Assalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh

Saya ingin bertanya mengenai hukumnya melihat aurat sesama perempuan
(haram / tidak).

Karena hal ini mungkin sering dialami oleh banyak kaum perempuan /
Ibu-Ibu yang ikut olahraga senam Aerobik. Jadi pada saat mereka ganti
pakaian senam, di kamar ganti umum (khusus perempuan), mungkin mereka
secara sengaja atau tidak akan saling melihat aurat orang lain yang
belum sempat tertutup. 
Nah apakah hal tersebut diatas bisa termasuk haram / tidak.
Mohon kepada siapa saja yang tahu akan hukum tersebut untuk memberikan
penjelasan kepada kami, berikut dalilnya di Al-Qur’an atau Hadist.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Amr
 



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke