Assalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh
Saya ingin bertanya mengenai hukumnya melihat aurat sesama perempuan (haram / tidak). Karena hal ini mungkin sering dialami oleh banyak kaum perempuan / Ibu-Ibu yang ikut olahraga senam Aerobik. Jadi pada saat mereka ganti pakaian senam, di kamar ganti umum (khusus perempuan), mungkin mereka secara sengaja atau tidak akan saling melihat aurat orang lain yang belum sempat tertutup. Nah apakah hal tersebut diatas bisa termasuk haram / tidak. Mohon kepada siapa saja yang tahu akan hukum tersebut untuk memberikan penjelasan kepada kami, berikut dalilnya di Al-Qur’an atau Hadist. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh Amr Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
