BATASAN AURAT BAGI WANITA

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

[Syaikh Masyhur Hasan Salman -hafizhahullah-)

Tanya:

Apa batasan aurat bagi wanita terhadap wanita lain dan juga terhadap
mahramnya?

Jawab: Apa yang difahami kebanyakan orang bahwa aurat wanita terhadap wanita
lain dan juga mahramnya adalah yang antara pusar dan  lutut, mrupakan
perkara yang keliru. Yang benar adalah sebagaimana yang Allah sebutkan di
surat An-Nur: "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya &
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka..." kemudian disebutkan siapa saja yang menjadi  mahramnya. Nah
berdasarkan ayat ini, dibolehkan bagi wanita untuk menampakkan anggota
badannya yang bisa dipasangi perhiasan baik kepada mahramnya
ataupun kepada sesama kaum wanita. Adapun anggota badan yang tidak biasa
dipasangi perhiasan maka tidak boleh ditampakkan kecuali kepada suami. Hal
ini didasari oleh keumuman hadits: "Sesungguhnya wanita itu aurat."


Rambut misalnya, rambut bisa dipasangi perhiasan sehingga boleh ditampakkan.
Demikian juga leher ke atas biasa dipasangi perhiasan sehingga boleh
ditampakkan. Juga tangan dan bagian bawah betis (pergelangan kaki) juga
biasa dipasangi perhiasan sehingga boleh  ditampakkan. Adapun menampakkan
paha, buah dada, punggung dan semisalnya baik kepada sesama wanita ataupun
mahramnya, hukumnya haram.


Demikian juga tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang menampakkan bentuk
anggota tubuhnya kendati di hadapan mahramnya semisal celana panjang yang
ketat atau pakaian yang tipis. Ini semua haram hukumnya. Namun boleh baginya
melakukan hal itu di hadapan mahramnya ketika melakukan pekerjaan rumah
apabila dia membalutkan kainatau mengenakan pakaian panjang yang menutupi
celananya itu sampai kedua lututnya.


Apabila ia ingin menyusui putranya, maka dekatkan si anak ke susuannya di
balik kerudungnya/kain penutup dan jangan ia tampakkan buah dadanya di
hadapan ayahnya atau saudara laki-lakinya. Inilah rasa malu yang seharusnya
dipegang teguh oleh setiap wanita

On 08 Apr 2007 23:53:10 -0700, Amrullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh
>
>
> Saya ingin bertanya mengenai hukumnya melihat aurat sesama perempuan
> (haram / tidak).
>
> Karena hal ini mungkin sering dialami oleh banyak kaum perempuan /
> Ibu-Ibu yang ikut olahraga senam Aerobik. Jadi pada saat mereka ganti
> pakaian senam, di kamar ganti umum (khusus perempuan), mungkin mereka
> secara sengaja atau tidak akan saling melihat aurat orang lain yang
> belum sempat tertutup.
> Nah apakah hal tersebut diatas bisa termasuk haram / tidak.
> Mohon kepada siapa saja yang tahu akan hukum tersebut untuk memberikan
> penjelasan kepada kami, berikut dalilnya di Al-Qur'an atau Hadist.
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
>
> Amr


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke