BATASAN AURAT BAGI WANITA Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
[Syaikh Masyhur Hasan Salman -hafizhahullah-) Tanya: Apa batasan aurat bagi wanita terhadap wanita lain dan juga terhadap mahramnya? Jawab: Apa yang difahami kebanyakan orang bahwa aurat wanita terhadap wanita lain dan juga mahramnya adalah yang antara pusar dan lutut, mrupakan perkara yang keliru. Yang benar adalah sebagaimana yang Allah sebutkan di surat An-Nur: "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya & janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka..." kemudian disebutkan siapa saja yang menjadi mahramnya. Nah berdasarkan ayat ini, dibolehkan bagi wanita untuk menampakkan anggota badannya yang bisa dipasangi perhiasan baik kepada mahramnya ataupun kepada sesama kaum wanita. Adapun anggota badan yang tidak biasa dipasangi perhiasan maka tidak boleh ditampakkan kecuali kepada suami. Hal ini didasari oleh keumuman hadits: "Sesungguhnya wanita itu aurat." Rambut misalnya, rambut bisa dipasangi perhiasan sehingga boleh ditampakkan. Demikian juga leher ke atas biasa dipasangi perhiasan sehingga boleh ditampakkan. Juga tangan dan bagian bawah betis (pergelangan kaki) juga biasa dipasangi perhiasan sehingga boleh ditampakkan. Adapun menampakkan paha, buah dada, punggung dan semisalnya baik kepada sesama wanita ataupun mahramnya, hukumnya haram. Demikian juga tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang menampakkan bentuk anggota tubuhnya kendati di hadapan mahramnya semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis. Ini semua haram hukumnya. Namun boleh baginya melakukan hal itu di hadapan mahramnya ketika melakukan pekerjaan rumah apabila dia membalutkan kainatau mengenakan pakaian panjang yang menutupi celananya itu sampai kedua lututnya. Apabila ia ingin menyusui putranya, maka dekatkan si anak ke susuannya di balik kerudungnya/kain penutup dan jangan ia tampakkan buah dadanya di hadapan ayahnya atau saudara laki-lakinya. Inilah rasa malu yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap wanita On 08 Apr 2007 23:53:10 -0700, Amrullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi Wabarokatuh > > > Saya ingin bertanya mengenai hukumnya melihat aurat sesama perempuan > (haram / tidak). > > Karena hal ini mungkin sering dialami oleh banyak kaum perempuan / > Ibu-Ibu yang ikut olahraga senam Aerobik. Jadi pada saat mereka ganti > pakaian senam, di kamar ganti umum (khusus perempuan), mungkin mereka > secara sengaja atau tidak akan saling melihat aurat orang lain yang > belum sempat tertutup. > Nah apakah hal tersebut diatas bisa termasuk haram / tidak. > Mohon kepada siapa saja yang tahu akan hukum tersebut untuk memberikan > penjelasan kepada kami, berikut dalilnya di Al-Qur'an atau Hadist. > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh > > Amr Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
