sahabat dan tabi'in, mereka berkata: " Tidak mengapa
              mengerjakan jama'ah kedua dalam satu masjid, ini merupakan
pendapat imam Ahamad dan imam Ishaq."204
                            Juga merupakan pendapat sejumlah ulama
Syafi'yah dan pendapat Azh-Zhahiriyah.205

                                      Pendapat ketiga : Tidak mengapa
mengerjakan jama'ah kedua dalam satu masjid, kecuali pada tiga masjid
berikut,
              yakni Masjidil Haram, Masjid Aa-Nabawi dan Masjidil
Aqsha.Dilarang mengulang jama'ah (membuat jama'ah kedua)
              di ketiga masjid tersebut. Tujuan larangan itu sendiri adalah
agar peserta shalat berjama'ah di ketiga masjid itu semakin
              banyak (tidak terpencar-pencar menjadi beberapa jama'ah).206

                                      Pendapat yang terpilih
                   Pendapat yang terpilih adalah pendapat yang kedua, yaitu
dibolehkan secara mutlak tanpa membedakan antara ketiga
              masjid itu dengan masjid lainnya berdasarkan sabda Nabi
terhadap orang terluput jama'ah: "Siapakah yang mau bersedekah
              kepadanya dengan menyertainya shalat berjama'ah?" Zhairnya
peristiwa itu terjadi di Masjid Nabawi. Dan juga makna hadits
              itu mendukungnya, karena fadhilah mengerjakan shalat
berjama'ah di ketiga masjid itu juga diperoleh di masjid-masjid lain,
              Wallahu a'lam.

4. Mengerjakan jama'ah kedua di masjid yang sama pada saat yang bersamaan
pula. Hukumnya makruh karena dapat mengganggu
    jama'ah sholat.
5. Mengerjakan jama'ah kedua di mushalla-mushalla kecil di pinggiran jalan
dan dalam pasar atau pusat perbelanjaan.Hukumnya
    dibolehkan mengerjakan jama'ah kedua, ketiga dan seterusnya. Dalam
kondisi demikian sulit mengaturnya karena jama'ah shalat
    datang silih berganti.207
6. Imam mengulangi shalatnya bersama jama'ah. Hukumnya haram meskipun si
imam meniatkan jama'ah pertama tersebut untuk shalat
    wajib dan jama'ah kedua untuk shalat faitah ( shalat yang terluput ).
Para imam sepakat mengatakan bahwa cara seperti ini adalah
    bid'ah makruhah.208

Catatan kaki :
202 : Silahkan lihat kitab Al-Mabsuth karangan As-Sarakshi halaman 135,
Al-Mudawwanah Al-Kubra I/89-90 dan Al-Furu'
         karangan Ibnu Muflih I/583.
203 : Musnad Imam Ahmad III/5 dan 64, Sunan At-Tirmidzi dan beliau berkata:
'Hasan", dan diriwayatkan juga oleh Abu Dawud I/135.
204 : Silahkan lihat Al-Muntaqa min Akhbril Mushthafa karangan Majduddin
Abul Barakaat Ibnu Taimiyah I/614
205 : Al-Muhalla karangan Ibnu Hazm Azh-Zhahiri IV/236.
206 : Al-Inshaaf  II/219-220.
207 : Silahkan lihat Iqamatul Hujjah 'alal Mushalli jama'ah Qablal Imam
Ar-Ratib karangan Jamaluddin Al-Qasimi halaman 33,
         Hasyiyah Ibnu Abidin I/553 dan Al-Inshaaf II/219-220.
208 : Silahkan lihat Al-Fiqh Al-Islami wa adillatuhu karangan wahbah
Az-Zuheili II/163-166

Makalah ini diambil dari buku :
Judul : Bimbingan Lengkap Shalat Berjama'ah (Edisi Indonesia)
Halaman : 109 s/d 111
Penulis : DR.Shalih bi Ghanim As-Sadlan
Diterjemahkan oleh : Abu Ihsan Al-Atsari
Penerbit : At-Tibyan - solo
Cetakan : Kedua, Pebruari 2003














Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke